Materi Ajar Khilafah Diganti Moderasi Islam?
Oleh: Hamsia (komunitas peduli umat)
Negeri ini dalam kondisi darurat masalah. Mulai dari korupsi, kedisiplinan rendah, tawuran antar pelajar sering terjadi kriminalitas, narkoba dan seabrek masalah lainnya. Kondisi parah itu akhirnya mendorong evaluasi terhadap pendidikan.
Banyak pihak lantas mengusulkan perlunya ditanamkan pendidikan budi pekerti. Harapannya akan terjadi perbaikan pada problem-problem yang terjadi.
Namun, baru-baru ini kebijakan nyeleneh telah diterapkan di tahun ajaran baru yang baru dimulai. Kebijakan baru pun mulai diterapkan di sekolah. Berbagai gagasan pun dilontarkan. Tentu bukan gagasan yang mendekat kepada Islam, justru menjauhkannya.
Seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten syariat Islam dan jihad telah diperintahkan diganti dan ditarik, hal ini sesuai dengan ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan 5161 tahun 2018 tentang jenis penilaian hasil belajar pada MA, MTs dan MI (Republika.co.id) Sabtu 7/12/2019.
Berikutnya, konten radikal yang termuat di 155 buku pelajaran agama Islam telah dihapus oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Namun, untuk materi khilafah tetap ada di buku-buku tersebut.
“Dalam buku agama Islam hasil revisi itu masih terdapat materi soal khilafah dan nasionalisme,” ujar Menag lewat keterangan tertulisnya, Kamis 2 Juli 2020 seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kemenag juga telah memastikan di dalam buku-buku tersebut akan memberi penjelasan bahwa khilafah tidak lagi releven di Indonesia. Adapun buku-buku ajar baik di MI, MTs maupun MA sebatas berorientasi pada penguatan karakter, ideologi pancasila dan anti korupsi. Dan untuk menyiapkan generasi yang akan datang, generasi yang betul-betul bisa menjaga perdamaian, persatuan dan toleransi demi keutuhan NKRI dan kejayaan Islam di Indonesia.
Meskipun untuk materi khilafah dan jihad tetap ada di dalam buku-buku tersebut, namun pastinya setelah dirubah dengan mengalihkan atau menyempitkan pemahaman tentang khilafah hanya sebatas pengetahuan dan jihad sebatas kesungguhan perjuangan manusia dalam melawan hawa nafsu belaka.
Menurut penjelasan Direktur Kurikulum Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan jihad. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan. Begitu juga setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan.
Ini adalah penyesatan sistematis terhadap ajaran Islam. Karena ajaran Islam yang berpotensi mengganggu kepentingan rezim dihapus. Kebijakan ini menghasilkan pendidikan sekuler anti Islam. Kurikulum yang menjadi rujukan mengarahkan anak umat memperjuangkan tegaknya Islam diganti materi yang mendorong mereka mengganti Islam dengan sistem buatan manusia.
Sejatinya menghilangkan agama dari pendidikan merupakan lontaran yang tidak akan muncul dari orang yang menyakini bahwa agama mengajarkan kebaikan. Sebaliknya lontaran seperti itu, hanyalah mencerminkan lontaran dengan dasar dengan sudut dan dasar liberal.
Keyakinan yang sejak awal menempatkan agama hanya pada ranah pribadi, dan tidak boleh ikut campur sama sekali dalam ranah publik. Pandangan yang sejak awal memandang agama sebagai penyebab masalah dan kekacauan di ranah publik.
Beginilah sistem demokrasi, kapitalis sekuler yang melahirkan sistem kehidupan berasal dari pemikiran manusia tidak berdasarkan bimbingan wahyu Allah. Setiap kebijakan dibuat berdasarkan hawa nafsu belaka. Termasuk dengan kebijakan penghapusan ajaran khilafah dan jihad yang telah jelas merupakan bagian dari ajaran Islam adalah dampak penerapan sistem kapitalis – sekularisme.
Kebijakan tersebut telah menghasilkan kurikulum pendidikan sekuler anti Islam. Kurikulum menjadi rujukan mengarahkan anak umat memperjuangkan tegaknya Islam, diganti materi yang mendorong mereka mengganti Islam dengan sistem buatan manusia.
Tentu sebagai bagian umat Islam yang sadar akan bahaya dari penghapusan ajaran Islam terkait dengan ajaran khilafah dan jihad kita harus menolak hal tersebut. Program pemerintah yang nyata telah menyesatkan dengan memutarbalikkan makna khilafah dan jihad yang sesungguhnya.
Umat harus menyadari pentingnya ajaran khilafah dan jihad yang akan membangkitkan dan menyatukan seluruh manusia dalam aturan yang berasal dari sang pencipta. Karena khilafah dan jihad takkan pernah bisa dihapus dari khazanah kaum muslim, mengingat ajaran tentang keduanya tersirat dalam Al-Quran dan Sunnah, diuraikan para ulama dengan jelas.
Tidak ada kesamaran bagi mereka yang menggunakan akal sehatnya. Seperti ajaran tentang jihad, maknanya adalah perang di jalan Allah swt, firman Allah swt “ (QS Al Baqarah: 28).
Islam, jelasnya, bersumber dari wahyu yang diturunkan oleh Allah Maha Bijaksana. Dan Allah swt telah menegaskan bahwa Islam di turunkan untuk menjadi rahmatanlilalamin.
Khilafah adalah ajaran Islam yang telah diwariskan Rasulullah saw. dan merupakan sistem pemerintahan yang mengatur urusan bermasyarakat dan bernegara baik di bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, pidana, pendidikan, politik dalam negeri, politik luar negeri dan yang lainnya.
Untuk itu, usaha agar terwujud kurikulum pendidikan Islam hanya mungkin dilakukan jika syariah Islam diterapkan secara kaffah dalam sistem pemerintahan Islam yakni khilafah ala minhaj an-nubuwah. Sangat jelas sesungguhnya Allah swt memerintahkan kita untuk mengamalkan Islam secara kaffah, sebagaimana Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (TQS. Al-Baqarah; 208)
Oleh karenanya khilafah dan jihad adalah ajaran Islam yang wajib diajarkan bukan untuk dimoderasi atau dianggap sebagai sebuah ekstrimisme. Kaum muslim harus sadar bahwa dengan penerapan Islam secara sempurna dengan khilafah dan jihad merupakan bentuk ketundukan pada Sang Pencipta yakni Allah swt.
Wallahualam bissawab.(*)
Post a Comment