Header Ads


KDRT Merenggut Nyawa, Salah Siapa?

 

Wa Limi S. Pd. (Relawan Media dan Opini)


“Tidak sepantasnya seorang suami benci pada istrinya. Karena kalaupun dia membenci sebagian akhlak istrinya, di sisi lain dia akan menyukai akhlak-akhlaknya yang lain." (HR. Muslim).


Menjelang akhir tahun 2020, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini berakhir tragis, hingga berujung maut. Seorang istri meregang nyawa di tangan suaminya sendiri. Seperti ramai diberitakan media, seorang ibu rumah tangga bernama EN (27), ditemukan tak bernyawa di kediamannya, Jl. Tunggala Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari pada Jumat (27/11). Awalnya, ibu dari 3 balita tersebut diduga bunuh diri. Namun, dari hasil autopsi Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Sehingga, dokter forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat dianiaya (inikatasultra.com, 30/11/2020).


Senada, Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra membenarkan jika korban meninggal akibat dianiaya. Adapun motif penganiayaan yang dilakukan tersangka AMS (38) yang tidak lain merupakan suami korban, adalah pertengkaran masalah anak. Sang istri mengeluh kelelahan mengurus tiga anaknya yang masih balita, sedang suami hanya sibuk dengan urusan pekerjaan (telisik.id, 30/11/2020). 


Miris. Seorang istri yang seharusnya diberi perlindungan dan rasa aman, justru menjadi objek luapan kemarahan tak terkendali dari suami. Pun, anak-anak yang sepatutnya mendapat hak pengasuhan dari ibunya, sering kali dianggap beban yang kerap memicu pertengkaran dalam keluarga.


Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan perkara baru di negeri kita, Indonesia. KDRT merupakan problem klasik yang terus berulang. Perkara tersebut masih menjadi rapor merah bagi lembaga terkait dari tahun ke tahun. Pun, menjadi PR besar semua pihak, khususnya Komnas PPPA. Pasalnya, persoalan KDRT belum menunjukkan hasil signifikan dalam penyelesaiannya. Padahal, berbagai upaya telah ditempuh. Hanya saja, upaya tersebut masih bersifat pragmatis dan parsial. Belum menyentuh akar permasalahan. Alih-alih menghapus tindak KDRT, yang terjadi justru sebaliknya. Kasus KDRT terus meningkat setiap tahun. Sepanjang tahun 2020, kasus KDRT meningkat tajam. Bahkan, beberapa kasus berakhir dengan kematian.


Dilansir dari suara.com (Sabtu, 14/11/2020), data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per 1 Januari hingga 6 November 2020, kasus KDRT tercatat sebanyak 3.419 kasus atau 60,75 persen. Fantastis, bukan?


Kementerian PPPA terus berupaya mencari solusi agar persoalan KDRT bisa teratasi. Setidaknya bisa diminimalisir. Menteri PPPA Bintang Puspayoga, melalui keterangan tertulis menjelaskan mata rantai KDRT dapat diputus bila komunitas muda-mudi sebagai calon ayah dan calon ibu dalam rumah tangga, sebaiknya diberikan pemahaman dan pengetahuan, serta peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT (suara.com, 14/11/2020).


Selain itu, Indonesia telah mengesahkan dan memberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Artinya, sudah 14 tahun negara kita mengimplementasikan undang- undang tersebut dalam pencegahan dan penanganan KDRT. Namun nyatanya, selama 14 tahun KDRT kian bertambah marak. 


Jika dicermati dengan teliti, penyebab maraknya KDRT sangat kompleks. Pertama, faktor individu. Bisa berupa kurangnya pemahaman agama. Sehingga, baik suami maupun istri tidak memahami peran dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban masing-masing. Akibatnya, mereka sulit untuk bekerja sama. Bahkan, masing-masing merasa terbebani satu sama lain. Selanjutnya, tidak ada saling qanaah antara suami istri. 


Akibatnya, suami marah ketika istri tidak menyelesaikan tugas seperfek yang dia inginkan. Istri harus selalu jadi wonder women. Sebaliknya, terkadang istri marah saat penghasilan suami tak seperti yang diharapkan. Menganggap suaminya tidak baik karena tidak bisa membantunya di dalam rumah. Padahal, suami pun sudah pontang-panting dalam urusan mencari nafkah. Hal inilah yang terkadang menimbulkan riak-riak dalam rumah tangga. Pertengkaran hingga timbul kekerasan, dari kekerasan verbal hingga kekerasan fisik.


Kedua, faktor lingkungan masyarakat. Kita sadar bahwa saat ini kita hidup bukan dalam masyarakat Islam. Akan tetapi masyarakat sekuler individualis, yang telah menggerus empati terhadap sesama anggota dalam satu lingkungan masyarakat. Akibatnya, masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri. Padahal, tidak selamanya masalah dalam rumah tangga orang lain mutlak menjadi tanggung jawabnya secara pribadi. Ada hal-hal yang butuh perhatian, empati, dan campur tangan orang lain. Misalnya, mengingatkan atau mencegah ketika seorang suami berbuat aniaya terhadap keluarganya. Saling mengingatkan ketika ada yang lalai dari kewajiban. Namun, dalam sistem yang diterapkan saat ini, apa mungkin?


