Hari Lansia, Adakah Perubahan?
Siti Nur Afiah (Relawan Opini)
KBRN, Takengon tepat pada tanggal 29
Mei ini merupakan peringatan Hari Lansia. Penetapan Hari Lansia ini
sebagai wujud kepedulian dan penghargaan kepada manusia lanjut usia. Berdasarkan
Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia adalah
orang yang berusia 60 tahun ke atas.
Dilihat dari Sejarah, Hari Lanjut Usia
Internasional (International Day of Older Persons) ditetapkan Sidang Umum PBB
setiap 1 Oktober berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990.
Penetapan hari lansia internasional merupakan kelanjutan dari Vienna
International Plan of Action on Aging (Vienna Plan). Vienna Plan
itu diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982, yang
melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa secara merata menetapkan
hari lanjut usia.
Sementara Hari Lanjut Usia Nasional di
Indonesia dicanangkan secara resmi pada 29 Mei 1996 oleh Presiden
Soeharto. Hal itu untuk menghormati jasa Dr KRT Radjiman Wediodiningrat yang di
usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai wujud dari penghargaan terhadap orang
lanjut usia, pemerintah membentuk Komnas Lansia (Komisi Nasional Perlindungan
Penduduk Lanjut Usia), dan merancang Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia di bawah
koordinasi kantor Menko Kesra. Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor
52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan
sosial orang lanjut usia di Indonesia.
Sudah 28 tahun berlalu hari lansia ditetapkan
di Indonesia, Namun, yang
terjadi sampai detik ini masih banyak lansia yang tidak mendapat kesejahtraan, dan keadilan. Masih banyak dari mereka yang dengan
teganya ditinggalkan oleh anak-anaknya, makin hari bukannya berkurang, melainkan semakin bertambah jumlahnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)
2021, jumlah lansia di Indonesia cukup banyak yaitu 29,3 juta penduduk lansia
di Indonesia (10,82 total populasi), dari seluruh populasi lansia itu masih
banyak yang tergolong tidak sejahtera, mereka tinggal sendiri, ekonomi minim, bahkan tergolong miskin.
Salah satunya di Tasikmalaya, setidaknya ada 28.000 lansia
tunggal (hidup sendiri). Banyaknya lansia yang kekurangan disebabkan beberapa
hal; ada yang ditinggalkan oleh anaknya, ada pula yang memang sudah tidak punya
keluarga. Hal itu terjadi di berbagai wilayah, tidak hanya di Tasikmalaya (Kompas, 29/5/2022).
Sudah tidak heran ketika sistem kapitalis masih ada dalam
kehidupan ini, hati nurani, bahkan rasa empati pun akan terkikis sedikit
demi sedikit karena begitu banyak tuntutan hidup yang begitu
sulit, salah satunya adalah kondisi ekonomi yang serba sulit.
Apalagi saat ini, pendidikan bukanlah sebuah prioritas melainkan
hanya sekedar formalitas semata, yang melahirkan generasi individualisme,
meterialistik, kapitalistik yang tidak paham bagaimana berbakti kepada orang
tua. Maka tidak heran, ketika banyak
anak yang tega mengirimkan orang tuanya ke panti jompo dengan alasan tidak
mampu menghidupinya, merawatnya karena sibuk dan masih banyak alasan yang lain.
Sungguh kejam sistem kapitalisme ini yang sudah bisa menghilangkan rasa kasih
sayang dalam keluarga.
Maka Islam datang memberikan jaminannya. Islam,
dengan dasar akidahnya dan seperangkat peraturannya akan membentuk situasi yang
kondusif, sehingga rakyat akan memahami dimana
tanggung jawab mereka. Misalnya, seorang anak akan memahami kewajibannya ketika
orang tua sudah lanjut usia. Dengan dorongan berbakti kepada orang tua, mereka
akan merawatnya dengan sepenuh hati.
Seperti firman Allah Swt., “Dan
Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah
berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau
kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali
janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau
membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”
(QS Al-Isra’: 23).
Tidak hanya memberikan perintah wajib bagi anak, tetapi Islam
juga memiliki cara membentuk lingkungan yang kondusif. Mulai dari orang tua
yang wajib mengasuh anaknya, memperhatikan dan mendidiknya. Selain itu juga
menyediakan sekolah yang menjadikan Islam sebagai landasan, sehingga sejak kecil anak akan terjaga dari pemahaman asing
dan tertanam dalam benaknya berbakti kepada orang tua.
Perlakuan yang baik terhadap anak, kondisi masyarakat yang
islami, dan aturan negara yang ketat akan mendorong seorang anak menjaga orang
tuanya. Aturan ketat itu misalnya, memberikan sanksi pada orang tua
yang tidak bisa mendidik dan menelantarkan anak, atau memberikan sanksi pada
anak yang sengaja membuang orang tuanya.
Kondisi terakhir apabila si anak memang tidak mampu mengurus orang
tuanya karena alasan syar’i, maka
tanggung jawab itu beralih pada keluarga besarnya. Apabila tidak mampu juga
maka negara akan mengambil alih pemenuhannya. Semua kebutuhannya akan dicukupi.
Begitu indah ketika islam diterapkan secara sempurna dalam kehidupan
kita, seemuanya tertata rapi sesua dengan porsinya, dan semua ini dapat
terwujud ketika islam diterapkan secara kaffah.
Post a Comment