Header Ads


Pinjol Bukannya Untung, tapi Malah Buntung

 


Oleh : Dewi Sartika ( Pemerhati Sosial )

 

Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan adanya kasus pinjaman online (pinjol). Pinjol telah banyak memakan korban dari masalah psikologis, depresi, sampai hilangnya nyawa. Banyak kejadian di tengah-tengah masyarakat dimana akibat depresi dan tekanan dari para penagih utang pinjol, sehingga para korban nekat untuk mengakhiri hidupnya. untuk itu, pihak aparat kepolisisian menghombau kepada masyarakat agar berhati hati dengan pinjaman online.

 

Dilansir dari zonasultra.com_Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau agar masyarakat berhati-hati terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang sedang marak di Indonesia termasuk di Sultra.

 

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh meminta agar masyarakat menggunakan jasa pinjaman resmi yang sudah jelas keberadaannya, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita tidak inginkan masyarakat ada yang diteror apalagi mendapatkan ancaman,” ujar Dolfi diruang kerjanya, Kamis (28/10/2021)

 

 Kini, pinjaman online beragam modusnya, dengan iming iming dana yang cepat cair, bunga rendah, dan berbagai macam tipu muslihat lainya yang digunakan oleh mereka agar para konsumen tergiur untuk meminjam uang kepada mereka. Namun, dibalik manisnya iming iming  yang katanya menguntungkan, ternyata masyarakat mengalami kebuntungan.

 

Sebagai bagian dari transaksi yang mengandung riba. Pinjaman online baik legal maupun ilegal kedua duanya sama saja, yaitu sama sama mengandung transaksi riba. Transaksi riba apapun bentuknya mengandung unsur kezaliman kepada pihak lainya. Tapi, faktanya di tengah tengah masyarakat pinjaman riba  seolah olah menjadi primadona dan  dewa penolong di tengah sulitnya memenuhi kebutuhan hidup.

 

Yang menjadi pertanyaanya saat ini adalah mengapa pinjaman online sangat diminati masyarakat? ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya

 

Pertama: Lemahnya ekonomi masyarakat, akibat pandemi yang berkepanjangan, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, rendahnya pendapatan rumah tangga juga menjadi pemicu utamanya. Tak sedikit masyarakat berfikir pendek, rela terjerat pinjaman riba.

 

Berdasarkan data BPS 2019, jumlah penduduk rentan berpendapatan per kapita Rp25 ribu mencapai 52,8%. Sementara, menurut laporan Bank Dunia pada 2020, total kelompok miskin, rentan, dan menuju mencapai menengah 78,3%. Untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti makan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, masyarakat menilai pinjol itu solusi. Prinsipnya gali lubang tutup lubang. Bukan perkara yang aneh lagi bila seorang warga terlibat dalam belasan perusahaan pinjol.

 

Kedua, pola hidup konsumtif. Mssyarakat menjadikan Indonesia pasar seksi untuk dana dari luar masuk ke Indonesia, salah satunya penyedia pinjol ilegal. Hak ini sebagaimana tutur Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Y. Wijaya (16/10/2021).

 

Berdasarkan data OJK, sejak 2018 sebanyak 3.516 situs pinjol ilegal telah terblokir. Nyatanya, total pinjol resmi yang terdaftar di OJK hanya seratusan. Perusahaan pinjol tidak tertarik untuk mendapatkan legalitas karena permintaan masyarakat terhadap pinjol ilegal semakin meluas meskipun dengan bunga mencekik. Alhasil, mekanisme pasar berlaku.

 

Ketiga, adanya legalitas lembaga keuangan riba. Pemerintah menyediakan lembaga rendah seperti perbankan, koperasi, dan PNM beroperasi dengan bunga rendah. Namun, pinjol ilegal tentu masih lebih mudah dan cepat dalam mencairkan dana.

 

Inilah kondisi masyarakat yang sesungguhnya, utang dijadikan jalan instan agar dapat bertahan hidup. Bahkan, tak jarang dari mereka merelakan harta benda berharganya untuk digadaikan agar perekonomian rumah tangganya tetap berjalan dan perut dapat terisi. Saat ini masih banyak masyarakat yang berstatus miskin, apalagi pada masa pandemi saat ini.

