Header Ads


Proyek Pasar Palabusa Berujung Rasuah

 


Annisa Al Maghfirah (Relawan Media)

 

“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan.”

Begiulah ungkapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Komisaris Jenderal Polisi Drs Firli Bahuri MSi. Sayang, semakin berganti tahun bertambah pula kasus korupsi. Entah di pemerintah pusat maupun di daerah-daerah yang kasusnya semakin menjamur.

Akhir-akhir ini di negeri Khalifatul Khamis (Kota Baubau), publik dibuat geger dengan penangkapan beberapa orang yang diduga menjadi tersangka dalam proyek pasar Palabusa.

Dirilis oleh kasamea.com (03/09/2021) lalu, dalam praktek pengerjaan proyeknya, banyak pihak yang ikut terlibat. Ihwal dugaan Tipikor dalam pekerjaan pembangunan pasar Karya Palabusa, tak lepas dari adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah kota Baubau T.A 2017, LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nomor 22.C/LHP/XIX.KDR/05/2018 tanggal 19 Mei 2018. Dalam LHP ini terdapat kelebihan pembayaran, sebesar Rp62.227.000,00 (kekurangan volume).

Namun penyidikan yang dilakukan lembaga Adhyaksa di negeri Khalifatul Khamis, yang meminta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menghasilkan, dugaan kerugian negara yang cukup fantastis Rp2.527.044.000,00. Beberapa orang telah berbaju orange dan kemungkinan tersangka akan bertambah.

Untuk diketahui pasar Karya Palabusa dibangun melalui satuan kerja/SKPD Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Baubau, sumber dana APBD kota Baubau T.A 2017. Pasar ini diduga dibangun tanpa perencanaan fungsi yang matang. Sebab sampai dengan penyidikan Kejari Baubau, Pasar  tersebut belum maksimal difungsikan layaknya sebuah pasar yang didalamnya ramai aktivitas jual beli. Lahannya pun diduga  bermasalah. Kasus ini sangat dinantikan publik apatahlagi terduga tersangka memiliki keakraban dengan penguasa.

 

Rasuah atau istilah kerennya korupsi, adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang kerap menjerat para pejabat, politisi, keluarga/kerabat penguasa, serta koleganya pengusaha, terseret dalam lingkungan tikus-tikus pemakan uang. Korupsi bukan hanya melibatkan orang-orang dilingkaran kekuasaan di pusat namun di daerah-daerah menjamur. Modus dan motif yang dipertontonkan kurang lebih mirip. Karena arahan atau campur tangan, penunjukkan, berdekatan dengan lingkup kekuasaan sehingga sistem begitu mudah diatur.

 

Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan yang berada di daerah maupun pusat. Lalu berdampak pula pada kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tak tertangani. Jika uang negara dikorupsi, maka program-program untuk mewujudkan tujuan negara tidak bisa berjalan dan mengakibatkan negara gagal.

 

Dalam negara kapitalisme memang rawan akan adanya korupsi. Karena dalam sistemnya pun mengondisikan seseorang untuk bermental materi semata. Perencanaan sebuah proyek pun terkadang tidak mementingkan kemashalatan atau kepentingan rakyat.

Padahal dalam Islam, korupsi sama halnya dengan mencuri. Sayang, di negeri yang sekuler imi hukumnya tidak meninmbulkan efek jera bahkan dapat disunat. Hanya kembali kepada aturan pencipta sebaik-baik aturan. Hukum Islam membuat jera, sistem pemerintahannya mementingkan takwa dan warga negara, semua pejabatnya takut akan pertanggungjawaban kepada-Nya. Kesejahteraan, tatakelola pembangunan, pendidikan, dan lain-lain dapat terlaksana.

 Wallahu a'lam bishowwab(**)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.