Narkoba Semakin Membius, Butuh Solusi Serius
Oleh : Astina (Pegiat Opini Muslimah Kolaka)
Narkotika
adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis
yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta
memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Narkotika
dapat digunakan oleh masyarakat karena masih tersedia dan kemungkinan besar
mudah untuk didapatkan, salah satunya dengan mengandalkan kurir narkoba. Kurir
narkoba kini menjadi sebuah pekerjaan yang bisa menghasilkan banyak uang
sehingga dapat membantu perekonomian keluargaya.
Salah
satu berita dari Kota Kendari, dua orang pria rela menjadi kurir narkoba demi
mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000. Polisi berhasil meringkus dua
pengedar narkoba jenis sabu berinisial FW (29) dan J (44) di Kelurahan Labibia,
Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/2/2022)
sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabag
Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua
pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah
mereka. Keduanya ditangkap di tempat terpisah namun tidak berjauhan.
“Penangkapan pertama FW dilakukan di rumahnya dan petugas menemukan lima paket
sabu dengan berat 167,40 gram,” ujar Jupen di Kendari, Sabtu (12/2/2022).
Setelah
menangkap FW, polisi kemudian mengamankan JU tidak jauh dari lokasi penangkapan
pertama dengan barang bukti 2,12 gram. Barang haram tersebut mereka dapatkan
dari seseorang bernama Ilong di sekitaran MTQ. “Saat pengembangan, ternyata FW
merupakan residivis kasus yang sama, pernah ditahan pada 2019,” ujarnya. Kedua
pelaku ini baru kali pertama mendapatkan sabu dari Ilong dengan cara sistem
tempel. FW mengaku dari hasil penjualan barang haram tersebut mereka
mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta.
Akibat
perbuatannya, FW dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara atau seumur
hidup. Sementara J dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara paling lama
20 tahun.
Tak
Cukup Rehabilitasi, Sekularisasi Akar Masalah
Menjadi
seorang kurir narkoba mungkin adalah pilihan kesekian kalinya untuk dijadikan
sebuah pekerjaan, apalagi keuntungan yang didapatkan sangat besar, berbeda
dengan pekerjaan lainnya yang hanya mendapat beberapa ratus ribu saja. Sistem
sekuler saat ini membuat orang tidak lagi memandang halal atau haramnya sebuah
pekerjaan, asalkan bisa menghasilkan uang yang banyak maka pekerjaan itu akan
dilakukan. Saat ini pekerjaan juga sulit untuk didapatkan, banyak masyarakat di
negeri kita ini yang masih pengangguran dan tidak berpenghasilan karena
sulitnya lapangan pekerjaan. Tidak bisa dipungkiri karena pekerjaan sulit untuk
didapatkan, maka ketika ada tawaran pekerjaan dan menjanjikan penghasilan yang
tinggi, tanpa pikir panjang kesempatan itu langsung diambil dan diterima tanpa
mempertimbangkan halal dan haramnya lagi.
Menghadapi
kehidupan sekarang yang penuh dengan tuntutan kehidupan, khususnya bagi para
lelaki sebagai pencari nafkah, tentunya menuntu mereka untuk mencari pekerjaan
yang bisa mencukupi kebutuhan dan keinginan hidup keluarganya, apalagi jika
mempunyai pasangan dengan banyak tuntutan. Pekerjaan yang hanya dengan upah
sedikit tentu tidak akan mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga mereka
akan berusaha untuk mencari pekerjaan dengan upah yang banyak.
Penyalahgunaan
narkoba dan obat-obat terlarang lainnya masih belum bisa diselesaikan hingga
saat ini. Masih banyak pemakai atau pecandu narkoba yang sering ditemukan
bahkan dengan orang yang berulang. Pengguna narkoba juga berasal dari berbagai
kalangan, dari anak-anak hingga dewasa, dari yang miskin sampai yang kaya.
Terlebih lagi para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke penjara, tapi
rehabilitasi seperti amanat undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
pasal 54 yang menyatakan bahwa “Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.”
Dalam
sistem sekuler rehabilitasi menjadi salah satu hukuman bagi para pengguna
narkoba dan rehabilitasi ini terlihat tidak membuat jera para pengguna narkoba,
masih banyak pengguna yang sudah direhabilitasi kemudian menggunakan kembali.
Ini membuktikan bahwa rehabilitasi ini tidak dijalankan dengan baik.
Kembali
Kepada Islam
Sistem
sekuler saat ini telah menjauhkan umat dari Islam, mereka yang sudah tidak mempertimbangkan
halal haramnya sebuah pekerjaan dan hanya mementingkan dunia, mengumpulkan uang
untuk bisa hidup enak didunia, dan semua tentang dunia. Mereka sudah tidak
terlalu memikirkan akhirat, padahal dunia ini hanya sementara hanya tempat
persinggahan untuk mengumpulkan bekal pulang ke kampung halaman yaitu akhirat.
Tidak menjadikan agama sebagai pondasi kehidupan dan aturan kehidupan, membuat
banyak kemaksiatan bertebaran.
Karena
Islam memiliki aturan yang komprehensif. Negara bertindak sebagai pengayom dan
pengatur urusan rakyatnya. Memberikan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan
laki-laki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Islam juga menempatkan aqidah
sebagai pondasi dasar perilaku manusia. Standar halal haram, selalu terikat
dengan hukum syara adalah bagian dari konsekuensi keimanan individunya.
Maka,
dalam pandangan Islam narkoba diharamkan karena dua faktor: Pertama, ada nash
yang mengharamkan narkoba, yakni hadits dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah
SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan
(mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686). Kedua, karena menimbulkan bahaya
(dharar) bagi manusia. Dalam fiqh, dikenal kaidah “Al ashlu fi al madhaar at
tahrim” (hukum asal benda yang berbahaya (mudharat) adalah haram).
Berdasarkan
keharaman ini, maka Islam akan mencegah dan memberantas narkoba, yakni dengan
cara, Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah.
Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing
sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat
narkoba.
Kedua:
menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya. Sistem pidana
Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung
hukuman yang berat. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan,
kurir atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai
dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.
Ketiga:
merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam
yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum
yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan.
Walhasil,
Islam merupakan agama pembawa rahmat yang mampu menyolusi berbagai problematika
kehidupan kita. Solusi sempurna yang dimiliki Islam akan bisa terwujud jika
negara kita mengadopsi sistem pemerintahan Islam. Sistem inilah yang biasa
disebut dengan Khilafah ‘ala minhaji an-nubuwwah. Wallahu a’lam
Post a Comment