Kekerasan Perempuan, Tersandera Solusi Usang
Nurmaeni, S.E (Staff Property Syariah Kota Kendari)
Kasus kekerasan perempuan dan anak di negeri ini, tidak pernah kunjung terselesaikan terkhusus yg terjadi di Kota Kendari dimana kasus kekerasan Perempuan dan anak 3 tahun terakhir ini malah semakin meningkat mulai dari tahun 2019 2020 hingga 2021. Dari hasil data DPPPA Kendari, kasus kekerasan mencapai hingga 84 kasus.
“Jenis kekerasan yang dialami terhadap para
perempuan dan anak tersebut mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual.
Terang kadis PPPA, Siti ganef. ( Telisik.id )
Maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak
dari tahun ke tahun, hingga pemerintah membuat peraturan perundang-undangan
yaitu sanksi bagi para pelaku dan perlindungan bagi para korban yang termaktub
dalam UUD no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
dan UUD no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (kompas.pedia.id).
Sehingga seharusnya dengan adanya peraturan
tersebut, maka kasus kekerasan Perempuan dan anak semakin berkurang dan bahkan
diharapkan tidak ada lagi kasus kekerasan di Negeri ini. Tapi nyatanya walau
telah di Atur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan tetap saja
kekerasan yang dialami oleh Perempuan dan anak tak kunjung terselesaikan
malahan semakin bertambah.
Sebenarnya apa yang salah dari peraturan
tersebut? Kenapa tak ada solusi tuntas dari permasalahan yang terus
berulang-ulang?.
Padahal sudah berbagai peraturan
perundang-undangan telah dibuat dan direvisi berkali-kali, tak membuat para
pelaku kekerasan itu jera sehingga berkurang tingkat kekerasan, tapi malahan peraturan
tersebut membuat kontroversi dikalangan masyarakat ada yang pro dan ada yang
kontra.
Manusia itu bersifat terbatas dan lemah, maka
semua yg berasal dari manusia sifatnya terbatas termasuk juga peraturan yang
dibuatnya untuk mengatur manusia lainnya yang tentunya manusia tak akan mampu
dan tak akan pernah mampu memahami segala bentuk aspek yang dimiliki setiap
individu manusia lainnya, yang tau dan Maha tau segala bentuk Aspek kehidupan
manusia tidak lain dan tidak bukan adalah sang Maha Penciptanya Manusia yaitu
Allah SWT.
Sang Maha Penciptalah yang dapat memberikan
peraturan yang diterapkan secara sempurna kepada ciptaannya, yaitu manusia
dengan membarikan buku panduan kehidupan (Al Qur’an dan sunnah) yang didalamnya
lengkap dengan pemberitahuan tentang peraturan segala aspek kehidupan yang
sesuai fitrah manusia itu sendiri. Ibaratkan Hp yang jika kita tidak diberikan
informasi dari pencipta/pembuat hp tersebut mengenai kegunaan dan fungsinya
pastilah kita tidak dapat mengunakan hp tersebut malahan mungkin akan
merusaknya karna tak sesuai petunjuk pemakaiannya.
Begitu juga pada manusia jika peraturannya tak
berlandaskan pada Aturan Tuhan yang Maha Esa lagi Maha Pencipta, maka segala
tatanan kehidupan manusiapun akan rusak, selalu menimbulkan masalah dan tak
akan pernah menyelesaikan solusi atas segala permasalahan kehidupan manusia.
Seperti yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita hari ini, bukan hanya
tindak kekerasan yang takkunjung terselesaikan, tindakan-tindakan kriminal
lainnya seperti korupsi, pembunuhan pemerkosaan, dan kriminal lainnyapun terus
bertambah dan tak kunjung ada penyelesaian.
Hanya dengan menerapkan peraturan Islam
sajalah, maka Tindak kekerasan dan kriminal lainnya akan berkurang dan membuat
jera para perilaku kriminal serta dapat menyelesaikan segala permasalahan
ummat, karna sejarah peradaban dunia islam sudah membuktikan bahwa dizaman
kekhilafahan Al Mu’tasim Billah mengirim ribuan pasukkan prajurit untuk membela
seorang wanita muslim yang di lecehkan.
Post a Comment