Header Ads


Menyoal Kejahatan Seksual di Konsel, Butuh Solusi Tuntas

 



Oleh: Husnia

(Pemerhati Sosial)

 

Lagi dan lagi kejahatan seksual menjadi masalah yang memprihatinkan hampir di seluruh penjuru negeri. Fenomena ini menjadi ancaman bagi perempuan terkhusus anak-anak, salah satunya di Konawe Selatan (Konsel). Tercatat kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Konsel mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 terjadi 36 kasus, sementara tahun ini Januari-Oktober 2021 tercatat 55 kasus.

 

Dilansir dari telisik.id (4/11/2021), Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Wilayah Konsel, Helpin S. Sos mengatakan hingga November 2021 terdapat 55 kasus anak, dan yang paling mendominasi adalah kasus kejahatan seksual pada anak. Peningkatankasusinisangatmencemaskankitasemua.

 

Tidak bisa dipungkiri, salah satu pemicu maraknya kejahatan seksual adalah media sosial. Di zaman ini anak-anak di bawah umur sudah dapat berselancar di dunia maya secara bebas, sehingga banyak kejadian yang tak diinginkan menimpa mereka. Hal ini sebagaimana ungkapan Desti Felani, S.Sos., M.Ap, selaku Pendamping Resos Anak Kemensos RI yang mengatakan, mayoritas anak yang mengalami kejahatan ini berawal dari penggunaan media social dan pergaulan tanpa adanya pengawasan orangtua. (telisik.id, 4/11/21)

 

Kemajuan teknologi memang menambah kemudahan anak mengakses beragam situs. Minimnya literasi media, ruang publik atau lingkungan yang ramah anak membuat anak tidak memiliki pilihan lain dalam memanfaatkan waktunya. Maka, anak melakukan berbagai hal dengan sosial medianya, misalnya berpose dengan mengumbar aurat yang dapat memancing pelaku berbuat menyimpang termasuk ajakan berpacaran. Semua itu menjadi satu dari sekian akar penyebab kekerasan seksual anak.

 

Atas persoalan ini, mestinya ada regulasi super cepat untuk menangani bahkan mencegahnya. Seperti dari pemerintah yang harus turun tangan memberikan tata aturan yang tepat bagi kehidupan anak dan mengeluarkan kebijakan terbaik berupa hukuman yang tegas bagi pelaku, system sanksi yang jelas serta membuat jera sehingga masalah ini dapat dituntaskan.

 

Namun realitanya, saat ini sanksi yang diterapkan bagi pelaku tindakan kejahatan terkesan tidak serius. Bagaimana tidak, perilaku menyimpang ini secara tidak langsung difasilitasi oleh teknologi. Maraknya konten pornografi dalam berbagai situs secara bebas dan tanpa filter bebas mempengaruhi akal dan pikiran yang menyaksikannya. Begitupula sanksi bagi pelaku yang sejatinya tidak membuat jera. Hukumannya yang terlalu ringan dan lemah sehingga memicu terulangnya kembali kasus-kasus serupa.

 

Dalam kondisi ini sangat wajar jika kasus kejahatan seksual terhadap anak tak pernah beranjak dari negeri ini. Pemahaman sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat manusia bertindak mengikuti hawa nafsu. Sistem aturan buatan manusia yang tidak terikat dengan aturan agama menyebabkan solusi tuntas bagi kasus ini hanyalah ilusi belaka.

 

Belum lagi, dari individu atau kelompok anak-anak telah bercokol bepahaman hedonis yang mengutamakan kesenangan duniawi sehingga melahirkan manusia yang rusak mental, kosong spiritual. Akibatnya, mereka terjerumus dalam kubangan dosa berulang-ulang, mirisnya tanpa disertai rasa bersalah. Dengan kondisi ini, sejatinya kehancuran generasi berada di pelupuk mata. Untuk itu, tata nilai kehidupan harus diperbaiki agar fenomena semacam ini tidak mewabah di tengah-tengan masyarakat

 

Islam  adalah  agama  yang  sempurna,  mempunyai  seperangkat  aturan  yang  tak  melewatkan  solusi  atas  setiap  persoalan.  Begitu  pula  dengan kejahatan seksual,  Islam  memiliki  mekanisme unik untuk menyelesaikannya,  dan hanya  Islamlah tempat berharap  yang  akan memberikan solusi tuntas. 

 

Ada beberapa mekanisme aturan  Islam  agar  menuntaskan masalah kejahatan seksual di antaranya. Pertama,  negara  menanamkan pondasi aqidah terhadap setiap individu Muslim,  mengajarkan bahwa setiap  yang  dilakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti,  sehingga individu memiliki tujuan hidup di dunia untuk beribadah kepada  Allah  semata dan menjauhi setiap larangannya. 

 

Kedua, perempuan diwajibkan untuk menutup aurat dan laki-laki diperintahkan untuk menundukan pandangan, menetapkan aturan dilarang berdua-duaan dan bercampur baur kecuali dalam ranah pendidikan,  kesehatan dan jual beli  agar  kesempatan untuk berbuat kejahatan seksual tidak ada sama sekali.

 

Ketiga,  adanya control masyarakat. Ketika masyarakat melihat hal  yang  tidak pantas seperti jalan berdua maka masyarakat akan menasehati dan mencegahnya..  Keempat, Negara harus menghapus situs-situs pornoaksi dan pornografi untuk menjaga anak-anak dari pemikiran yang tidak pantas dilihat hingga tidak memunculkan dan merangsang naluri na'u  (naluri biologis).

 

Kelima, negara  pula  harus menerapkan aturan  yang  tegas berupa sanksi yang membuat jera bagi pelaku agar  tidak terulang kejahatan  yang  sama. Itulah cara  Islam  memberikan solusi tuntas untuk kasus kejahatan seksual,  Islam selalu tegas terhadap persoalan dan menyelesaikannya secepat mungkin agar umat merasakan kedamaian dan keamanan yang baik sebagai bentuk pengurusan negara kepada rakyatnya.

 

Hal  itu sudah tercatat dalam sejarah peradaban  Islam  yang  telah dicontohkan oleh Rasulullah  Saw. Beserta Khalifah setelahnya yang kokoh selama  1300  tahun. Maka dari itu marilah berjuang melanjutkan kembali kehidupan  Islam  yang  dalam naungan sistem Islam. Wallahu a’lam bi'shawwab

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.