Header Ads


Sekian Lama Sebagai KKB, Kini Baru Teroris

 

Oleh: Hasriyana, S. Pd(Pemerhati Sosial Asal Konawe)

 

Aksi kekerasan serta pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) tak juga usai. Seperti belum lama ini seorang anggota TNI berpangkat mayor ditembak mati oleh KKB.  Aksi ini pun menambah deretan korban yang dibunuh oleh para anggota kelompok kriminal bersenjata. Miris, tindakan mereka yang telah banyak menimbulkan keresahan hingga korban jiwa hanya dianggap sebagai kelompok kriminal bersenjata, padahal telah jelas tindakan tersebut telah dapat dikategorikan sebagai tindakan teror dan pelakunya layak dicap sebagai teroris.

 

Namun kini, aksi kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan KKB telah berubah status, sebab oleh pemerintah telah dianggap sebagai aksi teroris. Sebagaimana yang dilansir oleh media telisik.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, bahwa organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris. Mahfud menyampaikan sikap pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

 

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Penetapan KKB sebagai teroris sebenarnya sudah terlambat dilakukan mengapa? Karena korban dan kerusakan yang terjadi sudah menelan banyak kerugian. Selain itu, mengapa pemerintah tidak dari awal menetapkan mereka sebagai kelompok teroris yang harus dimusnahkan, mengingat telah menelan banyak korban dari aparat TNI-Polri dan warga sipil? Pun mengapa kemudian belakangan ini ketika deretan banyak korban dan kerusakan baru ditetapkan sebagai kelompok teroris? Miris!

 

Menurut beberapa peneliti salah satunya Black’s Law Dictionary, menurut dia definisi terorisme adalah suatu kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, yang jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah dan memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan (Ali, 2012). Sehingga fakta yang terjadi di Papua terhadap KKB sangatlah masuk pada definisi terorisme itu sendiri.

 

Hal itu nampak lambatnya pemerintah menetapkan KKB sebagai Kelompok teroris juga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, apakah pemerintah merasa takut ataukah kelompok kriminal bersenjata sengaja dipelihara oleh negara karena kepentingan tertentu individu penguasa? Tindakan ini justru membuat stigma buruk pemerintah di hadapan rakyat dan terkesan lembek dalam menuntaskan kelompok kriminal bersenjata.

 

Sementara dalam kacamata Islam tindakan merusak apalagi membunuh seseorang tanpa sesuatu yang dibenarkan jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Hal itu sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 32, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” 

 

Karena itu, tindakan yang mengarah kepada pembunuhan, mematikan banyak orang jelas layak dikatakan sebagai teroris dan pelakunya patut mendapatkan hukuman yang setimpal. Harapannya agar dapat membuat jera pelaku dan orang lain yang memiliki keinginan yang serupa.

 

Selain itu, dalam Islam pun hilangnya nyawa seorang muslim lebih besar perkaranya dari pada hilangnya dunia. Sebagaamana dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu wa sallam bersabda, yang artinya: “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai, Turmudzi dan dishahihkan al-Albani).

 

Oleh karena itu, sungguh tindakan yang dilakukan oleh kelompok asal Papua tersebut telah layak dikatakan sebagai tindakan teroris mengingat telah banyak membuat kerusakan hingga menghilangkan nyawa. Karenanya, hal itu jelas membutuhkan tindakan tegas dari penguasaa untuk menghentikan tindakan mereka. Sebab, penguasa memiliki kekuatan hukum dan militer yang dapat menghentikan aksi mereka. Wallahu a’lam bi ash-shawab.(***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.