Darurat Narkoba Akibat Rapuhnya Ketaqwaan Individu dan Lemahnya Regulasi
Oleh : Lina Revolt (Aktivis Muslimah Baubau)
Peredaran narkoba
di negeri ini semakin mengkhawatirkan. jumlah kasus penjualan dan pemakaian
barang haram ini meningkat setiap tahunnya. bahkan beberapa daerah masuk
kategori zona merah darurat narkoba.
Seperti hasil
temuan BNN Sultra dalam pemetaan sepanjang
2020 beberapa waktu lalu, dari 24 kelurahan yang ada di Kota Kendari Sulawesi
Tenggara (Sultra) terdapat 16 Kelurahan dinyatakan masuk daerah zona merah
darurat narkoba, 5 kelurahan terkategori Waspada dan 3 kelurahan terkategori
siaga ( Republika.co.id, 30/1/21).
Kendala Memberantas Narkoba
Menurut Badan
Narkotika Nasional (BNN) sulitnya upaya pemberantasan narkoba di negeri ini
dikarenakan sebagian besar pemasok barang haram ini dari luar negeri tidak
terhubung dengan kurir. Ketika tiba di Indonesia barang langsung diambil
langsung. Sehingga tidak diketahui siapa yang mengambil barang.
(Bantenhits.com,24/5/17).
Tidak dapat
dipungkiri ancaman hancurnya generasi akibat
peredaran narkoba semakin didepan mata. Berbagai upaya dilakukan seolah
tak berpengaruh sedikitpun. jumlah pengedar dan pemakai semakin hari semakin
bertambah. Perlu digaris bawahi bahwa mengapa narkoba yang notabenenya merusak
bangsa malah semakin merajalela. Semua berangkat dari paradigma sekuler dan
kapitalis yang hanya mementingkan materailisme.
Sekularisme telah
memisahkan kehidupan setiap individu dari agamanya. Agama hanya dipakai saat
beribadah saja sementara kehidupan sehari- hari manusia berhak menentukan
aturannya sendiri.
Sekularisme
menjadikan masyarakat makhluk individualis. Kerusakan individu dianggap urusan
individu masing-masing. Siapapun bebas berekspresi asal tidak mengganggu orang
lain.
Ditambah lemahnya
regulasi menjadikan peredaran barang haram ini semakin mudah dilakukan. Bahkan
bukan rahasia umum penjara menjadi tempat transaksi paling aman. Pengendalian
penjualan narkoba tidak berhenti meski dalam jeruji.
Begitupun bagi
pemakai, Sanksi yang diberikan tidak mampu memberi efek jera bagi pelaku.
Alih-alih dihukum, para pemakai justru hanya direhabilitasi. Dampaknya pemakai
semakin hari bukannya berkurang malah makin bertambah dan tidak memandang usia.
Islam Melindungi Akal
Berbeda dengan
Islam, dalam pandangan Islam segala perbuatan manusia terikat dengan syariat
Islam. Salah satu fungsi penerapan syariat adalah menjaga akal. Maka, apapun
yang akan merusak akal diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu, pelakunya baik
mengkonsumsi maupun mengedarkan narkoba dianggap telah melakukan kemaksiatan.
Dan setiap kemaksiatam adalah kriminal. Maka, pelakuknya harus diberi sanksi.
Dalam Islam negara
wajib menerapkan syariat dan membina masyarakat dengan ketaqwaan. Sehingga
muncul rasa takut bermaksiat kepada Allah. Negara juga akan menerapkan sanksi
yang tegas baik bagi pemakai maupun pengedar. Jika syariat diterapkan, maka
peredaran narkoba bisa diberantas hingga
ke akar-akarnya. Wallahu a'lam (***)
Post a Comment