 

Penurunan tingkat kesejahteraan rumah tangga penyebabnya adalah menurunnya tingkat pendapatan rumah tangga, menurut data  hingga 75% masyarakat mengalami penurunan pendapatan rumah tangga. Penyebab inilah yang menjadikan masyarakat lebih memilih rela terjerat riba yang penting kebutuhanya terpenuhi. Sementara peran negara dalam mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta menjauhkan masyarakat dari praktek riba  tidak nampak.

 

Padahal, masyarakat saat ini membutuhkan sosok pemimpin yang yang dapat mengatasi persoalan kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, tanpa harus ter terlibat dengan pinjaman riba, dan pemimpin yang dapat mengatasi pinjaman online hingga ke akarnya. Sebab keberkahan hidup akan diraih ketika suatu negara terhindar dari praktek ribawi.

 

Untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari riba tidak cukup dengan gerakan individu atau kelompok saja, tetapi dibutuhkan sebuah institusi yang dapat menerapkan serta melaksanakan hukum hukum terkait pijaman online atau riba. Jika dalam sistem hari ini solusi yang diberikan adalah dengan menerbitkan moratorium agar pinjaman online menjadi legal yang sebenarnya tidak dapat menyelesaikan masalah. Berbeda dengan solusi yang di tawarkan oleh islam.

 

Apabila Khilafah tegak di negeri yang memiliki utang luar negeri, negara hanya akan membayar pokoknya saja. Jika perusahaan swasta yang berutang, juga cukup membayar pokoknya saja oleh perusahaan yang bersangkutan. Jika rakyat yang memiliki utang, ribanya akan terhapus, hanya wajib membayar pokoknya saja.

 

Penagihan pun dengan tetap mengedepankan akhlak dan adab Islam, sehingga pihak yang tertagih dan penagih tidak akan saling terzalimi satu sama lain. Selain itu, ketika masyarakat membutuhkan dana, negara akan mengklasifikasikannya terlebih dahulu. Bila fakir miskin atau termasuk golongan mustahik zakat, akan mendapat dana zakat dan bantuan berupa sembako, sandang, pekerjaan, modal usaha, atau keterampilan. Semua ini akan terpenuhi dengan pengelolaan baitulmal.

 

Penerapan Islam secara kaffah akan menghapus praktek riba. Untuk menghilangkan fenomena pinjaman online khilafah akan berusaha memenuhi kebutuhan individu masyarakat dengan mekanisme langsung dan tidak langsung. Mekanisme secara tidak langsung, pihak kepala keluarga yang bertanggung jawab mencari nafkah akan dipermudah dan difasilitasi dalam bekerja, baik itu akses modal tanpa riba atau pelatihan hingga penyediaan lapangan kerja secara seluas luasnya. Jika kepala negara tidak mampu memenuhinya, maka, yang wajib membantu adalah kerabatnya. Pendataan yang baik di sertai dengan aparat yang amanah akan meniscayakan pelaksanaan pendataan tersebut.  Jika seluruh kerabatnya tidak mampu memenuhi kebutuhanya, maka, kewajiban jatuh pada kas  negara yaitu baitul mal, anggaran yang di gunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu diambil dari pos zakat.

 

Adapun mekanisme secara langsung akan dilakukan negara pada pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan serta mengratiskan pelayanan tersebut kepada masyarakat. Sehingga harta yang dimiliki masyarakat benar benar fokus untuk pemenuhan kebutuhan pokok sandang, pangan, dan papan.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan uang untuk modal usaha, mahar, dan lain lain maka negara akan memberikan pinjaman yang tentunya tanpa adanya riba. Begitulah mekanisme negara khilafah dalam  mengatasi serta membebaskan masyarakat dari dosa  riba dan dosa dosa lainya ditengah tengah masyarakat tatkala islam diterapkan aecara sempurna.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.