Menyoal Penyaluran Bantuan Dalam Sistem Demokrasi
Oleh : Sinta Nesti Pratiwi
Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
(Sultra), memberikan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Cash For Work
(CFW) tahun 2021 bagi 16 kelurahan di kota itu dengan total anggaran Rp4,8
miliar. Penyerahan itu ditandai dengan penyerahan CFW dari Wali Kota Kendari
Sulkarnain Kadir kepada 16 perwakilan kelurahan. Penyerahan itu berlangsung di
Kantor Lurah Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Senin.
Ke-16 Kelurahan di Kota Kendari yang menerima
BPM CFW atau Padat Karya yaitu Kelurahan Andonouhu, Rahandouna, Poasia, Benua
Nirae, Tobimeita, Alolama, Baruga, Lepolepo, Watubangga, Wundudopi, Anaiwoi,
Wawowangu, Pondambea, Mokoau, Watulondo dan Wuawua, (ANTARA, 29/11/2021).
Sudah semestinya tanggung jawab pemerintah
memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai masyarakat
dipersulit lagi soal kelengkapan identitas,terlebih lagi banyak kejadian hanya
orang terdekat saja yang biasa menerima bantuan, sementara yang lainnya hanya
sebatas pengambilan data saja.
Inilah yang menyebabkan banyaknya masyarakat
dengan kondisi ekonomi makin terpuruk. sebab tidak ada keadilan bagi mereka
dalam menerima hak sebagai rakyat di negara ini, terlebih lagi adanya kasus di
lapangan jika tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) tapi tinggal di wilayah
tersebut tidak bisa Memperoleh bantuan dari pemerintah setempat apakagi jika
statusnya sebagai pendatang. Kebijakan seperti ini semestinya tidak
dipergunakan, siapa saja yang tinggal di negara ini berarti tanggung jawab
pemerintah untuk mengurusinya.
Aturan Kebijakan Peraturan Menteri Sosial No 1
Tahun 2019. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari
pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang
sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk
melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Penerima Manfaat: Penerima bantuan sosial yang
meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria
masalah sosial yang meliputi: kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan,
keterpencilan, ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, korban bencana,
korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Sumber Dana: APBN, APBD.
Perihal diatas sudah tertulis siapa saja yang
berhak menerima bantuan pemerintah bukan dengan embel-embel data diri harus
lengkap jika tidak memiliki data diri tidak akan menerima bantuan, sungguh
ironi aturan yang dibuat oleh manusia
hanya mengikuti hawa nafsu, padahal sudah jelas Islam telah mengatur siapa saja penerima bantuan yang layak tanpa
syarat dan ketentuan berlaku.
Larangan agar tidak mengambil dan memakan
sesuatu yang bukan haknya juga tertulis di dalam Alquran. Sebagaimana Allah SWT
berfirman dalam Surah Al Baqarah:
Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa
tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum
ta'lamụn
Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah ayat 188).
Kemudian, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah salah seorang dari kalian
mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan,
barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya."
(HR. Abu Daud)
Dengan demikian siapa saja yang bertugas
mengurusi kepentingan rakyat maka mereka akan menjalankannya sesuai dengan
aturan yang telah Allah tetapkan, tidak
ada lagi istilah hitung hitungan dalam
melayani rakyat apalagi memakan harta yang bukan haknya karena hal yang
demikian adalah haram hukumnya. Selain dari itu penyerahan bantuan akan diawasi
sampai bantuan itu benar benar tersalurkan kepada mereka yang berhak
menerimanya, Wallahu a'llam bihzawab.(*)
Post a Comment