Header Ads


Analisis Hukum Terhadap Kinerja Polri Atas Penangkapan Ali Baharsyah Dibandingkan dengan Kasus Lain di Indonesia


Asmar, S.H
Advokat/Pengacara
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penyelenggaraan tugas Kepolisian, selanjutnya diuraikan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap No 8 Tahun 2009) bersubtansi baik itu membahas persoalan etika, pelanggaran HAM, ketentuan berperilaku dan, kekerasan, penangkapan dan lain sebagainya.
Adapun Perkap No. 8 Tahun 2009 tersebut, dijelaskan dalam Bab I tentang ketentuan umum pasal 1 ayat (8) mengenai ketentuan berperilaku (Code Of Conduct) adalah pedoman berperilaku bagi petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang diperlakukan oleh kesatuannya.
Disamping itu senantiasa memperhatikan sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 3 tentang prinsip-prinsip perlindungan HAM yang meliputi perlindungan minimal, melekat pada manusia, saling terkait, tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dibagi, universal, fundamental, keadilan, kesetaraan/persamaan hak, kebebasan, non diskriminasi dan perlakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus (affirmative action).
Tidak terkecuali dalam proses penegakan hukum di Indonesia, Polri senantiasa tak seharusnya mengabaikan ketentuan dalam BAB II tentang instrumen perlindungan HAM. Terutama pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan ketentuan pasal 27, 28 dan pasal 29 UUD RI 1945.
Adapun yang dimaksud dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) meliputi:
  1. hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya;
  2. hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan;
  3. hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
  4. hak untuk bebas memeluk agama dan berubadah menurut agamanya;
  5. hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani;
  6. hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil;
  7. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
  8. hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
  9. hak dalam hukum dan pemerintahan;
  10. hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
  11. hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang sama;
  12. hak atas pekerjaan, memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  13. hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja;
  14. hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar;
  15. hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya;
  16. hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan;
  17. hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya;
  18. hak atas status kewarganegaraan atau memilih kewarganegaraan;
  19. hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali;
  20. hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain;
  21. hak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda;
  22. hak untuk tidak disiksa;
  23. hak untuk tidak diperbudak;
  24. hak memilih pendidikan dan pengajaran;
  25. berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat;
  26. hak berkomunikasi dan memperoleh informasi;
Dari serangkaian beberapa penjelasan yang diatur dalam Perkap tersebut, apakah Polri senantiasa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang menyangkut perlindungan HAM seseorang. Dalam hal ini Polri dalam melakukan proses penegakan hukum sesuai kinerja yang berlaku. Baik berdasarkan keadilan, asas manfaat dan supermasi hukum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku?
Berangkat dari proses penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri, terhadap Ali Baharsyah berdasarkan laporan dari saudara Muannas Al aidid maka perlu dikaji ulang. Sebab Polri tidak sewenang-wenang melakukan penangkapan karena ada hal-hal penting yang harus dipatuhi dan ditaati, sebelum melakukan proses penegakan hukum. Terlebih lagi sudah ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.
Bila Ali Baharsyah ditangkap dikarenakan kritikannya terhadap rezim atas kebijakannya yang tidak memihak pada rakyat dan/atau merugikan, maka kritikan itu memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Lihat pasal 5 ayat 1 huruf e, h, j, p, y dan z. Berikut penjelasan yang harus diperhatikan sebelum melakukan penangkapan terhadap Ali Baharsyah:
Pertama (e), hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Maka dapat disimpulkan bahwa kritikan saudara Ali merupakan bagian dari menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani (freedom of speech).
Kedua (h), hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Maka dapat disimpulkan bahwa kritikan Ali Baharsyah juga bagian dari mencapai persamaan dan keadilan.
Ketiga (j), hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Maka dapat dimaknai kritikan dari Ali Baharsyah juga merupakan bagian dari keikutsertaan setiap warga negara dalam melakukan terhadap bela negara. Tujuannya adalah agar pemerintah yang berkuasa tidak sewenang-wenang mengelurkan kebijakan yang merugikan negara terutama rakyat Indonesia.
Keempat (p), hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Maka dapat disimpulkan kritikan Ali Baharsyah merupakan bagian dari mengeluarkan pikiran dengan lisan (Freedom of opinion) dan hal itu dijamin oleh UU yang berlaku di Indonesia.
Kelima , hak untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Maka dapat dimaknai bahwa video berupa kritikan terhadap rezim yang berkuasa saat ini merupakan bagian dalam mengeluarkan pendapat. Sebab roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal bila tidak ada yang mengontrolnya, baik itu dari legislatif maupun dari rakyat itu sendiri yang kritik sebagai bagian dari aspirasi.
Keenam (z), hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Maka apat disimpulkan bahwa video kritikan saudara Ali baharsyah tidak mungkin sekedar mengada-ngada bila tidak ada sebab dan akibatnya (Hukum Kausalitas). Maka demi hukum kritikan tersebut merupakan bagian dari hak dalam berkomunikasi karena rezim pernah mengeluarkan pendapat bahwa akan memberlakukan UU Darurat Sipil untuk mencegah penyebaran Covid-19, sementara sudah ada UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Dapat disimpulkan, Perkap RI No 8 Tahun 2009 Tentang implementasi prinsip dan
standar Hak Asasi Manusia tentang penyelengaraan tugas Kepolisian belum sepenuhnya diperhatikan. Khususnya menyangkut hak-hak seseorang dalam melakukan tindakan proses penegakan hukum. Dalam UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pasal 4, selain terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat juga menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Maka demi hukum ada malprosedur yang dilanggar dalam penangkapan Ali Baharsyah. Semestinya tidak secepat itu dilakukan sebelum melakukan tindakan hukum. Misalnya ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh penegak hukum diantara, ada laporan Polisi (LP), membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAB) dari pelapor, memeriksa saksi-saksi dalam bentuk BAB dan bila bukti-bukti telah lengkap baru dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.
Lalu bagaimana dengan kasus lainnya selain Ali Baharsyah, seperti yang dilaporkan oleh umat Islam dan rakyat Indonesia terhadap Ade Armando, Fictor Laiskodat, Busukma, Abu Janda, Deny Siregar, dan Muafiq. Bila hukum adalah panglima kenapa tidak diberlakukan hal yang sama sebagai bentuk asas persamaan di mata hukum (Equality before the law). Seakan-akan menghilang dan tidak ditindak lanjuti. Silahkan jawab sendiri!
Wallahualam bissawab.(***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.