Program Buku Nikah Digital, Amankah?
Oleh : Sri Sunarti
(Pemerhati Masalah
Sosial)
Kementerian
Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi mengganti kartu nikah dalam
bentuk cetak menjadi kartu nikah dalam bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.
Hal tersebut berdasarkan Surat Ditjen Bimas Islam
B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital
(Kemenag.co.id 10/08/2021).
Kartu
nikah digital diklaim dapat memudahkan pasangan saat menunjukkan dokumen ketika
berpergian. Pasangan tidak perlu repot membawa dokumen fisik, hanya menunjukkan
bukti yang tersimpan di situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag
Sultra, Jamaludin mengatakan adapun sisa buku nikah atau kartu nikah cetak
masih tetap digunakan guna menghabiskan stok yang masih tersisa (10/08/2021).
Dalam
perkembangan teknologi yang kian masif
mendorong pemerintah untuk mencoba terobosan baru dalam semua persoalan
masyarakat tidak terkecuali dengan buku nikah yang selama ini digunakan sebagai
bukti sah seseorang telah menikah. Buku nikah manual akan dialihkan ke buku
nikah digital yang pasalnya ini adalah sebuah pelayanan publik yang harus di
berikan kepada rakyat dari pemerintah sebagai bentuk pengurusan kebutuhan
masyarakat. Apakah dapat menjadi sebuah solusi atas persoalan yang dihadapi
masyarakat, mengingat begitu banyaknya angka nikah kontrak (pernikahan yang
tidak di daftarkan di KUA), dan kumpul kebo. Dengan melihat mudahnya pasangan
dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Kartu Nikah digital ini banyak
pihak mempertanyakan keamanan dan efisiensi kartu tersebut.
Kekhawatiran
masyarakat, meski buku nikah sudah dalam bentuk digital akan tetap diminta
salinan dalam bentuk fisik. Sebab, kerap kali digitalisasi yang kerap dilakukan
pemerintah, tak luput dari kebiasaan mencetak dan memperbanyak bukti digital.
Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperbanyak sebagai prasyarat
dokumen di berbagai lembaga.
Belum
lagi, keamanan situs Kemenag yang digunakan untuk menyimpan data kartu nikah
digital rentan peretasan. Terbaru, situs Sekertariat Kabinet (Setkab) yang
belakangan dihack peretas pada akhir Juli 2021. Laman situs Setkab saat itu
dihack dan menampilkan layar hitam dengan foto demonstran membawa bendera merah
putih. Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku peretasan situs Setkab.
Olenya,
Kepala Subdit Mutu Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas
Islam, Kementerian Agama Jajang Ridwan menegaskan pemberlakuan kartu nikah
digital bukan untuk menggantikan buku nikah secara fisik. Hal itu ia sampaikan
merespons berbagai pertanyaan masyarakat terkait keberadaan buku nikah usai
Kemenag memberlakukan kartu nikah digital (CNNIndonesia.com 18/08).
Sebenarnya,
segala hal identitas warga dalam bentuk digital bukanlah suatu masalah. Jika
telah didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Pemerintah hendaknya
bisa menjamin jangan sampai ada pihak-pihak yang menyalahgunakan karena
ketiadaan kartu nikah cetak. Atau memunculkan sejumlah masalah baru didunia
digital. Sehingga inovasi ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas
tanpa dibayangi oleh segudang kekhawatiran.
Dalam
Islam, perkara cetak ataukah digital hanyalah persoalan teknis, tentunya bila
didukung dengan sarana dan prasarana yang optimal. Karena kemaslahatan
masyarakat yang menjadi prioritas, maka Islam sangat memperhatikan perkara ini.
Mengingat bahwa jasa pelayanan yang melampaui individu, menjangkau masyarakat
secara umum, dan jasa pelayanan itu menjadi keperluan masyarakat.
Maka
jika adanya buku nikah cetak menjadi keperluan masyarakat maka itu termasuk kemaslahatan
umum yang wajib disediakan oleh negara untuk seluruh masyarakat secara gratis.
Negara wajib menjamin pemenuhan jasa publik itu dibiayai oleh kas negara,
diantaranya Negara harus mempekerjakan para pegawai untuk mengurusi berbagai
bidang urusan masyarakat termasuk memberikan pelayanan publik, termasuk
kesehatan, pendidikan, administratif dan pelayanan yang dibutuhkan bagi
kebaikan dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat secara umum. Dengan prinsip
syariat maka setiap perkara wajib sesuai dengan aturan meski itu hanya perkara
teknis. Prinsip Islam dalam pelayanan publik adalah efektif, efisien dan
kapabel. Wallahu a'lam bisshowwab.(***)
Post a Comment