Fenomena Berbagi Istri, Nasab Keluarga Jadi Tanda Tanya
Oleh: Luthfiah Jufri, S.Si., M.Pd. (Pemerhati Sosial Asal Konawe, Sultra)
Fenomena berbagi istri yang disebut dengan poliandri telah mencuat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku memberikan putusan atas perkara ASN karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu. Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri (Cnnindonesia.com, 28/8/2020).
Poliandri adalah sistem perkawinan seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Munculnya poliandri pun merupakan gambaran masyarakat yang sakit. Karena sejatinya semua agama juga melarang poliandri.
Sehingga apabila terjadi poliandri maka akan sulit menentukan garis keturunan dari anak yang dilahirkan, hal ini juga akan berdampak pada sistem kewarisan terhadap anak dan suami-suami wanita manakala satu dari suami wanita tersebut meninggal.
Selain akan menimbulkan mudarat yaitu garis keturunan, ketidaktahuan menentukan ayah biologisnya juga akan menimbulkan kerusakan dalam rumah tangga karena pasangan yang melakukan poliandri sangat rentan melakukan perceraian atau perselingkuhan dan terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS atau Virus HIV dan penyakit lainnya.
Menurut hukum waris Islam, seorang anak yang masih dalam kandungan kemudian lahir dalam keadaan hidup berhak mendapat bagian penuh, apabila ayahnya meninggal dunia biarpun dia masih dalam kandungan. Kepastian hak waris seorang anak ditentukan oleh kepastian hubungan darah anak dan ayah. Dalam perkawinan poliandri, hubungan hukum antara ayah dan anaknya mengalami kekaburan, tidak ada kepastian disebabkan terdapat beberapa orang laki-laki yang secara bersamaan menjadi suami si ibu yang melahirkan anak tersebut.
Di samping itu, dalam Islam perkawinan merupakan pengaturan hubungan antara pria dan wanita dalam rangka melestarikan keturunan. Dengan perkawinan akan terbentuk keluarga. Dari sini, syariah Islam mendatangkan hukum-hukum tentang hubungan, keanakan, kebapakan, dan keibuan sebagaimana juga telah mendatangkan hukum-hukum tentang hubungan perkawinan.
Fenomena poliandri dikalangan ASN hanyalah kasus yang muncul di permukaan. Sementara fakta yang tidak terungkap tentu tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak jumlahnya dan bukan hanya dari kalangan ASN saja. Sebut saja di Aceh, terdapat Jurnal penelitian UIN Arraniry Banda Aceh tahun 2017 yang berjudul faktor-faktor terjadinya poliandri di masyarakat, Mizran dan Muza Agustina menuliskan bahwa di kabupaten Pidie Jaya ada beberapa kasus poliandri yang alasannya pun beragam. Misalnya tidak terpenuhinya nafkah lahir batin.
Hal ini menunjukkan minimnya penguasa dalam menjaga nasab dan moral rakyatnya. Juga akan terjadi kekacauan kepemimpinan dalam rumah tangga. Ini seperti salat jamaah yang dipimpin dua imam. Makmum akan bingung dalam menjalankannya.
Pengharaman poliandri dalam Islam sangat tepat, karena akan menjaga nasab manusia. Tentu saja karena syariat Islam berasal dari Allah swt. pencipta manusia. Sehingga Dia tahu apa yang terbaik bagi manusia.
Dalam kacamata Islam masalah poliandri jelas sekali tidak dibenarkan. Hal itu berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunah. Adapun dalil dari Al-Qur’an dalam surah An-Nisa ayat 24 yang artinya, “Dan (diharamkan juga atas kalian menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu.”
Ayat ini menunjukkan salah satu kategori wanita yang haram dinikahi laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani pun berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut: Darul Ummah, 2003) hal. 119, “Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah.”
Adapun dalil sunah, bahwa Nabi saw. telah bersabda, “Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah bagi wanita itu adalah yang pertama dari keduanya.” (HR Ahmad).
Berdasarkan dalalatul iqtidha, hadis tersebut juga menunjukkan tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja. Dalalatul iqtidha’ hadis di atas menunjukkan haramnya poliandri.
Apabila dibuat perbandingan terkait poligami seakan-akan hal ini tidak adil bagi wanita. Namun tidak demikian apabila menyandarkan kepada hukum nasab dalam Islam. Dalam hadis dijelaskan pula bahwa, telah meriwayatkan Umar Ibn Hafshi Syaibani Basri, telah meriwayatkan Abdullah bin Wahbi telah meriwayatkan kepada kami dari Yahya Ibn Ayyub dari Rabiah Ibn Sulaim dari Basri ibn Ubaidillah dari Ruwaifah ibn Sabitdari Nabi saw. bersabda, "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian , maka dia tidak boleh menyirami air benih orang lain (tidak boleh mengumpuli istri orang lain)". (HR. Tirmidzi).
Kurangnya penguasa menjaga nasab manusia tak hanya dalam kasus poliandri saja. Yang paling marak adalah pembiaran zina. Dalam sistem yang sekuler liberal seperti sekarang, zina seolah dibolehkan penguasa, asalkan dilakukan suka sama suka, karena tidak ada sanksi bagi pezina.
Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya tempat-tempat hiburan yang memfasilitasi zina. Ini jelas merupakan kerusakan sosial yang luar biasa. Sebab, zina yang merajalela akan menyebabkan Allah swt. mencabut keberkahan dari bumi negeri tercinta ini.
Dengan demikian, melihat kemungkaran tersebut, tentu saja kita tak boleh diam. Dari itu harus ada yang berdakwah untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar. Serta mendorong penguasa agar meninggalkan sistem sekuler/serba bebas dan kembali pada aturan-Nya. Wallahualam bissawab.(*)
Post a Comment