FENOMENA ABORSI DAN PACARAN DI KALANGAN PENUNTUT ILMU
Oleh : Mardia, S.Pd (Praktisi Pendidikan)
Seorang
wanita yang merupakan penghuni indekost di kawasan makasaar, Sulawesi Selatan
berinisial NM (26) ditangkap polisi pada rabu (8/6/2022) atas perbuatannya yang
melakukan aborsi terhadap 7 janin bayi miliknya sendiri. NM yang sudah pindah dari kamar kostnya
ditangkap polisi di wilayah Konawe, Sulawesi tenggara. Diketahui NM menyimpan 7
janin hasil aborsinya di dalam kotak makan, ia kemudian pindah dari kamar
kostnya tersebut.Ternyata NM sendiri pernah mengenyam pendidikan di sebuah
sekolah tinggi bidang farmasi di Makassar, dirinya mengakui bahwa ia telah tega
melakukan perbuatan keji tersebut sejak 10 tahun lalu tepatnya tahun 2012 silam
(Tribunnews.com, 09/06/2022).
NM
(26) mengungkapkan alasan lain kenapa dirinya tak kunjung meguburkan 7 janin
hasil aborsi tersebut. NM mengaku bahwa dirinya masih menunggu kekasihnya
tersebut untuk menikahinya lalu ia baru menguburkan semua janin hasil hubungan
terlarang tersebut NM sudah menunggu hingga 10 tahun dengan janin yang membusuk
karena tak juga di kuburkan namun, ternyata sang kekasih justru
meninggalkannya. 7 janin milik NM di temukan saat pemilik kost sedang
membersihkan kamar kostnya dan mencurigai bau amis dan busuk. Setelah di cek
ternyata ada 7 janin yang tersimpan di kotak makan terkedap udara.
Bukan
Kali Pertama Terjadi
Kasus
aborsi ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah jadi hal yang lumrah di
tengah masyarakat meski pada akhirnya pelaku aborsi tidak ditindaklanjuti.
Mirisnya adalah pelaku merupakan seorang yang mengenyam pendidikan di perguruan
tinggi. Pada hakikatnya aborsi selalu
menjadi pilihan, bagi mereka yang mengalami
kehamilan di luar nikah, tersebab kehadiran janin yang tidak diinginkan
yang merupakan hasil hubungan gelap di luar pernikahan.
Sama
halnya dengan aktivitas pacaran yang
memang kita lihat fakta sekarang ini banyak sekali kaum pemuda/pemudi dari
kalangan pelajar melakukan atau mewajibkan memiliki pasangan tanpa status yang
halal dalam hal ini pacaran. Mereka mengaggap bahwa pacaran itu lumrah/biasa di kalangan para
pelajar. Hal ini menyebabkan khususnya kaum perempuan selalu menjadi korban
dari aktivitaspacaran tersebut, alhasil dampak dari pacaran sudah banyak kita
lihat seperti berbuat zina, aborsi, perkosa dan lain-lainnya yang semuanya itu
jelas perbuatan haram yang di larang dalam agama islam. Namun masih masih
banyak yang tetap melakukannya karena hawa nafsu dan ketidakadaannya peran
Negara dalam menerapkan hukum islam. Inilah hasil dari sistem sekuler yang
menghasilkan perbuatan keji.
Menilik
masalah ini sejatinya kita melihat pada kondisi masyarakat Indonesia hari ini.
Budaya pacaran telah dianggap bagian dari gaya hidup dan sudah menjadi hak
setiap orang. Gaya hidup liberal telah merasuki pemikiran umat menjadikan
kebebasan di atas segala-galanya, ditambah adanya jaminan kebebasan berperilaku
dari negara. Alhasil setiap orang bebas untuk berbuat dan berperilaku termasuk
dalam hal ini ialah pacaran dan aborsi. Bukankah hal ini menjadi sebuah masalah
yang harus dicari solusinya? Bahkan akan dianggap sebagai masalah tatkalah ada
salah satu pihak yang terbukti dirugikan. Seperti sampai terjadi kehamilan,
aborsi, bunuh diri, barulah kemudian masyarakat beramai-ramai membahas itu
hingga mengecam pelakunya. Namun tatkala itu tidak terjadi, semua pada bisu
tanpa banyak berkomentar.
