Header Ads


Peredaran Miras Kian Deras

 


Oleh: Imroatus Sholeha

Pandemi covid19 telah membawa dampak besar bagi kehidupan, tak hanya di bidang kesehatan namun merambah ke berbagai sektor diantaranya ekonomi. Oleh karenannya pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan ekonomi negeri, salah satunya dengan upaya menggenjot sektor pariwisata yang di gadang-gadang menarik keuntungan  besar.

 

Untuk memuluskan sektor pariwisata, salah satu upaya pemerintah menarik minat wisatawan asing dengan keputusan permendagri Terkait pelonggaran miras oleh para turis.

 

Dilansir Kumpara News, MUI mengkritisi aturan Kemendag soal impor, salah satunya aturan impor minuman keras. MUI menilai aturan ini bisa merusak anak bangsa. Menurut Ketua MUI Cholil Nafis dalam keterangannya, Minggu (7/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

 

"Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara," beber Cholil Nafis. "Tak hanya soal pendapat negara, kerugian bangsa juga terletak pada melonggarnya peredaran minol (minuman beralkohol) dan menganggapnya hal yang biasa karena wisatawan asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak," ujarnya.

 

Cholil Nafis berharap, Kemendag tak hanya memikirkan kepentingan wisatawan asing, tetapi juga anak bangsa. "Kami berharap Permendag ini direvisi demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Berharap pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," tutup dia.

 

Memang benar, pelonggaran ini dapat berimbas pada moral dan akal sehat anak bangsa. Hal ini disebabkan meningkatnya peredaran miras yang terbawa oleh wisatawan asing, dan berpotensi menyebarkannya kepada generasi bangsa ini dalam interaksi yang dilakukan oleh para wisatawan asing tersebut.

 

Sementara itu, fakta di lapangan mengungkapkan bahwa tingginya angka kriminalitas yang terjadi banyak dipengaruhi oleh miras. Sebut saja kekerasan dalam rumah tangga, tawuran, hingga kasus pembunuhan.

 

Sebagai seorang warga negara, tentu kita menginginkan agar ekonomi negeri ini semakin baik di tengah pandemi yang entah sampai kapan akan berakhir. Namun, jika harus mengorbankan masa depan generasi muda negeri ini dengan melonggarkan peredaran minuman keras, tentu kita akan berfikir ribuan kali untuk melakukan hal tersebut. Karena sesungguhnya masa depan generasi muda lebih penting ketimbang nilai ekonomi yang akan didapat dari peredaran miras.

 

Indonesia sebagai negeri dengan penduduk mayoritas muslim, tentu telah mendapat maklumat oleh zat pencipta alam semesta tentang status minuman keras.  Allah SWT jelas mengharamkan khamr/miras. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan,’ Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS Al-Baqarah: 219)

 

Nabi saw. pun menegaskan dalam sabdanya, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya, salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliah.” (HR Ath-Thabarani).

 

Dalam sabdanya yang lain, “Allah melaknat minuman keras, orang yang mengonsumsinya, yang menuangkannya (kepada orang lain), penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya (membuat minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil dari penjualannya.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim).

 

 

Kebijakan terkait pelonggaran miras menunjukan negeri ini tidak mengadopsi Islam.  Banyak kebijakan yang diambil lebih mementingjan materi, tak jarang mengabaikan syariat agama dan membahayakan generasi. Sebagai seorang muslim dan warga negara kita wajib menolak dan mengingatkan penguasa akan bahaya kebijakan yang diambil ketika bertentangan dengan aturan agama.

 

 Semestinya pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Khususnya kebijakan terkait pengurusan rakyatny  karena kepemimpinan akan di mintai pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT.  Abdullah bin Umar mengatakan, Rasulullah saw. berkata, “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka.“

 

Hal semacam ini tidak akan terjadi jika negara mengambil islam sebagai sumber hukum. Halal dan haram menjadi patokan yang jelas sehingga masalah miras tidak lagi menjadi persoalan. Sudah semestinya sebagai penduduk muslim yang beriman kita menjadikan islam sebagai tuntunan bukan hanya dalam lingkaran  individu tetapi bermasyarakat dan bernegara. Seperti yang pernah terjadi 13 abad lamanya kaum muslim menjadi mercusuar peradaban dengan islam sebagai pedomanya dalam seluruh lini kehidupan. Sebab islam berasal dari zat yang maha sempurna pencipta alam semesta. Wallahu alam bishawab(*)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.