Menyoal Kejahatan Seksual di Konsel, Butuh Solusi Tuntas
Oleh: Husnia
(Pemerhati Sosial)
Lagi dan lagi kejahatan seksual menjadi masalah yang memprihatinkan hampir di seluruh penjuru negeri. Fenomena ini menjadi ancaman bagi perempuan terkhusus anak-anak, salah satunya di Konawe Selatan (Konsel). Tercatat kasus kejahatan
seksual yang menimpa anak di bawah umur di Konsel mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 terjadi 36 kasus, sementara tahun ini Januari-Oktober 2021 tercatat 55
kasus.
Dilansir dari telisik.id (4/11/2021), Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Wilayah Konsel, Helpin
S. Sos mengatakan hingga November 2021 terdapat 55 kasus anak, dan yang paling
mendominasi adalah kasus kejahatan seksual pada anak. Peningkatankasusinisangatmencemaskankitasemua.
Tidak bisa dipungkiri, salah satu pemicu maraknya kejahatan seksual adalah media sosial. Di
zaman ini anak-anak di bawah umur sudah dapat berselancar di dunia maya secara bebas, sehingga banyak kejadian yang tak diinginkan menimpa mereka. Hal ini sebagaimana ungkapan Desti Felani, S.Sos., M.Ap, selaku Pendamping Resos Anak Kemensos RI yang mengatakan,
mayoritas anak
yang mengalami kejahatan ini berawal dari penggunaan media social dan pergaulan tanpa adanya pengawasan orangtua. (telisik.id, 4/11/21)
Kemajuan teknologi memang menambah kemudahan anak mengakses beragam situs. Minimnya literasi media, ruang publik atau lingkungan yang ramah anak membuat anak tidak memiliki pilihan lain dalam memanfaatkan waktunya. Maka, anak melakukan berbagai hal dengan sosial medianya,
misalnya berpose dengan mengumbar aurat yang dapat memancing pelaku berbuat
menyimpang termasuk ajakan berpacaran. Semua itu menjadi satu dari sekian akar
penyebab kekerasan seksual anak.
Atas persoalan ini, mestinya ada regulasi super cepat
untuk menangani bahkan mencegahnya. Seperti dari pemerintah yang harus turun tangan memberikan tata aturan yang tepat bagi kehidupan anak
dan mengeluarkan kebijakan terbaik berupa hukuman yang tegas bagi pelaku, system sanksi yang jelas serta membuat jera sehingga masalah ini dapat dituntaskan.
Namun realitanya, saat ini sanksi yang diterapkan bagi pelaku tindakan
kejahatan terkesan tidak serius. Bagaimana tidak, perilaku menyimpang ini
secara tidak langsung difasilitasi oleh teknologi.
Maraknya konten pornografi dalam berbagai situs secara bebas
dan tanpa filter bebas mempengaruhi akal dan pikiran yang menyaksikannya. Begitupula sanksi
bagi pelaku yang sejatinya tidak membuat jera. Hukumannya
yang terlalu ringan dan lemah sehingga
memicu terulangnya kembali kasus-kasus serupa.
Dalam kondisi ini sangat wajar jika kasus kejahatan
seksual terhadap anak tak pernah beranjak dari negeri ini. Pemahaman sekularisme
yang memisahkan agama dari kehidupan membuat manusia bertindak mengikuti hawa
nafsu. Sistem aturan
buatan manusia yang tidak terikat dengan aturan agama menyebabkan solusi
tuntas bagi kasus ini hanyalah ilusi
belaka.
Belum lagi, dari individu atau kelompok anak-anak telah
bercokol bepahaman hedonis yang mengutamakan kesenangan duniawi sehingga
melahirkan manusia yang rusak mental, kosong spiritual. Akibatnya, mereka
terjerumus dalam kubangan dosa berulang-ulang, mirisnya tanpa disertai rasa
bersalah. Dengan kondisi ini, sejatinya kehancuran
generasi berada di pelupuk mata. Untuk
itu, tata nilai kehidupan harus diperbaiki agar fenomena semacam ini tidak
mewabah di tengah-tengan masyarakat
Islam adalah
agama yang sempurna,
mempunyai seperangkat aturan yang
tak melewatkan solusi atas setiap persoalan. Begitu pula
dengan kejahatan seksual, Islam memiliki mekanisme unik untuk menyelesaikannya, dan hanya Islamlah tempat berharap yang
akan memberikan solusi tuntas.
Ada beberapa mekanisme aturan Islam
agar menuntaskan masalah kejahatan seksual di antaranya. Pertama, negara menanamkan pondasi aqidah terhadap setiap individu Muslim, mengajarkan bahwa setiap yang dilakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti, sehingga individu memiliki tujuan hidup di dunia untuk beribadah kepada Allah
semata dan menjauhi setiap larangannya.
Kedua, perempuan diwajibkan untuk menutup aurat dan laki-laki diperintahkan untuk menundukan pandangan, menetapkan aturan dilarang berdua-duaan dan bercampur baur kecuali dalam ranah pendidikan, kesehatan dan jual beli agar
kesempatan untuk berbuat kejahatan seksual tidak ada sama sekali.
Ketiga, adanya control masyarakat. Ketika masyarakat melihat hal yang
tidak pantas seperti jalan berdua maka masyarakat akan menasehati dan mencegahnya.. Keempat, Negara harus menghapus situs-situs pornoaksi dan pornografi untuk menjaga anak-anak dari pemikiran yang tidak pantas dilihat hingga tidak memunculkan dan merangsang naluri na'u (naluri biologis).
Kelima, negara pula
harus menerapkan aturan yang
tegas berupa sanksi yang
membuat jera bagi pelaku agar tidak
terulang kejahatan yang
sama. Itulah cara Islam
memberikan solusi tuntas untuk kasus kejahatan seksual, Islam selalu tegas terhadap persoalan dan menyelesaikannya secepat mungkin agar umat merasakan kedamaian dan keamanan yang baik
sebagai bentuk pengurusan negara kepada rakyatnya.
Hal itu sudah tercatat dalam sejarah peradaban Islam
yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Beserta Khalifah setelahnya yang kokoh selama 1300
tahun. Maka dari itu marilah berjuang melanjutkan kembali kehidupan Islam
yang dalam naungan sistem Islam. Wallahu a’lam bi'shawwab
Post a Comment