Header Ads


Program Buku Nikah Digital, Amankah?

 

Oleh : Sri Sunarti

(Pemerhati Masalah Sosial)

 

 

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi mengganti kartu nikah dalam bentuk cetak menjadi kartu nikah dalam bentuk digital mulai Agustus 2021 ini. Hal tersebut berdasarkan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital (Kemenag.co.id 10/08/2021).

 

Kartu nikah digital diklaim dapat memudahkan pasangan saat menunjukkan dokumen ketika berpergian. Pasangan tidak perlu repot membawa dokumen fisik, hanya menunjukkan bukti yang tersimpan di situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sultra, Jamaludin mengatakan adapun sisa buku nikah atau kartu nikah cetak masih tetap digunakan guna menghabiskan stok yang masih tersisa (10/08/2021).

 

Dalam perkembangan teknologi yang kian  masif mendorong pemerintah untuk mencoba terobosan baru dalam semua persoalan masyarakat tidak terkecuali dengan buku nikah yang selama ini digunakan sebagai bukti sah seseorang telah menikah. Buku nikah manual akan dialihkan ke buku nikah digital yang pasalnya ini adalah sebuah pelayanan publik yang harus di berikan kepada rakyat dari pemerintah sebagai bentuk pengurusan kebutuhan masyarakat. Apakah dapat menjadi sebuah solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat, mengingat begitu banyaknya angka nikah kontrak (pernikahan yang tidak di daftarkan di KUA), dan kumpul kebo. Dengan melihat mudahnya pasangan dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Kartu Nikah digital ini banyak pihak mempertanyakan keamanan dan efisiensi kartu tersebut.

 

Kekhawatiran masyarakat, meski buku nikah sudah dalam bentuk digital akan tetap diminta salinan dalam bentuk fisik. Sebab, kerap kali digitalisasi yang kerap dilakukan pemerintah, tak luput dari kebiasaan mencetak dan memperbanyak bukti digital. Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperbanyak sebagai prasyarat dokumen di berbagai lembaga.

 

Belum lagi, keamanan situs Kemenag yang digunakan untuk menyimpan data kartu nikah digital rentan peretasan. Terbaru, situs Sekertariat Kabinet (Setkab) yang belakangan dihack peretas pada akhir Juli 2021. Laman situs Setkab saat itu dihack dan menampilkan layar hitam dengan foto demonstran membawa bendera merah putih. Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku peretasan situs Setkab.

 

Olenya, Kepala Subdit Mutu Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama Jajang Ridwan menegaskan pemberlakuan kartu nikah digital bukan untuk menggantikan buku nikah secara fisik. Hal itu ia sampaikan merespons berbagai pertanyaan masyarakat terkait keberadaan buku nikah usai Kemenag memberlakukan kartu nikah digital (CNNIndonesia.com 18/08).

 

Sebenarnya, segala hal identitas warga dalam bentuk digital bukanlah suatu masalah. Jika telah didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Pemerintah hendaknya bisa menjamin jangan sampai ada pihak-pihak yang menyalahgunakan karena ketiadaan kartu nikah cetak. Atau memunculkan sejumlah masalah baru didunia digital. Sehingga inovasi ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas tanpa dibayangi oleh segudang kekhawatiran.

 

Dalam Islam, perkara cetak ataukah digital hanyalah persoalan teknis, tentunya bila didukung dengan sarana dan prasarana yang optimal. Karena kemaslahatan masyarakat yang menjadi prioritas, maka Islam sangat memperhatikan perkara ini. Mengingat bahwa jasa pelayanan yang melampaui individu, menjangkau masyarakat secara umum, dan jasa pelayanan itu menjadi keperluan masyarakat.

Maka jika adanya buku nikah cetak menjadi keperluan masyarakat maka itu termasuk kemaslahatan umum yang wajib disediakan oleh negara untuk seluruh masyarakat secara gratis. Negara wajib menjamin pemenuhan jasa publik itu dibiayai oleh kas negara, diantaranya Negara harus mempekerjakan para pegawai untuk mengurusi berbagai bidang urusan masyarakat termasuk memberikan pelayanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, administratif dan pelayanan yang dibutuhkan bagi kebaikan dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat secara umum. Dengan prinsip syariat maka setiap perkara wajib sesuai dengan aturan meski itu hanya perkara teknis. Prinsip Islam dalam pelayanan publik adalah efektif, efisien dan kapabel. Wallahu a'lam bisshowwab.(***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.