Junnah Haji
GAGAL berangkat ke tanah suci tahun ini, bukan berarti jumlah Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan diberangkatkan berkurang. Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali, S.Ag, M.Pd. jumlahnya tetap sebanyak 168 orang.
Oleh: Abu Syah Jihad FS*)
RAHMAN mengatakan tidak ada satu pun dari 168 orang tersebut mengambil ongkos naik haji (ONH) yang disetorkan. Demikian dijelaskan dalam Ilamic Lawyers Forum (ILF) edisi ke-2 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat (PU) Korwil Kepulauan Buton (Kepton), Sabtu (17/07) malam secara virtual melaui zoom livestreaming di akun YouTube Catatan Irwansyah Amunu.
Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji? "Tidak. Alasan utama pembatalan keuangan gaji adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji," tuturnya dalam ILF yang berjudul Batal Haji, Bagaimana Nasib Calon Jamaah haji?
Alasan utama itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama/KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Berkaitan rumor yang berkembang terkait pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi, Rahman mengutip keterangan Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji. Indonesia tidak memiliki catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi dalam laporan keuangan (LK) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sampai dengan 2020. Masyarakat disilahkan mengeceknya melalui situs resmi BPKH dan membuka Laporan Keuangan BPKH. Di sana tersedia Laporan Keuangan BPKH pada 2019 (sudah diaudit) dan 2020 (belum diaudit).
Soal kesulitan keuangan dan gagal investasi juga dibantah. Dikatakan, pada 2020, ujar dia, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh 15 persen.
Saat itu, saya juga memperjelas terkait opini yang berkembang di masyarakat, ihwal investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Rahman juga membantahnya. Dia menukil keterangan Anggito bahwa dana haji tidak diinvestasikan untuk infrastruktur. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate. Adapun 90 persen dari investasi yang dilakukan BPKH berbentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
Bagaimana pula dengan fatwa MUI terkait investasi infrastruktur BPKH? Kata Rahman, Anggito juga menjelaskan bahwa fatwa itu tidak ada. Justru yang ada itu ialah Ijtima Ulama 2012 yakni fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) dijelaskan ketetapan hukumnya sebagai berikut: Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik? Melalui WA chat yang dikirimkan ke saya, Rahman mengaku pertanyaan itu dibenarkan Anggito. Ia menerangkan sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan, untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan haji.
Soal dana haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS, Ia memastikan dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jadi terlindungi dari gagal bayar.
Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH? "Anggito membenarkannya. Ia mengatakan jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Untuk hal itu bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual," jawab Rahman.
Apakah BPKH sudah diaudit oleh BPK? "Anggito mengatakan bahwa BPKH sudah diaudit. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan (LP) BPKH 2018 dan 2019 dengan opini WTP. Sementara LK BPKH 2020 masih dalam proses audit BPK.
Dalam kesempatan itu, Ketua MUI Kota Baubau, KH Rasyid Sabirin LC MA mengatakan bagi jamaah haji yang gagal berangkat bisa melakukan badal haji. Dia juga mengatakan, pandemi Covid-19 membuat pihak Arab Saudi tidak membuka ibadah haji bagi warga di luar negaranya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Baubau, Muhamad Ahadyat Zamani, ST., MT, mengaku pihaknya telah menelurkan Perda No 3/2020 tentang Trasportasi Lokal Perjalanan Haji. Sudah berlaku, dua tahun terakhir. Dianggarkan dalam APBD, namun karena dua tahun ini tidak ada pemberangkatan haji, maka dananya tidak digunakan.
Sayangnya untuk menggali lebih dalam, kita tidak bisa menemukan datanya. Soalnya Kabag Kesra Setkot Baubau, Dr Rusli Iru berhalangan. Tidak hadir dalam acara tersebut.
Ustaz Adikus Iyut, Pembina Majelis Cinta Al-Qur'an mengharapkan agar dana haji dikelola secara amanah. Dipakai sesuai dengan akad dari pemilik dana dan pemerintah.
Bagaimana perspektif hukum? Asmar SH, Advokat LBH PU Korwil Kepton menjelaskan bila CJH merasa keberatan bisa menempuh gugatan wanprestasi.
Memang, persoalan haji umat Islam saat ini diliputi persoalan yang kompleks. Akar masalahnya karena hilangnya institusi perisai umat Islam, yakni Khilafah.
Belum hilang persoalan nasionalisme yang membuat umat muslim antara satu negeri dan negeri lainnya, terpecah-belah, muncul lagi pandemi Covid-19. Akibatnya masing-masing sibuk dengan urusannya masing-masing.
Umat kehilangan perisai. Akibatnya penyelenggaraan haji tahun ini, 1442 H dilaksanakan dengan sangat minimalis. Hanya diikuti warga yang berdomisili di Arab Saudi.
Kapan umat Islam seantero dunia bila kembali menunaikan ibadah haji? Entahlah. Hingga kini belum ada yang bisa menjawabnya secara pasti.
Yakinlah, bila junnah umat Islam telah ada, yakni Khilafah, insyaallah ibadah haji akan terselenggara dengan penuh kepastian. Karena khalifah akan menjalankan fungsinya untuk melayani umat secara maksimal.(**)
*)Khadim Majelis Nafsiyah Islamiyah (MNI) Kepulauan Buton (Kepton)
Post a Comment