Perpres Investasi Miras Bikin Miris
Fadhillah Humairah ( Aktivis Remaja Baubau )
Miras merupakan
minuman yang mengandung etanol atau alkohol yang dapat membuat seseorang
kehilangan kesadaran sehabis meminumnya. Hingga awal tahun ini miras atau
minuman beralkohol masih menjadi bidang usaha yang tertutup dan terbatas.
Namun, beberapa waktu lalu masyarakat dibuat heran dan geram dengan peraturan
baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang secara terang-terangan
melegalkan dan membuka peluang
investasi Minuman Keras.
Peraturan itu
tercantum dalam lampiran III Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha penanaman modal, yang telah ditetapkan pada tanggal 2
Februari dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yasonna Laoly. Dalam Perpres tersebut
ditulis bahwa industri miras atau beralkohol hanya akan ditetapkan pada 4 daerah yakni Bali, NTT, Sulut dan
Papua dengan persyaratan tertentu. Adapun jika selain dari 4 daerah tersebut
juga ingin membuka Bidang Usaha Miras, maka keputusan diberikan pada kepala
daerah.
( detik.com, Minggu
28/2/2021 ).
Tak hanya di dunia
perindustrian saja pemerintah juga mengatur minuman keras edisi enceran yang
dapat diperjualkan oleh pedagang kaki lima dengan Syarat distribusi hanya
dilakukan ditempat khusus.(CNNIndonesia, Kamis 25/2/2021).
Miras Pembawa Kemudharatan
Miras dengan jelas
memiliki banyak sekali kemudharatan dalam kehidupan baik bagi orang yang
meminumnya dan lingkungan sekitarnya. Bagi orang yang meminumnya akan mendapat
banyak sekali gangguan kesehatan, seperti, hilang akal, kerusakan sistem otak,
penyakit hati, kanker, Keracunan
alkohol, gangguan pencernaan, kecanduan
dan banyak penyakit lainnya yang dapat menyebabkan kematian. Dengan hilangnya
akal dan mabuknya pengonsumsi akan memberi dampak yang negatif pada
lingkungan seperti pembunuhan,
pemerkosaan, hingga kecelakaan lalu lintas dan tindakan kriminalitas lainnya.
Adanya Perpres ini
tentu akan menambah besarnya kemudharatan miras. Sebab pemerintah telah
melegalkan peredaran dari minuman ini sehingga akan mudah bagi para penikmat
untuk mengaksesnya. Tak hanya itu pemerintah juga mendorong untuk mengembangkannya menjadi
industri dalam bidang ekonomi, dimana tingkat produksi akan semakin meningkat
untuk beredar.
Meskipun dalam
lampiran tersebut hanya 4 provinsi yang disebutkan secara formal, akan tetapi
daerah lain pun bisa mengaksesnya dengan izin dari kepala daerah. Artinya
daerah-daerah lain juga mendapat untuk
membangun usaha miras dengan adanya izin , hal ini sama saja seperti menyebarluaskan
peraturan miras ke seluruh daerah secara tidak langsung. Andai seluruh kepala
daerah mengizinkan untuk membuka usaha miras di daerahnya, maka akan
menyebabkan kemudharatan yang lebih besar dari sebelumnya secara serentak.
Walhasil beginilah
jika bernaung dalam sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Tak peduli akan halal dan haram baik dan buruk selama terdapat manfaat dan
keuntungan didalamnya jalannya akan selalu dimuluskan dengan ribuan cara. Karena sistem
menjadikan manfaat sebagai standar perbuatan dan keuntungan dianggap
sebagai orientasi yang paling utama.
Memang keuntungan
yang didapat dari Miras ini sangatlah besar, sebagaiman yang dikutip dari
money.kompas.com (13/11/2020) jumlah keuntungan yang didapat pada cukai Minuman
Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) mendapat keuntungan sebesar 2,46 triliun pada
tahun 2020, 3,36 triliun pada tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2014 keuntungan
mencapai 5,298 triliun, 4,556 triliun
pada tahun 2015 dan 5,304 di tahun 2016.
Jika dilihat
keuntungan yang didapat dari Miras ini sangat menggiurkan. Maka tak heran jika
saat ini Miras yang dengan sangat jelas menimbulkan banyak keburukan bahkan
menyebabkan kematian justru dilegalkan bahkan di kembangkan.
Islam Jelas
Mengharamkan Miras.
Dalam Islam standar
perbuatan telah ditentukan oleh sang pencipta Allah Subhanahu wa ta'ala. yakni
halal dan haram. Apa yang diharamkan oleh Allah maka bagaimanapun bentukan
sebesar apapun manfaatnya maka akan dijauhi bahkan dilarang untuk beredar.
Salah satunya adalah khamar atau Miras yang telah jelas dalilnya Q.S Al-Maidah
ayat 90 Allah berfirman :
Allah Subhanahu Wa
Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ
يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا
بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
yaaa ayyuhallaziina
aamanuuu innamal-khomru wal-maisiru wal-angshoobu wal-azlaamu rijsum min
'amalisy-syaithooni fajtanibuuhu la'allakum tuflihuun
"Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu
beruntung."
Islam juga benar
benar memberi hukuman bagi yang berkaitan dengan khamar, bukan hanya kepada
pelaku tetapi ada 10 pihak yang akan dilaknat karena berhubungan dengan khamar.
Hal ini sesuai dengan hadist dari Anas bin Malik, dia berkata;
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr:
orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya,
orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya,
orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang
membelinya, dan orang yang minta dibelikan. [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh
al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”].
Hal ini
memperlihatkan secara jelas bagaimana Islam benar benar mengharamkan khamar
tanpa melihat manfaat dan keuntungan didalamnya. Maka tak heran jika kita
melihat bagaimana Khilafah berdiri dengan tingkat kriminalitas yang sangat
minim bahkan dikatakan sepanjang 1300 tahun berdirinya Khilafah Islamiyyah
hanya mencatat ratusan kasus saja.
Selain itu dengan
adanya pemimpin atau yang dikenal dengan Khalifah yang bertaqwa dan berpegang
teguh pada hukum Allah, akan mendorong masyarakat untuk tunduk pada hukum Allah
dan akan menjauhkan rakyat yang dipimpinnya dari hal hal yang haram dan
dilaknat oleh Allah, bukan malah melegalkan.
Wallahu'alam
Bissawab(***)
Post a Comment