Header Ads


RUU TPKS Mendesak Disahkan, Solusikah Bagi Kejahatan Seksual?

 

Oleh: Ummu Raihan (Relawan Media)

 

Berita tentang pelecehan seksual atau kejahatan seksual selalu saja menghiasi televisi, juga media cetak dan media online. Pelecehan seksual terjadi dibanyak tempat, diantaranya dikampus, disekolah, dilingkungan tempat tinggal bahkan di asrama pun ada. Ya, belum lama ini publik dikagetkan dengan adanya pencabulan seorang guru ngaji terhadap belasan santriwatinya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pesantren Bandung. Akan tetapi setelah ditelusuri, ternyata pesantren tersebut tidak mendapat izin dari Kemenag, dan hanya berupa boarding school.

 

Aksi seorang guru ngaji, Herry Wirawan tersebut sudah berjalan dari tahun 2016, sembilan diantaranya sudah pernah melahirkan. Dua santriwanti sedang hamil, bahkan ada yang sudah dua kali melahirkan. Perbuatan Herry Wirawan terungkap setelah lima tahun, karena ada salah seorang siswinya yang buka suara. Maka dari kasus ini, membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram.

 

Beliau mendesak agar pelaku diberikan hukuman, sedangkan korban diberikan konseling. Pihak keamanan harus berkerjasama dengan institusi yang memberikan konseling, karena para korban masih dibawah umur. Beliau juga menyambut baik adanya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), dan beliau menyampaikan agar RUU tersebut jangan sekedar disahkan. Setelah disahkan, institusi penegak hukum segera disosialisasikan kemasyarakat dan membuat aturan turunan yang disesuaikan dengan lembaganya masing-masing. (sindonews, 10/12/2021).

 

Dari kasus pencabulan di Bandung tersebut semakin menambah alasan agar RUU TPKS segera disahkan. Akan tetapi pengesahan RUU tersebut berlangsung alot, sebab publik mempertanyakan tentang definisi kekerasan seksual yang masih bias.

 

Dalam RUU tersebut yang dibahas hanya pelaku kejahatan atau pelecehan seksual, sedangkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka tidak dianggap sebagai kejahatan seksual. Begitu pula pelaku kelainan seksual seperti LGBT tidak dibahas dalam RUU, sehingga pelaku kelainan seksual semakin meningkat.

 

Atas dasar itu, sehingga beberapa ormas Islam  menyampaikan ke DPR agar tidak terburu-buru mengesahkannya.  Ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam ( MOI) menyatakan sikap tidak kesetujuannya. Pernyataan sikap tidak setuju tersebut mencakup delapan poin. Diantaranya MOI mengingatkan kepada DPR agar menghilangkan seluruh paradigma sexual consent dalam draft RUU TPKS dan kerangka berpikir feminist legal theory karena tidak sejalan dengan Pancasila, Agama, dan Budaya di Indonesia dan telah ditolak oleh banyak akademisi, juga elemen masyarakat.

 

Selain itu, Majelis Ormas Islam juga mengingatkan DPR bahwa RUU TP-KS ini berpotensi menjadi landasan hukum bagi kaum feminis radikal dalam mengembangkan ‘pendidikan seks yang aman’ menggunakan kondom dan sejenisnya kepada murid sejak usia dasar atau sering disebut sebagai Comprehensive Sexual Education (CSE).(hidayatullah.com, 12/10/2021).

 

Kita menyadari bahwa RUU PKS ini dibuat sebagai bentuk kepedulian penguasa terhadap rakyatnya, terutama para korban pelecehan atau kejahatan seksual. Akan tetapi RUU tersebut dirancang dengan paradigma barat, sebab yang dibahas dalam RUU hanya kejahatan seksual, sedangkan jika seks tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka bersama pasangan tidak halalnya maka tidak termasuk dalam kejahatan seksual. Begitu pula dengan pelaku kelainan seksual, seperti LGBT tidak masuk dalam pembahasan. Alih-alih ingin menghilangkan pelaku kejahatan seksual, malah memberikan lampu hijau untuk melegalkan sex bebas, juga kelainan seksual ( LGBT).  Hal ini terlihat dengan tetap dipertahankannya diksi ‘kekerasan seksual’, ‘secara paksa’, ‘keinginan seksual’, ‘pemaksaan hubungan seksual’, dan ‘pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi’.

 

Selain itu, RUU TPKS ini jika disahkan akan menjadi pijakan bagi kaum feminis untuk melegalkan seks aman. Mereka akan memberikan pendidikan seks agar aman, misalnya menggunakan kondom. Bisa saja pendidikan tersebut akan diajarkan dari tingkat SD, sehingga dari usia anak-anak sudah memiliki keinginan yang bertentangan dengan ajaran Islam. ditambah lagi generasi muda sudah memahami bahwa dengan memakai alat akan aman.

