Mengawal Kasus Kejahatan Seksual di Konawe Selatan
Oleh : Rayani umma Aqila (Aktivis Muslimah Kendari)
Dominannya
peningkatan kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan
(Konsel) menjadi kecemasan bagi daerah itu khususnya. Rehabilitasi Sosial
Kementerian Sosial RI Wilayah Konsel, Helpin, S.Sos, menjelaskan, dari Januari
hingga September tahun 2021 dirinya telah mendampingi 50 kasus anak. Namun di
Oktober hingga September ini ada tambahan 5 kasus sehingga dengan mencuatnya
kasus baru, angka kasus kejahatan pada anak bertambah menjadi 55 kasus.
(Telisik.id, 4/11/2021)
Deretan
kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, yang terjadi di tengah masyarakat
seolah menegaskan harus ada tindakan tegas khususnya dari pemerintah sebab
hanya dengan adanya andil hukum yang diberlakukan dan sistem sanksi yang tegas
kejahatan seksual akan berhenti terlebih hukum yang diberikan saat ini tidak
membuat jera. Pun, segala aturan didalam UU terkait kekerasan seksual yang di
rancang selama ini hanyalah aturan yang tak memberikan solusi. Buktinya,
kekerasan seksual yang dialami oleh korban semakin bertambah dan semakin
menghawatirkan. Begitupun berdebatan terkait definisi kekerasan seksual serta
aturan-aturan yang menyertainya tak jua memberikan efek jera bagi para pelaku.
Apalagi
ditambah faktor teknologi informasi yang makin massif yang tidak menjaga arus
peredaran pornoaksi pornografi yang lahir dari budaya barat yang menuhankan ide
kebebasan yang lahir dari ideologi sekuler. Data dari Unicef menyatakan bahwa
tingginya pengguna internet di seluruh dunia dengan adanya smart phone mendorong
‘budaya kamar tidur’ dimana seseorang akan lebih banyak menghabiskan waktu
sendiri dalam kamar dengan akses yang bebas ke internet dan biasanya kurang
mendapatkan pengawasan (Unicef, 2017). Secara langsung, media sosial bukan
hanya tulisan, tapi gambar, video dan sebagainya yang bisa diakses pada
akhirnya muncul banyak kekerasan akibat belajar dari media sosial dan menjadi
pemicu untuk mempraktikkan pada video-video yang dilihat. Ditambah lagi,
hilangnya visi lembaga penyiaran sebagai media edukasi, menjadikan tayangan
hanya berputar pada kepentingan tertentu.
Ini
tak lepas dari kondisi sekuler dan individualis membuat Negara lepas tangan
untuk persoalan seksual individunya. Berbagai faktor penyebab masih maraknya
kasus kekerasan terhadap anak ini menunjukkan adanya kegagalan sistemis dari
sistem kapitalisme sekuler melindungi anak-anak. Terus meningkatnya kekerasan
seksual kepada anak di daerah menunjukkan lemahnya upaya perlindungan anak
sebagai subjek kebijakan. Fakta bahwa berharap sebuah sanksi atau hukuman yang
tegas di bawah sistem ini merupakan sebuah hal yang sangat tidak mungkin
terjadi. Sebab ini adalah praktek sistem sekuler liberal, yang mengabaikan
nilai-nilai agama dan mengedepankan aturan manusia.
Berbeda
dengan sanksi tegas dalam sistem Islam. Hukum Islam bersumber dari wahyullah.
Islam memiliki solusi berbagai tingkat kejahatan, sekaligus Islam melawan
segala bentuk kejahatan. Tak terkecuali kejahatan seksual. Islam memiliki
aturan yang jelas terkait kejahatan seksual. Mulai dari akar, yakni menjaga
aurat, menjaga pemikiran dan menjaga beredarnya tontonan yang membangkitkan
jinsiyah manusia. Sistem hukum Islampun juga memberikan efek jera, Karena
berfungsi sebagai penebus dan penjera.
Dari
sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan hingga
sistem persanksian. Dalam sistem pergaulan, Islam mengatur hubungan laki-laki
dan perempuan baik ranah sosial maupun privat. Islam memerintahkan menutup
aurat atau segala sesuatu yang merangsang sensualitas, karena pada dasarnya
naluri seksual itu muncul karena dipicu rangsangan dari luar, yang bisa
memengaruhi munculnya kejahatan seksual. Islam juga membatasi interaksi
laki-laki dan perempuan, kecuali dalam beberapa aktivitas yang memang
membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan yaitu sekolah, muamalah
yaitu perdagangan, pasar, dan kesehatan yaitu rumah sakit, klinik, dan lain -
lain.
Yang
terpenting adalah Islam memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku
kejahatan seksual. Misalnya sanksi bagi pelaku tindak pemerkosaan dan kejahatan
seksual berupa had zina, yaitu dirajam (dilempar batu) hingga mati jika
pelakunya muhshan (sudah menikah). Dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan
diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah).
Seperti inilah gambaran ketegasan syariat Islam yang akan mewujud jika
institusi Islam tegak di bumi Allah. Pentingnya masyarakat menyadari bahwa akar
permasalahan yang terjadi adalah menjadikan sekularisme sebagai landasan hidup,
maka dari itu menyelesaikan persoalan yang terjadi, tidak lain baik dari
keterpurukan dan kembali kepada sistem Islam yang mampu memberikan keamanan,
bahkan kesejahteraan. Semua hanya dapat terwujud dengan penerapan Islam secara
sempurna yaitu khilafah Islamiyah. Wallahu 'alam bisshowab(***)
Post a Comment