Parahnya,
dengan begitu banyak aborsi dan pacaran terhadap para penuntut ilmu seharusnya
dapat membuka mata dan pikiran kita bahwa ada yang salah dengan negeri ini.
Bukan hanya individunya semata, tetapi begitupun sistem kehidupannya. Sistem
kapitalisme yang diterapkan di negeri ini adalah akar dari penyelesaian kasus
kekerasan seksual terhadap perempuan. Sistem yang berakarkan sekuler dimana
agama hanya ditempatkan pada ranah privat. Maka dalam urusan kehidupan
manusialah yang diberi kebebasan untuk mengatur. Ketika urusan aturan
diserahkan pada manusia yang hakikatnya akal dan kemampuannya lemah dan
terbatas, maka kerusakanlah yang akan terjadi.
Hal
ini menjadikan masyarakat dalam sistem kapitalisme mengadopsi paham
liberalisme, yakni sebuah paham kebebasan yang menjadi landasan masyarakat
dalam berperilaku. Sehingga atas nama kebebasan setiap orang bebas berbuat apa
saja sekehendak nafsuhnya. Termasuk di dalamnya adalah kebebasan berpacaran.
Apalagi dalam sistem kapitalisme pacaran adalah salah satu pemenuhan naluri
perasaan suka terhadap lawan jenis, yang tidak bisa dihilangkan dan wajib untuk
dipenuhi yakni melalui ikatan pacaran. Bahkan sampai pada tingkat hamil dan
aborsi, parahnya ini dianggap baik-baik saja selama itu dilakukan atas dasar
suka sama suka. Bukankah permasalahan seperti ini sudah harus melibatkan negara
di dalamnya? Namun fatalnya dalam sistem sekuler ini tidak terlalu diperhatikan.
Kembali
pada Syariat Islam
Maka
sudah seharusnya kita kembali pada Islam. Karena Islam bukanlah sekedar agama
yang hanya mengatur persoalan ibadah ritual semata. Melainkan adalah sebuah
ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk di dalamnya interaksi
antara laki-laki dan perempuan yang penerapannya tidak akan sempurna tanpa
institusi negara. Dalam Islam jelas
bahwa hubungan pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina dan haram hukumnya.
Sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Israh ayat 32. Alhasil termasuk sebuah aib
dan termasuk perbuatan maksiat tatkalah seorang perempuan berdua-duaan dengan
yang bukan mahramnya, termasuk di dalamnya ialah aktivitas pacaran. Negara
memiliki peran untuk menutup segala pintu yang dapat menghantarkan manusia pada
perzinahan, termasuk pacaran.
Selain
itu, apabila terjadi kasus perzinahan
Islam juga memberi sanksi tegas bagi para pelakunya. Pelaku zinah yang belum menikah (gairuh
muhshan) dikenai hukuman 100 kali deraan yang disaksikan di depan khalayak
seperti yang disampaikan oleh Allah SWT. dalam Surah An-Nur ayat kedua.
Sedangkan pelaku zinah yang sudah menikah (muhshan) dikenai hukuman rajam yaitu
ditanam hingga leher dan dilempari batu.
Dengan adanya pemberlakuan sistem sanksi
ini semata-mata agar menimbulkan efek
jerah bagi para pelaku. Sehingga akan menjadi alarm bagi yang lain untuk tidak mendekati zinah. Dengan
demikian masalah kekerasan seksual akan dapat teratasi sampai ke akar-akarnya
hanya dengan diterapkannya islam kaffah dalam sebuah institusi negara.
Wallahu'alam
bissawab.
Post a Comment