Header Ads


Utang Bertambah, Solusi Salah Kaprah

 

Oleh: Lisa Aisyah Ashar (Mahasiswa USN Kolaka)

 

Dampak pandemi yang kian pesat melumpuhkan perekonomian negara. Dalam mengatasi hal tersebut, jalan pintas yang ditempuh adalah menambah utang. Utang seolah bukan menjadi sesuatu yang tabu lagi, bahkan Menteri Keuangan mengklaim utang menyelamatkan warga negara dan perekonomian.

 

Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan utang merupakan salah satu instrumen untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, APBN mengalami pelebaran defisit sehingga membutuhkan pembiayaan yang salah satunya bersumber dari utang.

 

"Kenapa kita harus menambah utang, seolah-olah menambah utang menjadi tujuan. Padahal, dia (utang) adalah merupakan instrumen whatever it takes, untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian kita," ujarnya dalam acara Bedah Buku Mengarungi Badai Pandemi, Sabtu (24/7).

 

Bendahara Negara menjelaskan APBN menanggung beban yang luar biasa selama pandemi Covid-19. Di satu sisi, belanja negara melonjak untuk penanganan kesehatan, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, bantuan kepada dunia usaha, dan lainnya.

 

Kemenkeu mencatat jumlah utang pemerintah Indonesia sebesar Rp6.418,15 triliun atau setara 40,49 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per akhir Mei 2021.

 

Utang, Solusi Praktis Kapitalisme

Utang dan defisit anggaran yang mengalami pembengkakan menjadi tanda tanya besar publik, mengapa negara kembali berutang? Padahal belum usai terlepas dari lilitan utang di tengah masa pandemi yang kian pelik. Selain itu, menjadi tanda tanya besar pula, wujud dari kemandirian negara yang terlalu bergantung pada utang. Padahal pembayaran pajak selalu diberlakukan guna mengurangi beban utang negara, pajak yang dibebankan kepada masyarakat kini selayaknya tulang punggung negara.

 

Menggantungkan harapan tercapainya keselamatan warga dan perekonomian negara pada utang adalah sebuah kekeliruan, bagaikan sebuah peribahasa “gali lubang tutup lubang”. Selain itu, menambah utang hanyalah solusi praktis, karena kedepannya dalam jangka panjang tentu harus memikul utang sekaligus bunga yang diberikan. Menyadari belanja negara melonjak untuk penanganan kesehatan, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 serta kebijakan-kebijakan lainnya, nyatanya tak beriringan dengan realitas di masyarakat. Masih melekat dalam ingatan, bagaimana dana Bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru melenceng dari koridor. Menyatakan utang ditujukan untuk keselamatan warga dan perekonomian negara adalah suatu hal yang tak sejalan dengan kebijakan keuangan yang obral insentif untuk BUMN hingga investasi.

 

Jika menilik akar dari permasalahan yang terjadi, dalang dari semuanya tidak lain adalah bersumber pada penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang masih setia diberlakukan dalam kehidupan, meskipun kerusakannya kian nampak menggerogoti. Tak lepas dari tabiatnya yang tamak, mekanisme utang dalam sistem kapitalisme berdampak kerugian yang besar dengan diberlakukannya bunga sekian persen.

 

Dengan utang, negara akan kehilangan kedaulatan dan mudah dikendalikan. Baik dari pembuatan peraturan UU maupun penguasaan SDA nya. Utang adalah alat penjajahan gaya baru (neo imperialisme) untuk negara berkembang yang punya kekayaan alam melimpah seperti Indonesia.

 

Dengan prinsip kapitalisme, kekayaan negara akan diserahkan kepada asing untuk dikelola. Negara berlepas diri menyerahkan sepenuhnya perekonomian pada mekanisme pasar bebas (neo liberal). Akibatnya kekayaan alam negara habis dikeruk demi kepentingan pribadi ketimbang memikirkan persoalan perut warga negara, terlebih lagi memikirkan terkait utang negara. Padahal, SDA seyogyanya dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.

 

Solusi Islam Mewujudkan Kemandirian Negara

Kemandirian negara terletak pada kesejahteraan masyarakatnya yang tidak bergantung sepenuhnya pada utang. Sistem ekonomi dalam Islam tidak membenarkan utang menjadi tumpuan menyelamatkan negara, terlebih lagi mekanisme utang secara riba, sebab akan berdampak negatif dalam jangka panjang. Selain itu, Islam mengharamkan mengambil riba. Sebagaimana penjelasan dalam Al-Qur'an,

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran [3]: 130).

 

Islam tidak melarang negara berutang jika berada dalam kondisi mendesak, selagi dalam hal yang dibenarkan syariat dan tanpa mematok suku bunga (riba).

 

Solusi mengatasi masalah utang negara serta mewujudkan kemandirian negara, dapat diperoleh dengan kembali kepada syariat Islam Kaffah yang mampu mengatur sistem ekonomi negara dengan sistem baitul mal. Dimana diperoleh melalui tiga setor yaitu, harta kepemilikan negara, umum dan zakat mal.

 

Dalam Islam harta yang menjadi kepemilikan umum, seperti tambang, hutan, minyak bumi dll, tentu akan dikelola demi kepentingan umat. Tidak selayaknya sistem kapitalisme, yang menjadikan sumber daya alam Indonesia kini hampir habis dirayap para korporasi asing.

 

Sistem baitul mal mengelola tiga sektor dengan baik yang ditujukan mewujudkan kemandirian negara dan kesejahteraan umat. Bahkan dalam kondisi mendesak sekali pun, jika diharuskan pengambilan pajak (dharibah), tidak terkesan membebankan terlebih lagi, menjadikan pajak bagaikan tulang punggung. Kondisi pengambilan pajak hanya dilakukan jika baitulmal kosong.

 

Selain itu, mengatasi terjadinya defisit anggaran dengan mengoptimalkan pengeluaran pada sesuatu yang urgensi, sehingga tidak terjadi penggunaan anggaran yang terbuang sia-sia untuk pembangunan infrastruktur yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.

 

Secara mekanisme sistem ekonomi dalam Islam sangatlah efektif mengatasi persoalan ekonomi negara, akan tetapi segala penerapan tidak dapat terwujud tanpa adanya negara yang menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh). Tidak lain hanyalah Khilafah Islamiyyah. Wallahualam bisshawab.(**)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.