Proyek Pasar Palabusa Berujung Rasuah
Annisa Al Maghfirah (Relawan Media)
“Korupsi
adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi
manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan.”
Begiulah
ungkapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Komisaris Jenderal Polisi Drs Firli Bahuri MSi. Sayang, semakin berganti tahun
bertambah pula kasus korupsi. Entah di pemerintah pusat maupun di daerah-daerah
yang kasusnya semakin menjamur.
Akhir-akhir
ini di negeri Khalifatul Khamis (Kota Baubau), publik dibuat geger dengan
penangkapan beberapa orang yang diduga menjadi tersangka dalam proyek pasar
Palabusa.
Dirilis
oleh kasamea.com (03/09/2021) lalu, dalam praktek pengerjaan proyeknya, banyak
pihak yang ikut terlibat. Ihwal dugaan Tipikor dalam pekerjaan pembangunan
pasar Karya Palabusa, tak lepas dari adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP)
atas laporan keuangan pemerintah kota Baubau T.A 2017, LHP atas kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan nomor 22.C/LHP/XIX.KDR/05/2018 tanggal 19
Mei 2018. Dalam LHP ini terdapat kelebihan pembayaran, sebesar Rp62.227.000,00
(kekurangan volume).
Namun
penyidikan yang dilakukan lembaga Adhyaksa di negeri Khalifatul Khamis, yang
meminta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menghasilkan,
dugaan kerugian negara yang cukup fantastis Rp2.527.044.000,00. Beberapa orang
telah berbaju orange dan kemungkinan tersangka akan bertambah.
Untuk
diketahui pasar Karya Palabusa dibangun melalui satuan kerja/SKPD Dinas
Perdagangan dan Perindustrian kota Baubau, sumber dana APBD kota Baubau T.A
2017. Pasar ini diduga dibangun tanpa perencanaan fungsi yang matang. Sebab
sampai dengan penyidikan Kejari Baubau, Pasar
tersebut belum maksimal difungsikan layaknya sebuah pasar yang
didalamnya ramai aktivitas jual beli. Lahannya pun diduga bermasalah. Kasus ini sangat dinantikan
publik apatahlagi terduga tersangka memiliki keakraban dengan penguasa.
Rasuah
atau istilah kerennya korupsi, adalah extra ordinary crime (kejahatan luar
biasa) yang kerap menjerat para pejabat, politisi, keluarga/kerabat penguasa,
serta koleganya pengusaha, terseret dalam lingkungan tikus-tikus pemakan uang.
Korupsi bukan hanya melibatkan orang-orang dilingkaran kekuasaan di pusat namun
di daerah-daerah menjamur. Modus dan motif yang dipertontonkan kurang lebih
mirip. Karena arahan atau campur tangan, penunjukkan, berdekatan dengan lingkup
kekuasaan sehingga sistem begitu mudah diatur.
Dikatakan
sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang
merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan
yang berada di daerah maupun pusat. Lalu berdampak pula pada kualitas
pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan
jatuh, serta kemiskinan tak tertangani. Jika uang negara dikorupsi, maka
program-program untuk mewujudkan tujuan negara tidak bisa berjalan dan
mengakibatkan negara gagal.
Dalam
negara kapitalisme memang rawan akan adanya korupsi. Karena dalam sistemnya pun
mengondisikan seseorang untuk bermental materi semata. Perencanaan sebuah
proyek pun terkadang tidak mementingkan kemashalatan atau kepentingan rakyat.
Padahal
dalam Islam, korupsi sama halnya dengan mencuri. Sayang, di negeri yang sekuler
imi hukumnya tidak meninmbulkan efek jera bahkan dapat disunat. Hanya kembali
kepada aturan pencipta sebaik-baik aturan. Hukum Islam membuat jera, sistem
pemerintahannya mementingkan takwa dan warga negara, semua pejabatnya takut
akan pertanggungjawaban kepada-Nya. Kesejahteraan, tatakelola pembangunan,
pendidikan, dan lain-lain dapat terlaksana.
Post a Comment