Header Ads


Karantina Wabah, Sebuah Kemustahilan di Zaman Now

Oleh: Yunita Sari, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial Andoolo, Sulawesi Tenggara)



Wabah Covid-19 terus menyebar disebagian besar wilayah dunia, tak terkecuali Indonesia. Berbagai solusi yang telah ditempuh pun belum menunjukkan hasil, yang meniscayakan virus ini akan segera bisa dilumpuhkan dan hilang dari kehidupan manusia.


Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang pasien Covid-19 di Ibu Kota melakukan isolasi mandiri di rumah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih menggodok regulasi larangan isolasi mandiri. 


Terkait lokasi isolasi, Riza mengatakan Pemprov DKI sudah menyiapkan opsi, yakni di Gelanggang Olahraga (GOR). "Bisa di GOR atau tempat lain," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/9/2020). Menyusul, kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta sudah menipis (akurat.co, 04/09/2020). 


Namun, kebijakan ini mendapat kecaman dari beberapa pihak salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak yang mengatakan isolasi mandiri tidak efektif lalu akan mengisolasi penderita Covid-19 di RS adalah tidak tepat. Selain Kepemimpinan Umar Radhiyallahu 'anhu layak dijadikan teladan, termasuk tentang bagaimana ketika Umar menghadapi wabah yang menyerang rakyatnya. Secara ilmiah tidak tepat karena banyak yang OTG (orang tanpa gejala) atau suspek, dan sebagian sakitnya ringan dan tidak butuh perawatan, beban tenaga medis menjadi sangat berat (akurat.co, 04/09/2020). 


Senada, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tidak efektif mengurangi jumlah penularan dan penderita Covid-19 yang saat ini terus meningkat. Salah satunya lanjut Trubus dikarenakan terbatasnya jumlah tenaga medis, alat kesehatan dan rumah sakit (voa Indonesia.com, 04/09/2020). 


Ironis memang ketika tujuan pemerintah adalah memutus mata rantai penyebaran virus ini. Namun, Sebagai garda terdepan melawan Covid-19, kondisi tenaga medis Indonesia malah memprihatinkan.


Tak pelak, perihal keamanan para tenaga medis ini menjadi dipertanyakan? Sudahkan negara menjamin keselamatan para tenaga medis yang menjadi garda terdepan?


Padahal, langkah untuk mengkarantina pembawa virus dan area tertentu yang menjadi sumber sebaran adalah langkah yang tepat, mengingat langkah ini pernah dilakukan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khathab. 


Sejarah mencatat kesuksesan Khalifah Umar bin Khaththab menyelesaikan serangan wabah yang menimpa rakyatnya.  


Adalah wabah ‘Thaūn Amwās yang menyerang wilayah Syam. Wabah ini dikabarkan telah menghantarkan kematian tidak kurang dari 30 ribu rakyat. Bukan saja warga negara biasa, bahkan penyakit ini pun menyerang beberapa sahabat Khalifah Umar seperti Abu Ubaidah, Muadz bin Jabal, dan Suhail bin Amr yang mengantarkan pada wafatnya mereka.


Kepemimpinan Umar Radhiyallahu 'anhu layak dijadikan teladan, termasuk tentang bagaimana ketika Umar menghadapi wabah yang menyerang rakyatnya.


Dengan menjamin terpeliharanya kehidupan normal di luar areal yang terjangkiti wabah. Serta memutus rantai penularan secara efektif dan secepatnya, sehingga setiap orang tercegah dari bahaya infeksi dan keadaan yang mengantarkan pada kematian.  


Hal ini ditegaskan oleh sabda Rasulullah Saw.,

“Apabila kalian mendengar wabah di suatu tempat, maka janganlah memasuki tempat itu, dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu sedang berada di tempat itu, maka janganlah keluar darinya. (HR Imam Muslim).


Artinya, tidak boleh seorang pun yang berada di areal terjangkiti wabah keluar darinya. Juga, tidak boleh seorang pun yang berada di luar areal wabah memasukinya. Hal ini sangat efektif untuk memutus rantai penularan wabah. Sebab menutup rapat celah penularan baik sudah terinfeksi tetapi belum diketahui dengan baik karakteristik kuman dan manivestasi klinisnya, maupun dari yang terinfeksi tanpa gejala.


Dan ini tak lepas dari peran Negara artinya negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan penuh terhadap pelaksanaan pemutusan rantai penularan wabah di atas.


Termasuk menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai secara kualitas dan kuantitas, dana yang mencukupi, laboratorium diagnostik, SDM kesehatan, lembaga riset, dan industri alat kedokteran serta farmasi. Tuntutan ini begitu selaras dengan potensi dan kapasitas yang dimiliki negara.


Fasilitas kesehatan dan unit-unit teknis lain yang dimiliki negara berfungsi sebagai perpanjangan fungsi negara. Artinya, harus dikelola di atas prinsip pelayanan dengan pembiayaan dan pengelolaan langsung dari negara. Dengan kata lain, sektor pelayanan kesehatan tidak dibenarkan menjadi lembaga bisnis dan bersifat otonom.


Konsep ini menemukan relevansinya dengan fungsi negara yang sehat. Setiap orang akan mudah mengakses pelayanan kesehatan gratis berkualitas kapan saja dan di mana saja di saat ia membutuhkan.


Pandemi memang telanjur sangat parah, namun tidak ada istilah terlambat untuk melakukan yang baik. Hanya saja, tidak ada jalan lain bagi penyelesaian persoalan bangsa ini, khususnya pandemi dengan berbagai persoalan yang menyertainya, kecuali dengan kembali pada pangkuan kehidupan Islam. 


Wallahualam bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.