Ketiga, faktor negara. Dalam hal ini terkait kebijakan yang ditetapkan atas masyarakat. Kebijakan yang cenderung tidak berpihak pada rakyat. Seperti, sulitnya mengakses pekerjaan, mahalnya biaya hidup, pajak yang tinggi, gaji yang murah, dan lain-lain. Akibatnya, muncul masalah ekonomi. Kesenjangan sosial makin mencolok. Kepala keluarga harus bekerja lebih keras demi terpenuhinya kebutuhan keluarga. Hampir tak ada waktu membersamai keluarga, sekadar menemani bersantai atau mendengarkan keluhan istri dan anak. Suami/istri gampang stres dan cepat marah. Pada akhirnya, rumah tangga tak lagi harmonis karena selalu diwarnai pertengkaran. Menyedihkannya lagi, suami dan istri dibiarkan menyelesaikan sendiri permasalahan kehidupannya sesuai apa yang mereka kehendaki. 


Sesungguhnya, semua faktor di atas, merupakan buah dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Menolak kehidupan diatur dengan agama (baca: Islam) dalam seluruh aspeknya. Menjadi akar munculnya berbagai persoalan kehidupan saat ini. Individualis, materialis, hedonis, liberalis, dll. semuanya merupakan turunan dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme) tersebut. Pun, demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan HAM menjadi penyebab biasnya upaya penghapusan KDRT. Di satu sisi negara berupaya menghapus KDRT. Akan tetapi, di sisi lain sistem demokrasi seolah melindungi tindak KDRT melalui kebebasan dan HAM.


Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang pasangan suami istri sebagai pasangan sahabat. Suami adalah sahabat bagi istrinya. Sebaliknya, istri sahabat bagi suami. Hubungan/relasi yang terjalin antara keduanya adalah relasi persahabatan, sebagaimana layaknya dua orang yang bersahabat. Bukan hubungan kemitraan seperti antara majikan dan bawahan. Sebelum memasuki rumah tangga pernikahan,  laki-laki maupun perempuan sudah dibekali dengan pemahaman agama yang mumpuni. Sehingga, terbentuk individu yang takwallah. Ketakwaan inilah yang akan menuntun seorang suami/istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga.


Islam juga memandang wanita sebagai sosok yang sepantasnya dimualiakan. Dijaga kehormatannya. Islam mewajibkan suami mempergauli istrinya dengan cara yang makruf. Tidak pantas seorang suami merendahkan istrinya dengan memperlakukannya seperti hewan. Pun, mewajibkan atas istri untuk menjaga kehormatan, menghargai, dan menaati perintah suaminya. Semata-mata karena taat kepada Allah.



Adapun peran dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban suami istri, Islam pun telah mengaturnya. Peran suami  sebagai pemimpin (qawwam) dalam keluarga. Bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya. Kewajiban nafkah ada di pundaknya. Sedangkan istri sebagai ibu dan manajer dalam rumahnya (umu warabatul bait). Bertanggung jawab atas pengaturan urusan di dalam rumah. Melayani anak dan suami. Pada dirinya ada kewajiban pengasuhan (hadhanah) terhadap anak. 


Suami maupun istri menerima dan melaksanakan tugas masing-masing dengan ikhlas. Sebagai sahabat, suami istri memahami dan mengerti kondisi satu sama lain. Saling menguatkan saat menghadapi kondisi sulit. Menerima kekurangan masing-masing. Senantiasa melipatgandakan kesabaran. Sebagaimana nasihat Sayyidina Umar bin Khatthab kepada seorang sahabat yang mengeluhkan sikap istrinya, agar bersabar dan tidak menyakiti. Bersyukur atas kebaikan pasangan, sekecil apa pun. Suami istri memahami bahwa meskipun tugas suami di luar rumah dan istri di dalam rumah, tetapi urusan mendidik dan membimbing anak adalah tugas bersama. Bahkan, mendidik istri dan anak dengan agama adalah kewajiban suami.


Islam juga mewajibkan adanya kontrol masyarakat, melalui kewajiban amar makruf nahi munkar. Saling mengingatkan dalam kebajikan dan mencegah orang lain berbuat keji dan munkar. Tidak individualis. Empati terhadap lingkungan sekitar dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.


Adapun dari sisi negara, wajib menyediakan lapangan pekerjaan dengan upah yang memungkinkan para suami mampu memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, tanpa harus melalaikan kewajiban yang lain. Negara wajib hadir sebagai ‘perisai dan pelindung’, sehingga tidak akan ada cerita dimana rakyat sedang dalam kesulitan, bahkan ancaman kematian, tetapi penguasa tidak tahu menahu. Sungguh, yang demikian tidak pernah terjadi di masa Daulah Islam.


Demikianlah, begitu sempurnanya Islam mengatur kehidupan manusia. Olehnya itu, agar Syariat Islam bisa diterapkan dengan sempurna, maka negara wajib mengadopsinya untuk diterapkan dalam kehidupan. Sebab, hanya Islam yang mampu menghadirkan problem solving bagi semua masalah yang tengah mendera umat saat ini. Wallahualam bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.