Header Ads


Mendamba Keadilan



Oleh: Sartinah
(Relawan Media dan Opini Konsel)

Setiap orang berhak diperlakukan adil dalam semua perkara sebagaimana termaktub dalam butir kelima Pancasila. Namun entah mengapa akhir-akhir ini keadilan menjadi 'barang mahal' yang sulit dinikmati semua kalangan. Tak bisa dipungkiri, fakta miris ketimpangan hukum terpampang jelas di pelupuk mata para pecinta keadilan. Palu godam yang diketuk para penegak hukum acap kali menggerus rasa keadilan. Hukum sering kali hanya mengikuti aturan formal, tetapi tak memperhitungkan substansi dan hati nurani.

Sebagaimana yang ramai diberitakan beberapa waktu lalu terkait tuntutan yang diterima oleh pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana satu tahun penjara. Dengan alasan, kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Jaksa pun mengklaim bahwa dakwaan primer yang didakwakan tidak terbukti, sehingga hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.

Banyak pihak yang menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur keadilan, di antaranya pengamat politik Rocky Gerung. Rocky menilai tuntutan satu tahun oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap pelaku merupakan tuntutan yang irasional. Untuk itu pihaknya menggalang gerakan dengan menamai sebagai 'New KPK' untuk menghalangi mata publik dari dibutakan oleh 'air keras kekuasaan'. (vivanews.com, 14/6/2020)

Dakwaan terhadap dua pelaku tersebut, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, ternyata berbanding terbalik dengan kasus lain yang serupa. Pada 2019 silam, Heriyanto menyiram air keras ke tubuh istrinya, Yeti Maryati hingga meninggal. Dalam kasus tersebut, pelaku divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2020.

Selain dugaan ketidakadilan terhadap kasus Novel, potret ketidakadilan terhadap kaum marginal juga masih sering menghiasi wajah negeri ini. Masih lekat diingatan, beberapa kasus yang menimpa rakyat kecil dengan vonis yang sungguh mengiris nurani. Sebut saja Samirin, kakek yang berusia 68 tahun di Sumatera Utara divonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh pengadilan Simalungun. Kakek Samirin terbukti bersalah karena memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone seberat 1.9 kg atau setara Rp17.000. (kompas.com, 18/2/2020)

Bahkan yang sempat ramai mewarnai pemberitaan beberapa tahun lalu, yakni kasus nenek Asyani (70) asal Situbondo, Jawa Timur,   yang dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Nenek Asyani didakwa mencuri 2 batang kayu jati milik PT Perhutani. (kompas.com, 18/1/2020)

Hukum tanpa Keadilan

Ditilik dari sudut manapun, melakukan tindak kriminal tetaplah tidak dibenarkan. Maka, ada sebuah konsekuensi dari berbagai tindakan tersebut, yakni berupa sanksi. Namun, selain memenuhi rasa keadilan, hendaknya hukum tidak hanya mengikuti aturan formal semata tanpa memperhitungkan substansi dan hati nurani. Betapa banyak aroma ketidakadilan yang menyeruak di tengah digdayanya hukum.

Hukum terkesan sangat tegas terhadap rakyat jelata maupun mereka yang tidak punya kuasa. Namun sering kali lunak jika berhadapan dengan para penghuni kelas gedongan, hingga  'ketajaman' hukum pun turut dipertanyakan. Tengoklah kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pemilik kekuasaan tetapi menghasilkan hukuman yang ringan. Coba bandingkan dengan kasus-kasus ringan yang melibatkan rakyat biasa tetapi menuai hukuman yang terbilang berat.

Berkaca pada kasus-kasus di atas semakin menyiratkan bau tak sedap atas diskriminasi  penegakan hukum di tengah masyarakat. Alhasil,  slogan 'semua orang sama di mata hukum' lebih banyak dianggap angin lalu oleh otoritas penegak hukum. Padahal, sebagai negara hukum persamaan dan kewajiban setiap orang di mata hukum sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Dimana setiap warga negara diperlakukan sama di mata hukum.

Namun, lagi-lagi fakta di lapangan tampaknya jauh panggang dari api. Hukum yang seharusnya dijunjung tinggi, kini seolah kehilangan taji. Maka tak heran, hanya sekelompok kecil masyarakat yang mampu mengecap manisnya keadilan hukum. Mereka adalah para pemilik kuasa maupun yang berharta. Namun pada masyarakat kelas bawah, keadilan seperti tergantung di atas awan hingga begitu sulit dijangkau.

Sebagai negara hukum, negara beradab, serta negara demokrasi, seharusnya negeri ini benar-benar memberi penghormatan terhadap hukum dan menempatkannya pada posisi tertinggi. Sayangnya, penghormatan terhadap hukum acap kali dilupakan. Hukum akhirnya berdiri dengan digdaya tetapi meninggalkan keadilannya. 

