Pinjol, Memudahkan Atau Menghancurkan?
Oleh: Hasriyana, S.Pd (Pemerhati Sosial Asal Konawe)
Ramainya pinjaman online (Pinjol) yang saat ini menawarkan dana pinjaman ke masyarakat umum,
menjadi salah satu solusi mudah yang ditawarkan jasa pinjol. Hanya dengan modal
foto KTP dan beberapa syarat, lalu kemudian uang ditransfer ke peminjam. Dengan
syarat yang lebih mudah dan tanpa face to face seperti
jasa pinjam koperasi dan lain-lain. Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi
jasa pinjaman online tersebut.
Namun di balik kemudahan yang
ditawarkan siapa sangka jasa pinjol ini lebih sadis cara menangih yang mereka
lakukan, bahkan hingga peminjam bisa diteror. Seperti yang dilansir dari
media Tribunnews.com seorang warga monogiridi ditemukan
tewas. Dia ditemukan warga dalam kondisi meninggal tak
wajar di rumahnya, Wonogiri, Jawa Tengah. "Yang kami ungkap, ini nyangkut
ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada
ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita
explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika
di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Ironis memang hidup dalam sistem
yang ada hari ini. Negara bukannya membantu masyarakat yang hidup miskin
sehingga rakyat yang notabene tidak memiliki uang untuk keperluan hidup atau
pun membuka usaha agar bisa mendapat kemudahan, justru malah rakyat harus
menanggung beban hidup sendiri. Padahal tanggung jawab pemerintah terhadap
rakyat adalah menjamin kebutuhan hidup mereka dengan makmur dan sejahtera.
Pun, gaya hidup atau life style yang konsumtif membuat orang
mudah untuk berutang demi mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Padahal
kebutuhan itu bukan kebutuhan pokok. Semua itu hanya demi terlihat kaya,
mewah karena persaingan antara kelompok sosialita. Hal ini hanya ada pada
orang-orang yang memiliki kehidupan high
class, namun kemampuan low class.
Selanjutnya, karena
masih banyak tumbuh suburnya transaksi ribawi yang ada di negeri ini, sehingga
masyarakat akan mudah terprovokasi dengan iming-iming bunga rendah atau
kemudahan lainnya ketika meminjam uang berbunga, tanpa memperhitungkan akibat
yang akan ditimbulkannya. Ditambah ketika ada desakan kebutuhan yang harus
dipenuhi, mau tak mau jalan pintas uang yang berbunga pun menjadi solusi. Miris!
Berbeda dengan sistem Islam, setiap
warga negara Islam akan dijamin kebutuhannya oleh negara karena hal ini adalah
bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan
rakyatnya. Jikapun tidak gratis, kebutuhan hidup akan murah dan mudah didapatkan
oleh masyarakat. Namun jika ada warga negara yang tidak memiliki pekerjaan
sementara dia seorang kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab, maka negara
akan memberikan pekerjaan yang layak.
Hal ini
sebagaimana hadis, “Seorang budak adalah pemimpin
bagi harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atasnya. Maka setiap dari kalian
adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya." (HR Abu Dawud).
Olehnya itu, bentuk
tanggung jawab pemerintah adalah mengayomi masyarakatnya,
karena sejatinya negara dalam hal ini pemerintah akan mempertanggungjawabkan
semua amanah yang diembannya.
Adapun riba dalam transaksi pinjol dalam pandangan Islam jelas haram hukumnya. Hal ini telah dijelaskan
di dalam Al-Qur’an, sebagaimana Allah Swt berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba."
Dengan
demikian, tidak mudah menghilangkan muamalah yang tidak sesuai syariah, selama
aturan yang ada selalu berasaskan maslahat, tanpa melihat lagi halal tidaknya
perbutan tersebut. Karenanya sebagai seorang
muslim yang taat, sudah selayaknya kita meninggalkan perkara yang telah diharamkan oleh Allah
Swt. Wallahu a’lam.
Post a Comment