Pelecahan Seksual Meningkat, Hanya Islam Solusi Tuntas
Oleh : Sinta Nur Safitri Ramli (Mahasiswi USN Kolaka)
Kasus pelecehan seksual kian meningkat. Bukan
hanya orang dewasa, remaja bahkan anak-anak kini menjadi sasarannya. Tengah
viral kasus pelecehan dan aborsi yang berujung bunuh diri. Akibat tekanan yang
di luar kendali. Bukan pertama kali kasus serupa terjadi. Belakangan ini muncul
banyak kasus serupa, mulai dari ibu yang disetubuhi di depan anaknya sampai
para santri menjadi korban. Padahal hal serupa kerap terjadi, namun belum ada
solusi tuntas untuk menyelesaikan problematika ini.
Problem ini menarik banyak perhatian dan
reaksi. Angka kasus kekerasan seksual selalu melambung tinggi, sehingga muncul
aksi sebagai jalan untuk menghentikan kekerasan seksual agar tak terjadi lagi.
Salah satunya yakni lahirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan
Kekerasan Seksual (PKS). Yang mana menimbulkan banyak kontraversi, ada yang pro
dan ada pula yang kontra terhadap RUU ini.
Seperti dilansir ZONASULTRA.COM, Jaringan
Masyarakat Sipil (JMS) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan bahwa perlindungan
bagi korban kekerasan seksual adalah sesuatu hal yang mendesak. Oleh karena
itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus
segera disahkan. Menurut JMS Sultra, kekerasan seksual adalah salah satu isu
penting dan sekaligus paling rumit dalam peta kekerasan terhadap perempuan.
Mengurai akar permasalahan dan memecah kebisuan perempuan korban kekerasan
seksual dapat terjadi dengan mendekatkan pada penglihatan, pendengaran, pikiran
dan hati yang jernih di masyarakat.
RUU-PKS Bukan Solusi
Kembali menilik mengenai RUU-PKS, yang hanya
membahas seputar kekerasan seksual. Sementara penyimpangan seksual dan hubungan
seksual atas dasar suka sama suka tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan
seksual.
Definisi kekerasan seksual banyak
dipertentangkan oleh publik. Terutama pada definisi tentang setiap perbuatan
yang bersifat fisik/non fisik yang mengarah pada tubuh atau fungsi alat
reproduksi disukai ataupun tidak disukai secara paksa dengan ancaman atau bujuk
rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan
keuntungan yang berakibatkan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikis dan
kerugian secara ekonomi yang masih belum jelas maknanya.
Jika ditelusuri lebih jauh lagi, RUU ini tidak
pas jika dijadikan solusi mengentaskan kekerasan seksual. Karena masih banyak
definisi yang belum jelas dalam penyusunannya serta adanya upaya pelegalan
seks. Secara garis besar di dalamnya membahas tentang "Apabila dilakukan
tanpa izin, maka akan ditetapkan sanksi. Sebaliknya, jika dilakukan atas dasar
persetujuan maka tidak mengapa."
Ranah pergaulan sistem sekularisme terkesan
liberal, tak heran solusi percintaan seringkali diekspresikan dengan hubungan
pacaran hingga berujung pada perzinahan. Kebebasan inilah yang semakin mendistorsi
pemahaman masyarakat terutama mengenai seks yang bisa dilakukan di luar nikah.
Menjadi sesuatu yang lumrah dalam sistem sekularisme, apabila hubungan pacaran
yang berujung perzinahan terjadi, maka mengambil jalan pintas menikah kedua
belah pihak yang melakukan seks di luar
nikah. Bukannya menyelesaikan kekerasan
seksual malah melanggengkan aktivitas seks dengan adanya perlindungan di
balik RUU PKS. Sungguh miris, apalagi
saat ini difasilitasi dengan adanya prostitusi sebagai jasa penyaluran nafsu dan
pendapatan. Karena perekonomian yang tak sanggup terpenuhi akhirnya banyak
perempuan rela menjajakan diri untuk sekadar memenuhi keinginan. Kondisi ini
mendorong lahirnya upaya perlindungan saat menjajakan diri, agar terhindar dari
adanya unsur kekerasan dan masih tetap dapat materi/keuntungan.
Tidak Pantas Muslim Berharap Pada RUU-PKS
Konsep RUU-PKS yang dipakai ini terlahir dari
peradaban Barat yang sekuler-liberal. Kenyataan inilah yang seharusnya kita
sadari khususnya kaum Muslimin akan bahayanya arus sekularisasi dan
liberalisasi yang menjadi latar belakang kemunculan RUU-PKS.
Sistem sekularisasi ini menjauhkan agama dari
kehidupan, yang telah membentuk manusia-manusia bejat. Agama tidak lagi
dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan, sehingga menyuburkan tindakan
kriminal. RUU ini tidak akan mampu menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
Selama sekulerisme masih menjadi dasar lahirnya aturan maka kasus kekerasan
baik pada perempuan maupun anak tak akan kunjung terselesaikan.
Problem utama banyaknya terjadi kasus tersebut,
sebab belum adanya upaya penyelesaian secara fundamental. Sebanyak apapun UU
yang telah dibuat hanya akan menjadi peredam sementara. Aturan tanpa landasan
yang tepat tidak akan mampu menyelesaikan persoalan.
Dengan demikian RUU-PKS ini jelas membahayakan
umat Islam. Karena akan melahirkan perbuatan yang jelas melanggar aturan Allah,
seperti perzinaan, aborsi, dan lainnya. Yang dilegalkan selama dilakukan atas
keinginan sendiri dan suka sama suka. RUU-PKS ini, akan menjadi salah satu
jalan membuat generasi muslim hidup sangat bebas tanpa Syariat.
Islam Merupakan Solusi Kekerasan Seksual
Islam mengatasi kekerasan seksual itu harus
diawali dari :
1. Pelarangan dan pencegahan zina
2. Menundukkan pandangan (ghodul Bashar)
3. Larangan berkhalwat (berduaan dengan bukan
mahram)
4. Menutup aurat (jilbab dan khimar)
5. Larangan mendekati zina (pacaran)
Sebagaimana pula dalam Firman Allah Subhanahu
Wata'alla : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S Al Isra : 32)
Dalam Islam, Khilafah wajib untuk menjaga
keimanan rakyat. Menegakkan sanksi yang tegas dan adil bagi seluruh pelaku
kejahatan. Menjaga dan melindungi perempuan dan anak-anak. Menutup setiap pintu
maksiat dan memberikan edukasi yang tepat terutama terhadap kekuatan akidah
individu. Dimana akidah merupakan dasar utama yang harus dibangun untuk
membentengi diri dari segala kejahatan dan bahaya. Tidak ada satu masalah yang
luput dari aturan Islam.
Karena itulah, hanya Islam yang mampu
menyelesaikan masalah kekerasan seksual dan seluruh persoalan lainnya. Islam
telah disempurnakan sebagai keyakinan dan jalan kehidupan. Membawa rahmat bagi
semesta alam. Allah Subhanahu wata'alla berfirman : “ Pada hari ini telah Aku
sempurnakan untukmu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Aku ridhoi Islam sebagai Agama bagimu” (QS. Al-Maidah : 3)
Serta sabda Rasulullah shalallahu alaihi
wasallam“Aku tinggalkan di tengah-tengah kalian dua hal, kalian tidak akan
tersesat setelah (kaliam berpegang teguh pada) keduanya, Kitabullah dan
Sunnahku.” (HR. At-Thabrani)(*)
Post a Comment