Sekian Lama Sebagai KKB, Kini Baru Teroris
Oleh: Hasriyana, S. Pd. (Pemerhati Sosial Asal Konawe)
Aksi kekerasan serta pembunuhan yang
dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) tak juga usai. Seperti belum lama ini seorang anggota TNI berpangkat mayor ditembak
mati oleh KKB. Aksi ini pun menambah deretan korban yang dibunuh oleh
para anggota kelompok kriminal bersenjata. Miris, tindakan mereka yang telah banyak
menimbulkan keresahan hingga korban jiwa hanya dianggap sebagai kelompok
kriminal bersenjata, padahal telah jelas tindakan tersebut telah dapat dikategorikan sebagai
tindakan teror dan pelakunya layak dicap sebagai teroris.
Namun kini, aksi kekerasan dan pembunuhan
yang dilakukan KKB telah berubah status, sebab oleh pemerintah telah dianggap
sebagai aksi teroris. Sebagaimana yang
dilansir oleh media telisik.id, Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
menyebutkan, bahwa organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang
melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris. Mahfud menyampaikan
sikap pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Kelompok sipil bersenjata di Papua
dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penetapan KKB sebagai teroris sebenarnya
sudah terlambat dilakukan mengapa? Karena korban dan kerusakan yang terjadi
sudah menelan banyak kerugian. Selain itu, mengapa pemerintah tidak dari awal menetapkan mereka
sebagai kelompok teroris yang harus dimusnahkan, mengingat telah menelan banyak korban dari aparat
TNI-Polri dan warga sipil? Pun mengapa kemudian belakangan ini ketika deretan banyak korban dan kerusakan baru ditetapkan sebagai kelompok teroris?
Miris!
Menurut beberapa peneliti salah satunya
Black’s Law Dictionary, menurut dia definisi terorisme adalah suatu kegiatan
yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi
kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, yang jelas dimaksudkan untuk
mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah dan memengaruhi
penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan (Ali, 2012).
Sehingga fakta yang terjadi di Papua terhadap KKB sangatlah masuk pada definisi
terorisme itu sendiri.
Hal itu nampak lambatnya
pemerintah menetapkan KKB sebagai Kelompok teroris juga menjadi tanda tanya
besar bagi masyarakat, apakah pemerintah merasa takut ataukah
kelompok kriminal bersenjata sengaja dipelihara oleh negara karena kepentingan
tertentu individu penguasa?
Tindakan ini justru membuat stigma buruk pemerintah di hadapan rakyat dan
terkesan lembek dalam menuntaskan kelompok
kriminal bersenjata.
Sementara
dalam kacamata Islam tindakan merusak apalagi membunuh seseorang tanpa sesuatu
yang dibenarkan jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Hal itu sebagaimana
dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 32, “Barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya.”
Karena itu, tindakan yang mengarah kepada pembunuhan, mematikan
banyak orang jelas layak dikatakan
sebagai teroris dan pelakunya patut mendapatkan hukuman yang setimpal.
Harapannya agar dapat membuat jera pelaku dan orang lain yang memiliki
keinginan yang serupa.
Selain itu, dalam
Islam pun hilangnya nyawa seorang muslim lebih besar perkaranya dari pada
hilangnya dunia. Sebagaamana dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
wa sallam bersabda, yang artinya: “Hilangnya
dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa
hak.” (HR. Nasai, Turmudzi dan dishahihkan al-Albani).
Oleh karena itu, sungguh tindakan
yang dilakukan oleh kelompok asal Papua tersebut telah layak dikatakan sebagai
tindakan teroris mengingat telah banyak membuat kerusakan hingga menghilangkan
nyawa. Karenanya, hal itu jelas membutuhkan tindakan tegas dari penguasaa untuk
menghentikan tindakan mereka. Sebab, penguasa memiliki kekuatan hukum dan
militer yang dapat menghentikan aksi mereka. Wallahu a’lam bi ash-shawab.(***)
Post a Comment