Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Sultra, Jangan Salah Kelola
Dewi Sartika ( Muslimah Peduli Umat)
Seiring perkembangan zaman, maka berkembang pula inovasi-inovasi yang dilakukan oleh manusia, seperti inovasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum di Sultra saat ini yang baru-baru diresmikan oleh Gubernur Sultra.
Dikutip dari laman Zonasultra.com-Stasiun
Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Sultra) beroperasi usai diresmikan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi pada Senin
(17/1/2022). Stasiun pengisian daya itu terletak di halaman kantor PLN Rayon
Wua- Wua, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Ali Mazi mengatakan bahwa
dengan adanya SPKLU ini dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan ketahanan
energi nasional dengan mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian
dapat terwujud kualitas energi bersih dan ramah lingkungan serta mendukung
komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Masyarakat tidak perlu risau lagi apabila
ingin membeli kendaraan listrik. Sebab pemerintah telah menyediakan stasiun
pengisian daya baterai pada kendaraan tersebut,” ungkapnya
Gubernur menjelaskan Kebijakan Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diarahkan pada tiga hal penting.
Pertama katanya, untuk menjaga kelestarian lingkungan di Sultra, mendukung
program pemerintah untuk efisiensi energi dan mengurangi polusi di bidang
transportasi serta mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Sultra
untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke KBL berbasis
baterai.
Selain itu, General Manager PLN (Persero) Unit
Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat
(Sulselrabar), Awaluddin Hafid, mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya akan
menambah 4 SPKLU di Kota Kendari tapi masih dipelajari untuk lokasinya.
Kata dia, tahun 2023 pihaknya akan menambah
pembangkit listrik sebesar 600 mega watt untuk mendukung pengembangan kendaraan
listrik dan industri lainnya. SPKLU yang beroperasi ini memiliki daya 2 kali 25
kilo watt dan dapat secara serentak mengisi daya untuk empat kendaraan. Namun,
karena ruangnya tidak cukup jadi bergantian tiap 2 kendaraan melakukan
pengisian.
Untuk diketahui, peresmian SPKLU ini serentak
dilakukan di enam kota di Indonesia yakni Kendari, Manado, Labuan Bajo, Ambon,
Mataram, Jayapura. Infrastruktur ini diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi
perkembangan penggunaan Electric Vehicle (EV) di Indonesia. (A)
Jangan Salah Kelola
Menjadi suatu kebanggan tersendiri bagi suatu
daerah jika dapat memberikan yang terbaik bagi rakyatnya. Pun, dengan adanya
stasiun pengisian bahan bakar listrik umum ini, diharapkan dapat meringankan
beban rakyat dengan mengurangi pengeluaran untuk membeli bahan bakar/ bensin.
Namun, tentunya hal ini bukan hanyà sekedar
menjadi prestise atau kebanggaan
semata, tetapi, manjadi tanggung jawab besar bagi pemerintah untuk dapat mengelola
dan merawat dengan sebaik-baiknya agar tidak salah dalam pengelolaan SPKU. Sebab, pengisian bahan bakar listrik
umum adalah aset daerah yang wajib dijaga termasuk kepemilikannya. Seperti SDA
lainya stasiun pengisian kendaraan
listrik umum juga bagian dari sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum,
pengelolaanya harus dilakukan oleh negara atau pemerintah setempat.
Kepemilikan umum adalah seluruh kekayaan alam
yang telah ditentukan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim. Sehingga,
kekayaan alam tersebut menjadi milik bersama, individu diperbolehkan mengambil
manfaat dari kekayaan tersebut. Namun, terlarang untuk memilikinya secara
pribadi. Begutu pun denga SPKU merupakan kepemilikan umum.
Kepemilikan umum ada tiga, Pertama, Fasilitas umum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari seperti air, pembangkit
listrik, hutan, sumber energi dan lain lain.
Kedua, Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu
untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, teluk, danau dan lain lain. Ketiga,
Barang tambang ( Sumber daya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk
padat ( emas, besi), cair ( minyak bumi ), atau gas .
Tak dipungkiri negara kita adalah negara yang
kaya akan sumberdaya alam. Namun saying, sumber daya alam yang melimpah ruah
tersebut tidak dikelola oleh negara
melainkan dikelola oleh swasta. Maka tidak heran, jika masyarakat tidak dapat menikmatinya dengan
cara yang mudah, bahkan, bisa dibilang mahal. Sehingga tidak mampu untuk
mensejahterakan rakyatnya.
Sistem kapitalis yang menjadikan asas manfaat
dan memisahkan agama dari kehidupan. Menyerahkan pengelolaan sumber daya alam
kepada pihak swasta yang hanya mementingkan keuntungan semata, serta menjadikan
sumber daya alam sebagai alat untuk meraup keuntungan sebesar besarnya tanpa
melihat kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepemilikan dan Pengelolaan Sarana Umum dalam
Islam
Islam adalah agama yang turunkan oleh Allah
tidak semata sebagai agama ritual yang mengatur ibadah semata. Namun, Islam
juga sebagai aturan yang mengatur dan menyelesaikan persoalan yabg dihadapi
oleh manuasia, termasuk mengenai kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.
Jenis kepemilikan meliputi kepemilikan
individu, kepemilikan umum ( milk ammah), kepemilikan negara ( milk daulah).
Dalam iIslam mengakui adanya kepemilikan
individu/ swasta, namun tidak boleh memilikinya. Pemanfaatannya pun hanya
diperbolehkan pada batas tertentu saja agar tidak menimbulkan kerusakan pada
sumber daya alam tersebut.
Berbanding terbalik dengan konsep ekonomi
liberalis kapitalis yang bukan hanya sekedar menguasai, tetapi meraka
mengeksploitasi tanpa batas.
Bahkan, mereka seenaknya memperjual belikannya dengan mengabaikan negara
sebagai pemiliknya.
Dalam Islam kekayaan alam/ SDA adalah bagian
dari kepemilikan umum. Kepemilikan ini harus dikelola oleh negara dan hasilnya
dikembalikan untuk kemaslahatan umat. Untuk mewujudkan hal ini, maka dibutuhkan
peran negara yang mengelola SDA tersebut sepenuhnya, negara harus hadir bukan
hanya sebagai legislator tetapi juga sebagai fasilitator. Sebab, negara
berperan sebagai pemimpin dan pengemban
amanah, maka negara harus mengendalikan dan memanfaatkan SDA demi
mensejahterakan rakyatnya. Sehingga,
masyarakat dapat memanfaatkan SDA tersebut dengan mudah, bahkan dengan
cara cuma cuma. Sebab, dalam pengelolaan SDA negara hanya berpijak kepada
kesejahteraan rakyatnya. Waullahu 'alam
bissawab(*)
Post a Comment