Header Ads


Penambangan Ilegal Potret Kelam Kembali Terulang


Oleh: Lisa Aisyah Ashar (Mahasiswa USN Kolaka)


Maraknya penambangan ilegal bukan lagi menjadi potret baru di Bumi Anoa, terkenal sebagai kawasan yang kaya akan kekayaan alamnya, kini habis terkeruk hingga memberi dampak buruk.


Dilansir dari TELISIK.ID, aktivitas dugaan penambangan ilegal galian C kembali marak terjadi di Buton Selatan (Busel). Tak tanggung-tanggung, alat berat jenis ekskavator dikerahkan guna mempercepat proses penggalian material pasir. Minimnya pengawasan dari pihak terkait membuat aktivitas itu semakin mudah dilakukan. Selain itu, disinyalir kerugian daerah pastinya terjadi.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Busel, Untung mengatakan, aktivitas tersebut tak mengantongi dokumen lingkungan dan izin resmi penambangan dari pemerintah.

“Kemarin itu kita di lokasi bersama asisten dua, kesehatan, camat dan lingkungan hidup. Memang harus kita ambil langkah hukum,” beber Untung saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Selasa (13/10 /2020).


Kata dia, aktivitas tersebut bukan sepenuhnya tanggungjawab DLH. Pasalnya, selain mengantongi izin lingkungan, aktivitas penambangan juga wajib mengantongi izin penambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.


“Jadi izin penambangan itu kewenangan Pemprov, bukan daerah. Tapi hasil temuan sementara aktivitas itu ilegal,” tambahnya.

Ia mengaku, kegiatan penambangan tersebut sangat merisaukan Pemda Busel. Ironisnya hingga kini tak diketahui siapa pemilik lokasi penambangan.


Penjarahan SDA Potret Buruk Kapitalis

Potensi sumber daya alam Sulawesi Tenggara (Sultra) merambah pesat diberbagai daerah, tak tanggung-tanggung obsesi aktivitas pertambangan ilegal yang tidak terkendali kembali mengulang kesalahan sama sehingga tak juga memberi efek jera seakan kebal hukum.


  Penjarahan sumber daya alam saat ini adalah gambaran kapitalis mendulang untung berakhir buntung, sebab yang semestinya menjadi kepemilikan umum dinikmati secara individu. Pengelolaan sumber daya alam dibawah naungan kapitalis menggarap keuntungan berbagai sektor salah satunya sumber daya alam yang paling banyak memberi keuntungan, sebab membuka cela bagi asing masuk menguasai hampir seluruh dari kekayaan negeri melalui tekanan UU SDA yang dirancang atas pesanan pihak asing. 


Barang tambang seperti alat berat jenis ekskavator yang dikerahkan guna mempercepat proses penggalian material pasir tak mengantongi izin, ditambah minimnya pengawasan dari pihak pertambangan disinyalir kerugian daerah pastinya terjadi dan berdampak bagi lingkungan sekitar. Barang tambang adalah milik umum yang semestinya dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan justru dimiliki individu dan bagi hasil kepada penguasa.


Dalam sistem kapitalisme, orientasi pengelolaan kekayaan alam condong mengoptimalkan pemasukan bagi anggaran daerah berbasis pajak, padahal tak satu pun sumber daya dioptimalkan untuk kepentingan rakyat sebagai pemasukan negara justru lebih banyak masuk ke kantong segelintir orang. Sudah menjadi sesuatu yang tak aneh di sistem kapitalisme, sebab sifatnya yang tamak mengantarkannya kepada materi yang bukan menjadi haknya.


 Penambangan ilegal yang tidak berkesudahan menjadi contoh praktik liberalisasi yang merugikan negara, hal ini semestinya membuka mata bahwa kesejahteraan hanya bayang-bayang semu selama sistem kapitalisme menjadi adidaya.


Islam Pemutus Penambangan Ilegal


Nasib kekayaan alam negeri justru berbeda tatkala dikelola sesuai tuntunan Islam, itulah sebabnya Islam hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Dalam pengelolaan sumber daya alam, Islam telah mengatur sumber daya alam sebagai sarana pemenuhan kebutuhan manusia yang sepenuhnya menjadi hak umum yang dikelola dengan baik bagi kemaslahatan umat.


Rasulullah SAW bersabda,

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, pangan dan api” (HR. Ahmad).


Islam mencegah terjadinya penambangan ilegal yang memberi dampak buruk bagi lingkungan dan keuntungan bagi pemilik modal, maka haram bagi mereka yang hanya memenuhi hajat individu semata. Segala sumber daya negeri ini dipandang sebagai harta milik umum (milkiyyah ‘ammah), maka hak sepenuhnya milik umat yang dikelola dengan baik oleh negara sebagai saranan pemenuhan hidup. Tanpa dipinta, negara bertanggungjawab mengelola kekayaan alam sesuai syariah, menyalurkan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat, misalnya dalam bentuk layanan publik, memenuhu kebutuhan listrik, BBM, dan gas dengan harga yang terjangkau atau secara gratis.


Tentu saja kesejahteraan ini hanyalah dapat diperoleh dengan sistem yang adil yang berada di bawah naungan Khilafah Islamiyah. Berharap kesejahteraan di sistem kapitalisme akan sukar menuai solusi. Dalam mengatasi penambangan ilegal hampir saja tumbang akibat sifatnya yang tamak, yang diperoleh hanyalah solusi tambal sulam yang memberikan perlindungan para pemilik modal. Sudah selayaknya umat tersadar kapitalisme adalah biang kehancuran negeri ini dan kembali kepada sistem Islam yang layak menjadi tuntunan hidup dalam meraih kesejahteraan yang diridhoi Sang Pencipta alam semesta.


 Wallahualam bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.