Header Ads


Kekerasan Perempuan, Tersandera Solusi Usang


 

Nurmaeni, S.E (Staff Property Syariah Kota Kendari)


Kasus kekerasan perempuan dan anak di negeri ini, tidak pernah kunjung terselesaikan terkhusus yg terjadi di Kota Kendari dimana kasus kekerasan Perempuan dan anak 3 tahun terakhir ini malah semakin meningkat mulai dari tahun 2019 2020 hingga 2021. Dari hasil data DPPPA Kendari, kasus kekerasan mencapai hingga 84 kasus.

 

“Jenis kekerasan yang dialami terhadap para perempuan dan anak tersebut mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Terang kadis PPPA, Siti ganef. ( Telisik.id )

 

Maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak dari tahun ke tahun, hingga pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yaitu sanksi bagi para pelaku dan perlindungan bagi para korban yang termaktub dalam UUD no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UUD no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (kompas.pedia.id).

 

Sehingga seharusnya dengan adanya peraturan tersebut, maka kasus kekerasan Perempuan dan anak semakin berkurang dan bahkan diharapkan tidak ada lagi kasus kekerasan di Negeri ini. Tapi nyatanya walau telah di Atur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan tetap saja kekerasan yang dialami oleh Perempuan dan anak tak kunjung terselesaikan malahan semakin bertambah.

 

Sebenarnya apa yang salah dari peraturan tersebut? Kenapa tak ada solusi tuntas dari permasalahan yang terus berulang-ulang?.

 

Padahal sudah berbagai peraturan perundang-undangan telah dibuat dan direvisi berkali-kali, tak membuat para pelaku kekerasan itu jera sehingga berkurang tingkat kekerasan, tapi malahan peraturan tersebut membuat kontroversi dikalangan masyarakat ada yang pro dan ada yang kontra.

 

Manusia itu bersifat terbatas dan lemah, maka semua yg berasal dari manusia sifatnya terbatas termasuk juga peraturan yang dibuatnya untuk mengatur manusia lainnya yang tentunya manusia tak akan mampu dan tak akan pernah mampu memahami segala bentuk aspek yang dimiliki setiap individu manusia lainnya, yang tau dan Maha tau segala bentuk Aspek kehidupan manusia tidak lain dan tidak bukan adalah sang Maha Penciptanya Manusia yaitu Allah SWT.

 

Sang Maha Penciptalah yang dapat memberikan peraturan yang diterapkan secara sempurna kepada ciptaannya, yaitu manusia dengan membarikan buku panduan kehidupan (Al Qur’an dan sunnah) yang didalamnya lengkap dengan pemberitahuan tentang peraturan segala aspek kehidupan yang sesuai fitrah manusia itu sendiri. Ibaratkan Hp yang jika kita tidak diberikan informasi dari pencipta/pembuat hp tersebut mengenai kegunaan dan fungsinya pastilah kita tidak dapat mengunakan hp tersebut malahan mungkin akan merusaknya karna tak sesuai petunjuk pemakaiannya.

 

Begitu juga pada manusia jika peraturannya tak berlandaskan pada Aturan Tuhan yang Maha Esa lagi Maha Pencipta, maka segala tatanan kehidupan manusiapun akan rusak, selalu menimbulkan masalah dan tak akan pernah menyelesaikan solusi atas segala permasalahan kehidupan manusia. Seperti yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita hari ini, bukan hanya tindak kekerasan yang takkunjung terselesaikan, tindakan-tindakan kriminal lainnya seperti korupsi, pembunuhan pemerkosaan, dan kriminal lainnyapun terus bertambah dan tak kunjung ada penyelesaian.

 

Hanya dengan menerapkan peraturan Islam sajalah, maka Tindak kekerasan dan kriminal lainnya akan berkurang dan membuat jera para perilaku kriminal serta dapat menyelesaikan segala permasalahan ummat, karna sejarah peradaban dunia islam sudah membuktikan bahwa dizaman kekhilafahan Al Mu’tasim Billah mengirim ribuan pasukkan prajurit untuk membela seorang wanita muslim yang di lecehkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.