PELECEHAN SEKSUAL AKIBAT SALAH PERGAULAN
Oleh: Ani Hayati, S.H.I (Ummu Rozan)
Baru-baru ini diberitakan, ada
10 pria di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe (Konsel), Sulawesi Tenggara
(Sultra) melakukan pencabulan terhadap dua remaja putri secara
bergilir dalam kurun waktu yang berbeda. Kasat Reskrim Polres
Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, aksi rudapaksa para pelaku
terhadap korban pertama dilakukan di di Gunung Merah, Kecamatan Ranomeeto,
Senin (25/10/2021) lalu.
“Saat itu, salah seorang
pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger Facebook untuk diajak
bertemu,” katanya. Setelah menyetujui bertemu, salah seorang pelaku menjemput
dan membawa korban di Gunung Merah. Di sana, para pelaku sudah menunggu dan
langsung melakukan aksi bejatnya. “Korban sempat menolak dengan melakukan
perlawanan. Namun akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak karena pelaku yang
berjumlah 10 pria. Jadi para pelaku bergiliran mencabuli korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksi bejat
tersebut, salah seorang pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Saat berada di rumah, orang tua korban curiga melihat kondisi anaknya
yang pucat dan lemas. Setelah dicek, korban mengalami pendarahan dan
mengaku telah dicabuli sejumlah orang. “Satu korban dirawat di rumah sakit di
Konsel karena mengalami pendarahan,” ungkapnya.
Orang tua korban yang tidak
terima langsung melaporkan kejadian itu di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek)
Ranomeeto. Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat
mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan tujuh orang.
“Ada tujuh orang pelaku yang sudah kami
tangkap. Menurut keterangan para pelaku yang kami tangkap ini, total pelakunya
itu ada 10 orang. Jadi tiga orang lagi masih kami kejar,” tambahnya
Ia menyebut, setelah melakukan
pengembangan, ada korban lain yang juga dicabuli oleh 10 pelaku yang sama. Saat
ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres
Kendari, termasuk melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain.
“Modus para pelaku saat
melakukan aksinya sama, yakni menghubungi korban, mengajaknya bertemu, dan
membawanya ke Gunung Merah, lalu melakukan aksi bejatnya,” pungkasnya.
(kendariinfo.com, 28/10/2021).
Fakta diatas menunjukan betapa
rusaknya aktivitas pergaulan di kalangan kaula remaja, dengan mudahnya mereka
diajak bertemu melalui aplikasi
Messenger Facebook, tanpa berfikir panjang apa yang akan terjadi setelah
pertemuan tersebut. Dan ternyata pertemuan itu mendatangkan malapetaka, yaitu
adanya aktivitas pelecehan seksual secara paksa. Lantas, siapakah yang salah?
dan bagaimana Islam memandang terhadap masalah demikian?
Islam memberikan solusi
terahadap kasus pelecehan seksual, baik untuk penanggulangan maupun
pencegahannya dengan tiga mekanisme.
Pertama,
menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan
perempuan dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya akidah Islam.
Sistem Islam akan menutup
celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat dan sensualitas di tempat umum.
Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian
mempengaruhi naluri seksual.
Islam membatasi interaksi
laki-laki dan perempuan kecuali disektor yang membutuhkan adanya interaksi
tersebut seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar), dan
kesehatan (rumah sakit, klinik, dan lain-lain). Sehingga, jika tidak ada
kepentingan itu, laki-laki dan perempuan dilarang untuk bertemu dan
berinteraksi.
Kedua, Islam memiliki sistem control sosial berupa
amar ma’ruf nahi mungkar. Saling menasehati dalam kebaikan dan ketaqwaan, juga
menyelesaikan segala bentuk kemaksiatan yang dilakukan dengan cara yang baik.
Sehingga tak perlu segan untuk menasehati seseorang agar meninggalkan
maksiatnya saat itu juga.
Ketiga,
Islam memiliki sistem sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya,
sanksi bagi pelaku pemerkosaan berupa had zina, yaitu dirajam (dilempari batu)
hingga mati, jika pelakunya Muhshan (sudah menikah) dan dijilid (dicambuk) 100
kali serta diasingkan selama setahun, jika pelakunya Ghairu Muhshan (belum
menikah).
Hukuman tegas demikian dapat
memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus sebagai penghapus dosa yang telah
dilakukan ketika sampai waktunya di yaumul hisab nanti.
Ketiga mekanisme tersebut
dapat terlaksana dengan baik jika adanya institusi yang menerapakan syariat
Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Post a Comment