PPKM Diperpanjang, Rakyat Meradang
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan. Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
Negara Gagal, Bantuan Tidak Optimal
Masalah perut selalu menjadi topik yang selalu dibicarakan. Mau bagaimana lagi, kebutuhan perut adalah salah satu kebutuhan vital bagi kelangsungan kehidupan. Manusia rela melakukan apa saja demi memenuhi tuntutannya. Bahkan bagi mereka yang tak bermoral, hal-hal prinsip pun rela dikorbankan, demi perut yang setiap hari menuntut dipenuhi.
PPKM Darurat diperpanjang, tidak terlalu lama hanya sampai 2 Agustus 2021. Dengan catatan angka positive rate dan occupancy rate (BOR) turun. PPKM Darurat yang kini berubah istilah menjadi PPKM level 4 akan dibuka secara bertahap. Anggota DPR meminta pemerintah segera mencairkan bantuan sosial (bansos) seiring dengan perpanjangan PPKM Darurat. Pemerintah sudah mengalokasikan tambahan anggaran Rp.55,21 triliun untuk perlindungan sosial bagi masyarakat. Perincian bansos yang diberikan selama PPKM Darurat perpanjangan adalah berupa bantuan tunai dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di 34 Provinsi dan bantuan sembako dengan target 18,8 juta keluarga. Begitu juga bantuan kouta internet dan subsidi listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi sampai September 2021.
Bagaimana pencairan bansos? Yang jelasnya prosedurnya sangat berbelit-belit, jauh dari kata memudahkan. Yusuf Rendy Manilet mengusulkan agar penyaluran bansos dipercepat. Menurutnya, penyaluran bansos ke daerah yang kurang maksimal. Yusuf pun mengkritisi nilai bansos masih bisa naik menjadi dua atau tiga kali lipat. Karena, ekonomi tidak serta-merta pulih usai PPKM Darurat, jika pemerintah ingin menyelamatkan kesehatan dan ekonomi sekaligus.
Sasaran penerima bantuan seharusnya perlu diperluas tidak hanya masyarakat yang tidak mampu, tetapi juga masyarakat rentan dan hampir miskin yang jumlahnya semakin hari bertambah. Kondisi ini berangkat dari data penduduk miskin BPS pada Maret 2021 meningkat 0,36% dari 26,42 juta pada Maret 2020 menjadi 27,54 juta pada Maret 2021. Kemiskinan yang begitu besar dan tingginya jumlah kemiskinan akan meningkatkan angka kelaparan yang berujung pada kriminalitas. Hal demikian sangat meresahkan masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme hari ini, persoalan penyaluran dana bantuan memang bukan hanya persoalan teknis berupa salah sasaran, data ganda atau mekanisme yang berbelit. Jumlah atau besaran dana yang dilokasikan negara untuk rakyat seringkali mengusik rasa keadilan publik.
Mengapa pemerintah pelit dan berbelit untuk memberikan hak rakyat? Begitu murah hati terhadap golongan borjus. Bukankah ini menegaskan jati dirinya sebagai rezim kapitalis? Penguasa yang lahir bukan dari kepercayaan utuh rakyat tapi lebih banyak dengan pencitraan buah kampanye masif yang membutuhkan anggaran besar.
Paradigma kapitalisme sudah terbukti menjerumuskan negara dengan kegagalan mengatasi pandemi. Sudah hampir 1,5 tahun pandemi ini berlangsung tanpa bisa diketahui kapan selesai. Kondisi darurat hingga hari ini lebih dari cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk membuang model alokasi anggaran ala kapitalisme dan wajib beralih pada model alokasi anggaran sistem Islam.
Tanggung Jawab Negara dalam Islam
Islam menggariskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya. Jaminan negara berupa pemastian bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan secara layak.
Mekanisme langsung diberikan melalui pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang kesulitan karena tidak ada penghasilan atau tidak cukup dana atau juga sedang tidak stabilnya harga akibat pasokan kurang. Pemerintah wajib memberikan bantuan tanpa mekanisme yang berbelit-belit. Dalam kondisi wabah di masa Khalifah Umar RA terdata 70 ribu orang membutuhkan makanan dan 30 ribu warga sakit. Semua diberlakukan sebagai warga negara yan hphak mendapatkan haknya dari negara tanpa direndahkan dan disengsarakan dengan mekanisme yang berbelit.
Khalifah terus mencari tahu apakah masih ada orang yang berhak yang tidak terdata atau bahkan mereka tidak mau menunjukkan kekurangannya. Sebab, membiarkan ada yang miskin dan tidak mendapat bantuan, karena mereka tidak mengajukan diri adalah juga bagian dari kelalaian pemerintah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta-minta) karena ia memelihara dirinya dari perbuatan itu.” (QS Adz Dzariyat:19)
Dalam konsep anggaran baitulmal, terdapat hak pembelanjaan karena adanya unsur keterpaksaan berupa peristiwa yang menimpa kaum muslimin, salah satunya wabah pandemic ini. Kaidah yang berlaku dalam kondisi demikian hak pembelanjaan anggaran tidak ditentukan berdasarkan adanya harta. Prinsipnya, berapapun kebutuhan yang diperlukan, wajib dikeluarkan oleh Negara (Khilafah).
Pandemi adalah problem kesehatan yang terkait erat dengan problem ekonomi rakyat yang terdampak pandemi. Konsep Islam dalam penanganan pandemi adalah lockdown untuk mencegah penularan yang lebih luas, melalui isolasi terpusat si sakit dengan masyarakat yang sehat. Akhirnya pasien otomatis tidak dapat bekerja untuk menafkahi keluarganya, sehingga tanggung jawab pemenuhan kebutuhan primer keluarga secara layak menjadi tanggungan negara.
Kemudian, untuk penanganan kesehatan, negara wajib menanggung semua pembiayaan tanpa terkecuali. Seluruh kebutuhan faskes dan naskes dibiayai oleh negara. Dari mana biaya anggaran didapatkan? Ini menjadi tugas negara yang memikirkannya, sebab untuk itulah Nngara ada dan Khalifah diangkat oleh rakyat. Negara yang pemimpinnya beriman kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.(**)
Post a Comment