Header Ads


FENOMENA ABORSI DAN PACARAN DI KALANGAN PENUNTUT ILMU

 


Oleh : Mardia, S.Pd (Praktisi Pendidikan)

 

Seorang wanita yang merupakan penghuni indekost di kawasan makasaar, Sulawesi Selatan berinisial NM (26) ditangkap polisi pada rabu (8/6/2022) atas perbuatannya yang melakukan aborsi terhadap 7 janin bayi miliknya sendiri. NM  yang sudah pindah dari kamar kostnya ditangkap polisi di wilayah Konawe, Sulawesi tenggara. Diketahui NM menyimpan 7 janin hasil aborsinya di dalam kotak makan, ia kemudian pindah dari kamar kostnya tersebut.Ternyata NM sendiri pernah mengenyam pendidikan di sebuah sekolah tinggi bidang farmasi di Makassar, dirinya mengakui bahwa ia telah tega melakukan perbuatan keji tersebut sejak 10 tahun lalu tepatnya tahun 2012 silam (Tribunnews.com, 09/06/2022).

NM (26) mengungkapkan alasan lain kenapa dirinya tak kunjung meguburkan 7 janin hasil aborsi tersebut. NM mengaku bahwa dirinya masih menunggu kekasihnya tersebut untuk menikahinya lalu ia baru menguburkan semua janin hasil hubungan terlarang tersebut NM sudah menunggu hingga 10 tahun dengan janin yang membusuk karena tak juga di kuburkan namun, ternyata sang kekasih justru meninggalkannya. 7 janin milik NM di temukan saat pemilik kost sedang membersihkan kamar kostnya dan mencurigai bau amis dan busuk. Setelah di cek ternyata ada 7 janin yang tersimpan di kotak makan terkedap udara.

Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus aborsi ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah jadi hal yang lumrah di tengah masyarakat meski pada akhirnya pelaku aborsi tidak ditindaklanjuti. Mirisnya adalah pelaku merupakan seorang yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.  Pada hakikatnya aborsi selalu menjadi pilihan, bagi mereka yang mengalami  kehamilan di luar nikah, tersebab kehadiran janin yang tidak diinginkan yang merupakan hasil hubungan gelap di luar pernikahan.

Sama halnya dengan  aktivitas pacaran yang memang kita lihat fakta sekarang ini banyak sekali kaum pemuda/pemudi dari kalangan pelajar melakukan atau mewajibkan memiliki pasangan tanpa status yang halal dalam hal ini pacaran. Mereka mengaggap bahwa  pacaran itu lumrah/biasa di kalangan para pelajar. Hal ini menyebabkan khususnya kaum perempuan selalu menjadi korban dari aktivitaspacaran tersebut, alhasil dampak dari pacaran sudah banyak kita lihat seperti berbuat zina, aborsi, perkosa dan lain-lainnya yang semuanya itu jelas perbuatan haram yang di larang dalam agama islam. Namun masih masih banyak yang tetap melakukannya karena hawa nafsu dan ketidakadaannya peran Negara dalam menerapkan hukum islam. Inilah hasil dari sistem sekuler yang menghasilkan perbuatan keji.

Menilik masalah ini sejatinya kita melihat pada kondisi masyarakat Indonesia hari ini. Budaya pacaran telah dianggap bagian dari gaya hidup dan sudah menjadi hak setiap orang. Gaya hidup liberal telah merasuki pemikiran umat menjadikan kebebasan di atas segala-galanya, ditambah adanya jaminan kebebasan berperilaku dari negara. Alhasil setiap orang bebas untuk berbuat dan berperilaku termasuk dalam hal ini ialah pacaran dan aborsi. Bukankah hal ini menjadi sebuah masalah yang harus dicari solusinya? Bahkan akan dianggap sebagai masalah tatkalah ada salah satu pihak yang terbukti dirugikan. Seperti sampai terjadi kehamilan, aborsi, bunuh diri, barulah kemudian masyarakat beramai-ramai membahas itu hingga mengecam pelakunya. Namun tatkala itu tidak terjadi, semua pada bisu tanpa banyak berkomentar.

Parahnya, dengan begitu banyak aborsi dan pacaran terhadap para penuntut ilmu seharusnya dapat membuka mata dan pikiran kita bahwa ada yang salah dengan negeri ini. Bukan hanya individunya semata, tetapi begitupun sistem kehidupannya. Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini adalah akar dari penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sistem yang berakarkan sekuler dimana agama hanya ditempatkan pada ranah privat. Maka dalam urusan kehidupan manusialah yang diberi kebebasan untuk mengatur. Ketika urusan aturan diserahkan pada manusia yang hakikatnya akal dan kemampuannya lemah dan terbatas, maka kerusakanlah yang akan terjadi.

Hal ini menjadikan masyarakat dalam sistem kapitalisme mengadopsi paham liberalisme, yakni sebuah paham kebebasan yang menjadi landasan masyarakat dalam berperilaku. Sehingga atas nama kebebasan setiap orang bebas berbuat apa saja sekehendak nafsuhnya. Termasuk di dalamnya adalah kebebasan berpacaran. Apalagi dalam sistem kapitalisme pacaran adalah salah satu pemenuhan naluri perasaan suka terhadap lawan jenis, yang tidak bisa dihilangkan dan wajib untuk dipenuhi yakni melalui ikatan pacaran. Bahkan sampai pada tingkat hamil dan aborsi, parahnya ini dianggap baik-baik saja selama itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Bukankah permasalahan seperti ini sudah harus melibatkan negara di dalamnya? Namun fatalnya dalam sistem sekuler ini tidak terlalu diperhatikan.

Kembali pada Syariat Islam

Maka sudah seharusnya kita kembali pada Islam. Karena Islam bukanlah sekedar agama yang hanya mengatur persoalan ibadah ritual semata. Melainkan adalah sebuah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk di dalamnya interaksi antara laki-laki dan perempuan yang penerapannya tidak akan sempurna tanpa institusi negara.  Dalam Islam jelas bahwa hubungan pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina dan haram hukumnya. Sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Israh ayat 32. Alhasil termasuk sebuah aib dan termasuk perbuatan maksiat tatkalah seorang perempuan berdua-duaan dengan yang bukan mahramnya, termasuk di dalamnya ialah aktivitas pacaran. Negara memiliki peran untuk menutup segala pintu yang dapat menghantarkan manusia pada perzinahan, termasuk  pacaran.

Selain itu, apabila terjadi kasus perzinahan  Islam juga memberi sanksi tegas bagi para pelakunya.  Pelaku zinah yang belum menikah (gairuh muhshan) dikenai hukuman 100 kali deraan yang disaksikan di depan khalayak seperti yang disampaikan oleh Allah SWT. dalam Surah An-Nur ayat kedua. Sedangkan pelaku zinah yang sudah menikah (muhshan) dikenai hukuman rajam yaitu ditanam hingga leher dan dilempari batu.

 Dengan adanya pemberlakuan sistem sanksi ini  semata-mata agar menimbulkan efek jerah bagi para pelaku. Sehingga akan menjadi alarm bagi  yang lain untuk tidak mendekati zinah. Dengan demikian masalah kekerasan seksual akan dapat teratasi sampai ke akar-akarnya hanya dengan diterapkannya islam kaffah dalam sebuah institusi negara.

Wallahu'alam bissawab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.