Waduh, 19 Ribu KK Di Baubau Masih Miskin
Oleh : Annisa Al Maghfirah
( Relawan Media)
Bicara
kemiskinan, nampaknya hal yang tidak bisa terelakkan untuk teratasi sepenuhnya.
Melihat data yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara
(Sultra) per September 2021 penduduk miskin meningkat 11,74 persen.
Pada
data khusus kota Baubau yang juga sebagai kota jasa yang harusnya menawarkan
banyak lapangan kerja bagi warganya. Yang mana pusat pergerakan ekonomi
terbilang lebih banyak dibanding daerah lain. Ada Bandara, pelabuhan, bahkan
pasar rakyat yang lebih dari tiga unit beroperasi sepanjang hari. Meski begitu,
ternyata masih banyak pula warga yang tergolong miskin.
Dari
catatan Dinas Sosial, ternyata masih ada 19 ribu kepala keluarga (KK) yang
kesulitan memenuhi kebutuhan ekonominya.
Sekretaris
Dinas Sosial Kota Baubau, La Kaju, mengatakan, sesuai data yang dicatatkan
instansinya, warga miskin di wilayah tersebut kurang lebih 19 ribu KK.
Indikatornya ialah kepemilikan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan
oleh kelurahan masing-masing dan diajukan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan
berbagai bantuan dari pemerintah. (Kendarinews.com)
Sebelum
pandemi, banyak yang masih susah penuhi kebutuhannya, apalagi saat pandemi.
Gagalnya sistem kapitalisme menyejahterakan rakyat, disebabkan
perekonomian pada kapitalisme yang lebih menyejahterakan para kapitalis
(pemodal dan pengusaha). Belum lagi warga yang tidak memiliki pendidikan dan
keahlian, SDA negeri yang dikelola asing-aseng, kurangnya lapangan pekerjaan
serta merajalelanya korupsi di negeri ini. Tambah mempatenkan kemiskinan.
Di
dalam Islam untuk menuntaskan kemiskinan ada 4 mekanisme.
Pertama,
Islam mewajibkan kerabat dekat atau keluarga yang memiliki hubungan darah untuk
membantu keluarganya yang lain yang miskin.
Kedua,
jika kerabat tidak bisa membantu karena kondisinya tidak memiliki harta
berlebih maka kewajiban tersebut berpindah pada keuangan negara (baitul mal).
Ketiga,
jika masih kurang atau tidak tersedia dengan cukup zakat mal, maka akan diambil
dari pos pemasukan dari selainnya. Seperti pengelolaan kepemilikan umum dan
pengelolaan kepemilikan negara.
Keempat,
jika 3 hal itu masih kurang optimal, negara mewajibkan pungutan dharibah
(pungutan yang ditujukan kepada orang-orang kaya). Apabila persoalan kemiskinan
sudah terselesaikan maka pungutan dharibah akan dihentikan.
Wallahu
a'lam bishowwab.(*)
Post a Comment