Waspada, Narkoba Mengintai Generasi Muda
Oleh: Rima Septiani, S. Pd.
(Guru Asal Konawe)
Lagi-lagi,
kasus narkoba kembali menyerang generasi muda. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyebut rata-rata penyalahgunaan narkoba di
daerah setempat merupakan generasi milenial. BNN Kota Kendari mencatat jumlah
penyalahgunaan atau yang terpapar narkoba ada sekitar 2.190 orang.
Kepala
BNN, Murniaty menyebutkan saat ini pihaknya melakukan rehabilitasi kepada 44
orang yang didominasi generasi milenial. Bahkan dari jumlah itu, pihaknya
mengirim tujuh orang untuk menjalani rehabilitasi rawat inap akibat masuk
kategori pecandu berat. Jumlah pecandu yang menjalani rehabilitasi bebas dan sembuh
dari obat-obatan terlarang itu sedikit menurun. Pada Tahun 2020, tercatat ada
50 orang dan pada 2019 sekitar 70 orang.
(Republika.co.id, 31/10/2021).
Tentu,
berita tersebut semakin memperjelas bagaimana keadaan negeri ini. Kalangan muda
pun tak jarang didengar beritanya tersandung kasus narkoba. Entah sampai kapan
masalah ini akan segera berakhir. Penyebaran narkoba terus saja menjadi
masalah, sekalipun berbagai upaya diklaim sudah dilakukan untuk memberantas
peredaran barang haram tersebut.
Narkoba,
Ancaman Nyata Generasi
Perkembangan
kasus narkoba saat ini sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa.
Penggunanya pun mulai dari selebriti, penegak hukum, pejabat, rakyat biasa
hingga anak muda juga banyak yang menikmatinya. Aturan yang selama ini dianggap
mampu mengatasi kasus narkoba, ternyata belum cukup efektif menangani
permasalahan ini. Sehingga dari tahun ke tahun jumlah penggunanya semakin
bertambah, utamanya dari kalangan muda.
Data
BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017
sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Mirisnya, kalangan
pelajar dan mahasiswa menyumbang angka pengguna narkoba sebesar 27 persen di
Indonesia. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta. Sedangakan penyalahgunaan narkoba
di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta.
Miris,
menjadi satu kata yang bisa kita ungkapkan melihat keadaan negeri ini yang
begitu buruk. Narkoba benar-benar telah menggorogoti kehidupan bangsa dan
negara baik muda maupun tua. Padahal, ada begitu banyak dampak buruk yang akan
diakibatkan oleh penggunaan barang haram tersebut. Dan efek paling parah yang
diakibatkan oleh narkoba selain dehidrasi dan halusinasi, yaitu kerusakan otak
yang menyebabkan kematian.
Apalagi
yang bisa kita harapkan untuk negeri ini jika para generasinya saja sudah
terperangkap narkoba. Generasi sudah rusak dengan narkoba. Apalagi, Indonesia
dikenal dengan surga bandar narkoba, disebabkan lemahnya hukum yang diterapkan
untuk memberantas penyebarannya, sehingga membuat para bandar bebas bergerak
menjalankan aksi mereka. Hal inilah yang kemudian menyebabkan narkoba masih
saja berdiri tegak dan terus mencari mangsa.
Bisnis
narkoba memang sangat menggiurkan menurut pandangan kapitalis. Dalam sekejap
pundi-pundi rupiah bisa langsung menggelembung. Tak heran, segelintir bandar
saja bisa mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya dalam kurun waktu yang singkat.
Sepeti dilaporkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap 22 tersangka
kasus Tindak pidanan pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba dengan jumlah
total aset Rp. 60 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, 22
tersangka bandar dan pengedar narkoba dari 20 kasus TPPU diamankan dalam
periode Januari hingga Juli 2019.
Maraknya
penyebaran narkoba sejatinya merupakan masalah serius yang tak bisa didiamkan.
Sistem hukum yang lemah akan menyebabkan kasus narkoba terus saja bermunculan.
Ibarat peribahasa “Mati satu tumbuh seribu”. Maka ketika negeri ini masih
menerapkan sistem sanksi yang sifatnya
lemah, terbatas dan serba kurang, akan sulit rasanya memberantas kasus narkoba
hingga ke akar-akarnya. Wajar jika penyebaran narkoba terus merajalela dan
sulit diberantas.
Pandangan
Islam Terhadap Narkoba
Islam
tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah
masyarakat. Bisnis narkoba yang dipandang sangat menggiurkan dan berpeluang
mendatangkan limpahan rupiah akan ditutup rapat-rapat oleh penegakan hukum yang
tegas. Karena hal tersebut merupakan gerbong maksiat yang akan menghancurkan
akal dan kekuatan jiwa kaum seorang
muslim. Olehnya itu, bisnis tersebut haram untuk didirikan.
Para
ulama pun sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi
penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada
keharaman khamr (QS. Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena
narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia.
Pendapat
ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,
“Rasulullah Saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang
membuat lemah).”
Selain
itu, menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hal. 342 yang
dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’)
dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.
Karena
sejatinya Islam memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga kesehatan dan
kekuatan badan. Salah satu nas yang mengindikasikan anjuran tersebut adalah
sabda Rasulullah Saw., “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah
daripada mukmin yang lemah.”(HR. Muslim).
Oleh
karena itu, sulit membabat tuntas kasus narkoba, jika sistem yang ada belum
dapat mencabut akar masalahnya. Karenanya, penerapan nilai-nilai Islam dalam
seluruh aspek kehidupan sangat perlu untuk memberantas kasus narkoba dalam
rangka melindungi generasi dan bangsa dari gempuran barang haram tersebut.
Dengan begitu, negara sebagai penjaga masyarakat akan melakukan penjagaan pada
individu dan masyarakatnya untuk hidup sehat sesuai syariat. Wallahu ‘alam bi
ash shawwab.
Post a Comment