Header Ads


WAJAH NEW NORMAL DI TENGAH PERANG KEPENTINGAN KOMUNISME & KAPITALISME



(Catatan Diskusi Tokoh, 4/6/20)
Oleh: Wahyudi al Maroky
(Dir. PAMONG Institute)

Awal Juni ini, penulis hadir dalam sebuah diskusi para tokoh. Diskusi ini dilaksanakan di tengah merebaknya wabah corona sehingga diselenggarakan secara on line. Tema yang dibahas kali ini, “New Normal di tengah ancaman Pandemi dan oligarki”

Wabah corona telah melanda dunia. Sebagian manusia tersadar dan bertobat, berubah jadi orang baik dan sholih. Namun para pelaku kezaliman tetap tegar pantang menyerah. Mereka tetap saja melakukan kezaliman. Bahkan meningkatkan kezalimannya. Mereka terus memutar otaknya agar bisa meraup untung sebesar-besarnya dari situasi ini.

Di tengah wabah corona, mereka yang berbuat zalim atau para “ZALIMER” justru memanfaatkan situasi untuk meraup untung sebesar-besarnya. Cara paling efektif adalah menunggangi negara. Mereka paham betul bahwa negaralah satu-satunya institusi yang bisa “memaksa” seluruh warganya untuk tunduk melaksanakan kebijakannya. Akan ada aparat negara yang dijalankan oleh rejim pemerintahan untuk melaksanakan kebijakan itu. Bahkan mengawasi dan memaksa, termasuk menghukum bagi yang melanggar.

Para Zalimer sangat paham bahwa pembuat kebijakan negara tersebar dalam tiga lembaga; eksekutif, legislatif dan yudikatif. Oleh karenanya mereka menyusup pada sendi-sendi pemerintahan itu. Kepentingan mereka menemukan jalan mulus melalui pesta demokrasi. Dalam pesta demokrasi inilah bertemunya kepentingan politik dari kalangan politisi dan para investor politik.

Ditengah wabah corona ini para Zalimer telah sukses mendapatkan manfaatnya. Telah disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU no. 2/2020, Perpres BPJS, UU Minerba, dll. Kebijakan ini menuai kritik publik karena dinilai sangat pro Kapitalis dan menguntungkan mereka, di sisi lain merugikan kepentingan rakyat dan negara. Selanjutnya, muncul pula RUU HIP. Kali ini dugaan publik bergeser, jika RUU sebelumnya pro Kapitalis, RUU kini diduga pro Komunis.

Jika kita cermati, RUU yang muncul di era corona ini nampaknya ada muatan kepentingan yang pro Kapitalis dan pro komunis. Tidak muncul RUU yang pro Islam atau pro rakyat. Maknanya negara ini sedang terancam dari dua ideologi besar yakni Kapitalis-sekuler dan sosialis-komunis. Mereka terus bekerja sambil menuding dan memfitnah islam sebagai ideologi radikal, teroris, intoleran, dll.

Ada beberapa indikasi RUU itu pro Kepentingan para kapitalis juga yang pro kepentingan Komunis diantaranya;

PERTAMA; indikasi Perppu 1/2020 Pro Kepentingan Kapitalis; Publik menyoroti perpu ini terutama adanya dugaan kekebalan hukum terkait Pasal 27 Perppu 1/2020 ayat 1, 2 dan 3. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

KEDUA; indikasi UU Minerba berpihak kepada Kapitalis sulit dihindarkan. Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan ada indikasi menyelamatkan bandar tambang. “Ini elite pesta pora di tengah kondisi seperti ini. Mereka menyelamatkan bandar tambang batu bara dengan UU Minerba," kata Faisal dalam diskusi virtual ILUNI UI, Rabu (13/5/2020). Direktur IRESS Marwan Batubarat mengatakan, harusnya BUMN-lah yang diberi mandat mengelola wilayah-wilayah tambang sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 dan perintah UU Minerba No.4/2009.

KETIGA; kebijakan menaikan Iuran BPJS di saat rakyat dilanda wabah corona dan banyak yang kehilangan pekerjaan menunjukan kebijakan ini tidak pro rakyat dan cenderung pro kapitalis. Kesehatan dijadikan sebagai komoditas ekonomi, oleh karenanya diperdagangkan. Liberalisasi memang menuntut penghapusan terhadap proteksi negara termasuk di bidang usaha kesehatan. Pelayanan kesehatan yang semula berorientasi kepada sosial-kemanusiaan kini menjadi komersil. Padahal menurut konstitusi, pemerintah harus memberikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar warga negara.