 

Jika di telisik lagi, meningkatnya kekerasan atau pelecehan juga penyimpangan seksual ini karena diterapkannya aturan yang tidak baku ditengah-tengah masyarakat, sehingga aturan yang ada kadang dengan mudah dibongkar, jika yang bersangkutan mampu membeli. Seandainya aturan yang ada tidak mudah diutak-atik, tetap tidak mampu memberikan solusi. Sebab sistem yang dipakai saat ini adalah sistem yang liberal atau bebas, jika dipaksa akan ada pembelaan dari HAM, dengan dalih bahwa apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

 

Disisi lain, sistem yang ada juga mampu menggiring generasi muslim untuk menjauh dari ajaran agamanya. Sehingga umat Islam sebagian besar tidak memiliki pemahaman tentang Islam. Kita bisa melihat saat ini pelaku kelainan seksual dan pelaku pelecehan seksual banyak dari umat Islam. Itu terjadi karena Islam cukup dalam ranah privat saja, sedangkan ditempat umum dibebaskan.

 

RUU TPK yang ada justru menimbulkan keresahan, kehancuran keluarga juga generasi. Sebab para pelaku akan menjadikan RUU tersebut sebagai tameng dalam bertindak. Hal ini semakin membuktikan bahwa aturan yang dibuat dengan mengikuti paradigma barat, akan gagal menuntaskan masalah seksual.

 

Semestinya penguasa menyadari, bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah implementasi Islam yang sempurna untuk mewujudkan individu takwa, lingkungan penuh respek terhadap perempuan dan menutup semua peluang terjadinya kejahatan seksual dan penyimpangan seksual.

 

Kita bisa flashback kebelakang bagiamana saat itu ketika Islam datang untuk menyelamatkan peradaban manusia. Islam melindungi hak-hak kemanusiaan baik laki-laki maupun perempuan. Islamlah yang menyelamatkan perempuan dari ketertindasan dan eksploitasi.

 

Islam hadir dengan segala pencegahan hingga tindakan. Islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Saat seorang perempuan keluar rumah, ia harus menutup auratnya denga jilbab (gamis) dan kerudung (khimar). Perempuan juga tidak boleh tabaruj ketika ia keluar untuk menunaikan hajat. Jika ia keluar rumah untuk suatau urusan, maka ia tidak boleh berikhtilat atau bekhalwat dangan laki-laki yang bukan mahramnya. Jika bepergian jauh, dimana tempat yang dituju melewati sehari semalam, ia harus ditemani mahramnya.

 

Dalam Islam seorang perempuan dibolehkan berinteraksi dengan laki-laki hanya dalam urusan muamalah yang dibolehkan syariat Islam. Aturan interaksi ini akan sejalan dengan pendidikan yang diterapkan oleh rumah, masyarkat dan juga negara. Orang tua harus memberikan pendidikan Islam sedari kecil misalnya memakai kerudung ketika keluar rumah, sehingga terbiasa ketika sudah dewasa. Aturan tersebut tidak dianggap sebagai aturan yang memaksa.

 

Negara juga akan manjaga dan mengawasi penerangan dan media. Negara mengawasi pemilik media, jika menyebarkan konten porno maka pemilki media tersebut akan diberikan sanksi juga dicabut perizinannya. Media yang dibolehkan beredar hanya media-media yang mengarahkan ketataan kepada Allah Swt.

 

Sedangkan dalam masalah ekonomi, negara akan membuka lapangan pekerjaan, sehingga laki-laki atau mahram perempuan tersebut bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sehingga perempuan tidak harus keluar rumah mencari pekerjaan, apalagi pekerjaan tersebut mengeksploitasi tubuhnya. Mereka tidak pusing untuk mencari pekerjaan, seperti yang terjadi saat ini. Laki-laki bingung mencari pekerjaan, sehingga mereka mengambil jalan pintas yaitu mencuri, korupsi dan lain-lain.

 

Selain itu negara akan memberikan sanksi dan hukuman yang berat terhadap pelaku kemungkaran dan kemaksiatan. Salah satunya pelaku pelecehan atau kejahatan seksual juga pelaku penyimpangan seksual. Para pelaku akan diberikan sanksi berupa rajam ( dilempari batu) dan cambuk seratus kali. Rajam sampai mati bagi yang sudah menikah sedangkan yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sanksi ini dilaksanakan sebagai pencegah (jawazir), juga sebagai penebus dosa kelak diakhirat (jawabir).

 

Dengan diterapkannya sanksi yang berat seperti itu, akan mampu meminimalisir kejahatan bahkan mampu menghentikan. Dalam daulah tidak hanya sekedar memberikan konseling kepada korban tetapi diterapkan juga sanksi yang tegas bagi pelaku.

Wallahu'alam bishowab(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.