Header Ads


Mengerikan, Kasus Asusila di Baubau Tinggi

 


Oleh : Annisa Al Maghfirah

(Relawan Media)

 

Terhitung baru Januari 2022, kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang ditangani Polres Baubau sudah ada 5 (lima) kasus. Kasus terakhir yang masuk ke Polres Baubau adalah seorang Paman yang tega mencabuli Ponakan Istrinya selama 13 tahun, mulai tahun 2006 hingga 2021. Sungguh bejat bin amoral.

 

Dilansir dari rri.co.id, Kapolres Baubau melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin SH mengakui kota Baubau cukup rawan dengan kasus pelecehan seksual anak, terbukti angka kasus yang ditangani cukup tinggi. Jika tidak cepat ditangani dapat menimbulkan gesekan dan tindakan pidana lain, baik itu tersangka hingga korban.

 

Ditambahkan pula, perlu ada peran serta instansi terkait sangat menunjang tugas kepolisian dalam rangka memberantas kekerasan seksual pada anak. Baik dalam bentuk sosialisasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak serta  tak kalah penting orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban kekerasan.

 

Dalam upaya mengurangi kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak, di Kota Baubau telah mengandalkan dua program. Pertama, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan kedua UPTD perlindungan perempuan dan perlindungan anak.

 

Sejatinya, solusi-solusi semacam ini bukanlah solusi yang bisa menuntaskan masalah. Sebab fakta kekerasaan yang terjadi pada anak dan perempuan pun multi faktor.  Mulai dari mabuk akibat miras, faktor ekonomi hingga efek dari dunia digital yang juga semakin berperan sebagai pemicunya. Dunia digital sendiri sering terabaikan dalam diskursus publik. Di Baubau sendiripun kasus asusila pelajar sering terjadi yang kemudian disebar ke media sosial. Masalah ini kadang berujung damai sebab masih di bawah umur. Lagi-lagi tidak soluktif.

 

Persoalan kekerasan seksual dan asusila terhadap perempuan juga anak, melibatkan banyak dimensi sistemik. Yang tidak lain akarnya akibat dari penerapan sistem sekularisme, liberalisme, dan demokrasi yang merupakan anak-anak dari kapitalisme yang dikandungbadan oleh ibu pertiwi.

 

Dari sisi implementasi hukum, negara kita memiliki hukum yang lemah terhadap kejahatan dengan anak sebagai korban. Kejahatan seksual terhadap anak hanya mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yang bisa terpotong remisi dan masa percobaan setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Totalnya mungkin hanya 8 atau 9 tahun hukuman yang harus pelaku jalani. Hukum mandul, tidak berefek pencegahan, bahkan tidak membuat pelaku jera.

 

Demikianlah hukum yang merupakan hasil penerapan demokrasi yang menyerahkan penyusunannya kepada pikiran dan akal manusia yang sifatnya terbatas. Lantas, bagaimana Islam mengatasi kekerasaan seksual pada anak dan perempuan?

 

Upaya perlindungan negara berpedomankan Islam agar anak tidak jadi korban kekerasan merupakan perlindungan terpadu dalam semua sektor. Pada sektor ekonomi, mekanisme pengaturannya dengan menjamin nafkah bagi setiap warga negara, termasuk anak yatim dan terlantar.

 

Dalam Islam, perempuan tidak berkewajiban mencari nafkah sehingga mereka bisa berkonsentrasi sebagai ibu dalam mendidik dan membentuk kepribadian anak. Sedang bagi lelaki, bekerja adalah kewajiban yang akan difasilitasi oleh negara.

 

Kemudian, negara akan mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita, tetapi tetap terikat syariat. Media massa ataupun digital tidak boleh menyiarkan konten berbau porno.

 

Dalam segi hukuman, negara akan menghukum tegas para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa mendapat 100 kali cambuk bila belum menikah. Sedangkan bila sudah menikah, hukuman rajam menanti. Penyodomi dibunuh. Jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan, terkena denda 1/3 dari 100 ekor unta atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina. (Abdurrahman al-Maliki. 1990. hlm. 214—238).

 

Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan. Penerapan Islam secara utuh ini akan menyelesaikan dengan tuntas masalah kekerasan terhadap anak, juga masalah lain yang ditimbulkan dari jeratan sekulerisme dan liberalisme.

Wallahu a'lam bishowwab

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.