KEEMPAT; Munculnya RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) ini dinilai oleh publik sangat aneh. Ia membahas Pancasila namun dalam konsiderannya justru tidak memuat Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ini yang membuat publik menduga ada muatan kepentingan pro komunis.

Draft RUU HIP ini terdiri dari 10 Bab dan 60 Pasal. Merupakan inisiatif DPR yang kini di pimpin oleh Puan Maharani (PDIP). Di sisi lain, RUU ini dibahas oleh Panja (panitia Kerja) yang dipimpin juga oleh politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka. Nampaknya, RUU ini terjadi di Rezim yang dipimpin oleh Presiden (dari PDIP), Menkumham (dari PDIP), Ketua DPR (PDIP) ketua Panja (PDIP). Jadi sulit dihindari dugaan publik bahwa dibalik RUU ini PDIP punya banyak peran.

RUU HIP ini diduga “Mengubah” Konstitusi Negara. Karen ia menjadi pedoman dan haluan negara. Pasal 1 ayat 3 menempatkan UU ini setara dengan UUD (Konstitusi). "Haluan Ideologi Pancasila adalah PEDOMAN bagi cipta, rasa, karsa dan karya seluruh bangsa Indonesia…
Pada Pasal tersebut dapat juga dinilai ‘setara’ dengan UUD (konstitusi), karena terdapat frasa ‘PEDOMAN’ bagi cipta, rasa, karsa dan karya seluruh bangsa Indonesia…
Sedangkan Pasal 6: 1, 2 menunjukkan upaya untuk mengganti Pancasila sesuai kesepakatan para pendiri bangsa pada sidang PPKI tgl 18/8/1945 dengan konsep Pancasila yang diajukan Bung Karno dalam pidato sidang BPUPKI 1/6/1945.
Pada pasal 7: 1,2,3 Menjadikan CIRI POKOK Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial. Pada ujungnya, ciri pokok Pancasila adalah Ekasila yakni Gotong Royong. Pasal Ini dapat diartikan mengubah Pancasila menjadi Ekasila.

Hal yang juga berbahaya dari RUU HIP ini adalah menggusur Peran Agama dan Menolak otoritas Tuhan Yang Mahakuasa. Posisi agama hanya disejajarkan dengan rohani dan kebudayaan (Pasal 22). RUU ini sudah terlalu jauh masuk ranah keimanan bahkan melecehkan kekuasaan Tuhan. Bagaimana mungkin diantara Ciri Manusia Pancasila yang beriman dan bertakwa itu harus "MENURUT DASAR" KEMANUSIAAN yang adil dan beradab. Jadi ukuran keimanan dan ketaqwaan harus didasarkan pada otoritas dan standar pendapat manusia. (Pasal 12 ayat 3)

Walhasil, di era wabah corona dan kebijakan NEW NORMAL, diduga kuat adanya aroma peperangan ZALIMER yang pro kepentingan Kapitalis dan pro komunis. Poin 1-3 terindikasi RUU yang memuat pro Kaptalis. Sedangkan pada poin 4 nampaknya ada aroma kepentingan pro komunis.

Yang menyedihkan adalah di tengah wabah corona, di negeri yang mayoritas muslim ini tak muncul RUU dan kebijakan yang pro Islam. Justru yang ada adalah fitnah dan tudingan sebagai Radikal, teroris, intoleran, dll. Dan yang memprihatinkan, ada dua ideologi besar dunia sedang berebut kepentingan di Negeri ini.

Wajah New Normal nantinya sangat dipengaruhi tarik-menarik kepentingan ideologi Kapitalis dan komunis di negeri ini. Akankah New Normal, lebih berwajah Kapitalis dengan kekayaan alam dikuasai para kapitalis ataukah lebih berwajah komunis? Waktu jua yang menjawabnya.

Selagi ada waktu, kita berdoa semoga Allah menjaga kita dan negeri ini dari tangan-tangan jahat yang akan menghancurkannya. Aamiin.


NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.