Apa sebenarnya yang tengah terjadi di negeri ini. Mau dibawa kemana penegakan hukum di tengah pengakuan bahwa demokrasi di negeri ini mendapat pujian internasional. Disatu sisi, hukum  menunjukkan kewibawaannya dengan menyeret para pelaku kejahatan duduk di kursi pesakitan, tetapi disisi lain, praktik-praktik ketidakadilan hukum, korupsi, kriminal, hingga kejahatan narkoba masih saja terus terjadi di tengah semaraknya penegakan hukum.

Maka benarlah apa yang disebut oleh William Liddle, bahwa demokrasi telah menjadi alat korupsi, lantaran korupsi justru dilakukan melalui mekanisme demokrasi. Tengoklah berapa banyak para pejabat yang menjadi pelaku korupsi bahkan setelah disumpah di bawah kitab suci. Meski pada akhirnya beragam dalih dikemukaan demi lepas dari tuduhan sebagai koruptor. Andaipun dihukum, sungguh tak sebanding dengan miliaran rupiah yang sudah dikorupsi.

Ada beberapa faktor yang berpotensi menyebabkan ketidakadilan hukum. Pertama, rendahnya moral para pejabat. Para pejabat merupakan perwakilan negara yang dibebankan di pundaknya amanah untuk mengurusi urusan rakyat. Namun mereka pula yang kerap melanggar terhadap hukum yang mereka buat sendiri.

Kedua, tingkat kekayaan seseorang. Hal ini pun sering terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Kekayaan seseorang sering menjadi patokan berapa lama hukum yang diterimanya. Anggapan bahwa "Ada uang keadilan pun bisa dibeli" sudah terpatri dalam benak banyak orang. Alhasil, bui bukan lagi menjadi tempat mengerikan karena uang bisa menjadi solusi.

Ketiga, jabatan seseorang. Penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan kerap dilakukan seseorang untuk buang badan dan cuci tangan dari kesalahan. Berapa banyak orang yang memiliki jabatan tinggi kemudian dengan mudah terbebas dari hukuman atau memperoleh hukuman yang ringan.

Bila sudah demikian, maka hak setiap orang untuk mendapatkan persamaan di mata hukum hanya angan-angan belaka. Padahal, dalam sila ke-5 Pancasila jelas dinyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun citarasa keadilan tak lagi dirasakan seluruh rakyat terutama rakyat kelas bawah.

Sengkarutnya permasalahan hukum dan merebaknya ketidakadilan tidak terlepas dari diterapkannya asas sekularisme yang menganggap bahwa agama tidak boleh dipakai sebagai aturan hidup. Agama hanya diposisikan sebagai pengatur hubungan manusia dengan Tuhan melalui aktivitas ibadah. Asas inilah yang membuat manusia tidak menghadirkan pengawasan Tuhan dalam setiap perbuatannya. Maka tidak heran, praktik-praktik 'membeli keadilan', memutuskan perkara dengan diskriminasi, korupsi, dan sebagainya, menjadi lumrah dilakukan.

Keadilan Hakiki

Sejatinya, hukum ada untuk memberikan rasa  keadilan bagi setiap orang, baik kaya, miskin, pejabat, maupun rakyat jelata. Keadilan yang benar-benar tercipta atas landasan ketakwaan kepada sang pemilik keadilan, yakni Allah Swt. Dengan landasan itu pula, maka akan memupuk kepercayaan publik terhadap penguasa sebagai pelaksana aturan.

Para pejabat yang merupakan representasi dari negara benar-benar menjalankan amanahnya atas dasar ketakwaan. Sehingga kebijakan apa pun yang dikeluarkan akan memenuhi unsur keadilan, terlebih bagi seorang penegak hukum. Ketakwaannya kepada Allah Swt. cukup menjadikannya takut jikalau memutuskan hukum dengan tidak adil.

Keadilan tersebut tergambar dalam sistem peradilan Islam yang terpatri dalam sejarah peradaban Islam di masa lalu. Islam menggambarkan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah akan dihukum dan siapa saja yang terzalimi akan mendapatkan keadilan. Hingga tidak akan ditemui anggapan bahwa hukum mudah dibeli.

Sebagaimana kisah keadilan hukum yang terjadi pada masa Rasulullah saw. setelah pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah). Saat itu, seorang wanita dari bani Makzhum tertangkap basah sedang mencuri. Kemudian para tokoh kabilah tersebut saling bersepakat untuk membela si pencuri. Mereka ingin agar Rasul saw. meringankan hukuman wanita tersebut. 

Namun, Rasul saw. Bersabda: “Sesungguhnya kebinasaan orang sebelum kalian adalah akibat mereka tidak mau menindak tegas kalangan terhormat di antara mereka yang mencuri, tetapi langsung menghukum orang lemah yang mencuri." Kemudian Rasul saw. melanjutkan sabdanya: "Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman-Nya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya!”

Kisah yang diriwayatkan Imam Bukhari tersebut jelas-jelas menekankan aspek keadilan Islam dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada penegakan hukum laksana pedang: tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum benar-benar memberi rasa aman dan nyaman, bukan justru menyisakan rasa gelisah karena hilangnya keadilan.

Wallahualam bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.