Header Ads


Menyoal Penyaluran Bantuan Dalam Sistem Demokrasi

 


Oleh : Sinta Nesti Pratiwi

 

Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Cash For Work (CFW) tahun 2021 bagi 16 kelurahan di kota itu dengan total anggaran Rp4,8 miliar. Penyerahan itu ditandai dengan penyerahan CFW dari Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kepada 16 perwakilan kelurahan. Penyerahan itu berlangsung di Kantor Lurah Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Senin.

Ke-16 Kelurahan di Kota Kendari yang menerima BPM CFW atau Padat Karya yaitu Kelurahan Andonouhu, Rahandouna, Poasia, Benua Nirae, Tobimeita, Alolama, Baruga, Lepolepo, Watubangga, Wundudopi, Anaiwoi, Wawowangu, Pondambea, Mokoau, Watulondo dan Wuawua, (ANTARA, 29/11/2021).

Sudah semestinya tanggung jawab pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai masyarakat dipersulit lagi soal kelengkapan identitas,terlebih lagi banyak kejadian hanya orang terdekat saja yang biasa menerima bantuan, sementara yang lainnya hanya sebatas pengambilan data  saja.

Inilah yang menyebabkan banyaknya masyarakat dengan kondisi ekonomi makin terpuruk. sebab tidak ada keadilan bagi mereka dalam menerima hak sebagai rakyat di negara ini, terlebih lagi adanya kasus di lapangan jika tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) tapi tinggal di wilayah tersebut tidak bisa Memperoleh bantuan dari pemerintah setempat apakagi jika statusnya sebagai pendatang. Kebijakan seperti ini semestinya tidak dipergunakan, siapa saja yang tinggal di negara ini berarti tanggung jawab pemerintah untuk mengurusinya.

Aturan Kebijakan Peraturan Menteri Sosial No 1 Tahun 2019. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Penerima Manfaat: Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi: kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Sumber Dana: APBN, APBD.

Perihal diatas sudah tertulis siapa saja yang berhak menerima bantuan pemerintah bukan dengan embel-embel data diri harus lengkap jika tidak memiliki data diri tidak akan menerima bantuan, sungguh ironi aturan  yang dibuat oleh manusia hanya mengikuti hawa nafsu, padahal sudah jelas Islam telah mengatur  siapa saja penerima bantuan yang layak tanpa syarat dan ketentuan berlaku.

Larangan agar tidak mengambil dan memakan sesuatu yang bukan haknya juga tertulis di dalam Alquran. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah:

Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah ayat 188).

Kemudian, Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya." (HR. Abu Daud)

Dengan demikian siapa saja yang bertugas mengurusi kepentingan rakyat maka mereka akan menjalankannya sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan,  tidak ada  lagi istilah hitung hitungan dalam melayani rakyat apalagi memakan harta yang bukan haknya karena hal yang demikian adalah haram hukumnya. Selain dari itu penyerahan bantuan akan diawasi sampai bantuan itu benar benar tersalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya,  Wallahu a'llam bihzawab.(*)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.