Header Ads


Legalisasi Nikah Beda Agama, Indonesia Makin Liberal


Oleh: Ummu Raihan (Pemerhati Sosial)

 

Menikah adalah jalan yang harus dilalui oleh laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungannya. Di setiap agama sudah ada aturannya agar pernikahan tersebut berjalan dengan baik. Misalnya pasangan tersebut harus seagama. Persyaratan harus seagama ini sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan Pasal 29 Ayat 2 yang mengatur soal status agama yang sama: “Perjanjian tersebut (perjanjian perkawinan) tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan”.

 

Dalam Undang-undang itu laki-laki dan perempuan harus seagama. Tidak dibenarkan jika memiliki perbedaan keyakinan, sebab pernikahan yang dijalankan tersebut tidak sah dimata agama, dan dianggap berzina misalnya dalam agama Islam. Selain itu, pasangan tersebut akan dipersulit dalam pencatatan di Dukcapil.

 

Namun sayang aturan tersebut saat ini sudah dilanggar dengan alasan yang tidak berdasar. Misalnya belum lama ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama, alasan pengesahan tersebut untuk menghindari adanya kumpul kebo. Pengesahan pernikahan beda agama ini diawali dari pasangan Islam dan Kristen yang berinsial RA dan EDS yang mengajukan permohonan pernikahan beda agama.

 

Pasca pengesahan tersebut, ada beberapa pihak yang menanggapi. Mereka mengatakan hal itu akan menjadi preseden atau acuan kedepannya atas pernikahan beda agama. Sebagaimana yang diungkapkan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya." (sindonews, 24/6/2022).

 

Jika kita telusuri, pernikahan beda agama ini sudah sering terjadi. Sebelum adanya pengesahan ini, dua pasangan beda agama viral dimedia sosial. Mereka melakukan ijab kabul terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan pemberkatan nikah digereja, padahal yang perempuan memakai kerudung. Akan tetapi mereka tidak merasa malu, bahkan banyak yang mendukung pernikahan tersebut. Karena yang sebelumnya tidak mendapatkan sanksi, sehingga menyusul lagi pasangan-pasangan lain. Pada akhirnya dibolehkan.

 

Di negara ini sudah ada aturan terkait larangan menikah beda agama, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan Pasal 29 Ayat 2. Akan tetapi aturan tersebut saat ini sedang mengalami ketidak jelasan. Para pemegang kekuasaan selalu mengutak-atik aturan yang ada. Dari utak-atik tersebut, akhirnya melahirkan aturan baru. Misalnya pengesahan pernikahan beda agama tersebut.

 

Putusan PN Surabaya ini sebenarnya didasarkan pada beberapa pasal, antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan.

Dari kedua pasal itu, akan menimbulkan tafsir bahwa bolehnya menikah beda agama asalkan sudah ditetapkan oleh pengadilan. Dengan penetapan tersebut, akan banyak pihak yang melakukan pernikahan beda agama. Umat Islampun akan banyak menjadi pelaku, sebab sebelum ada pengesahan saja sudah banyak yang menikah beda agama. Apalagi sudah dilegalkan. Para pelaku nikah beda keyakinan ini ketika diingatkan, banyak berdalih bawah itu adalah takdir atau alasan toleransi. Apalagi banyak instansi yang membolehkan adanya pernikahan beda agama.

 

Padahal sejatinya pernikahan dalam Islam itu merupakan ibadah. Dan dari pernikahan yang seagama inilah akan melahirkan anak-anak atau generasi salih dan salihah, yang akan menjadi investasi bagi orang tua di akhirat kelak. Bukannya mendapatkan ridho dari Allah karena terhindar dari zina, malah mendapatkan murka Allah Swt karena akan berzina terus.

 

Dalam Islam dibolehkan laki-laki muslim menikah dangan wanita  ahli kitab yakni yahudi dan nasrani yang menjaga kesuciannya. Sesuai dengan Surah Al-Maidah ayat 5. Meskipun boleh, anak-anaknya harus ikut agama ayah bukan ibu. Akan tetapi saat ini, akan susah untuk mendapatkan wanita yang terpelihara kehormatannya dan memberikan hak anak untuk mengikuti agama ayahnya. Apalagi saat ini laki-laki muslim menikahi wanita kafir hanya sebatas cinta bukan karena ilmu. Wanita diluar kedua agama itu haram hukumnya.

 

Sedangkan wanita muslim haram hukumnya menikah dengan laki-laki diluar Islam meskipun agama laki-laki tersebut nasrani atau yahudi. Hal ini berdasarkan Surah Al-Mumtahanah ayat 10.

 

Segala keruwetan yang ada ini, merupakan hasil dari penerapan sistem yang dibuat oleh manusia. Dalam sistem saat ini, manusia diberi kebebasan untuk menetapkan hukum. Hal itu sangat didukung oleh sistem saat ini yang menjunjung tinggi kebebasan (liberal), baik kebebasan berpendapat, beragama, bertingkah laku dan memiliki sesuatu.

 

Dari kebebasan inilah, sehingga muncullah individu-individu yang tidak mau taat pada syariah Islam atau bermaksiat. Individu muslim tidak mau lagi menjadikan Islam sebagai landasan ia berbuat. Misalnya larangan terjadinya pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda keyakinan.

 

Sebelum disahkan, pernikahan beda agama sudah sering terjadi hanya saja jarang diliput dimedia masa. Apalagi sudah disahkan ini, akan semakin terang-terangan. Dahulu masih sesuatu yang tabu, akan tetapi karena sudah banyak yang melakukan maka akan menjadi hal yang lumrah. Umat Islam akan semakin jauh dari agamanya. Apalagi sanksi tidak ada dengan dalih Hak Asasi Manusia.

 

Belum lagi saat ini penguasa melalui kemenag sedang gencar-gencarnya mempromosikan moderasi agama. Tidak boleh menganggap agama Islam paling benar. Lalu, tidak semua umat Islam menyadari bahwa program moderasi itu adalah program barat yang sengaja disuarakan agar umat Islam semakin benci dengan agamanya. Kelompok yang berdakwah untuk kembalinya Islam, tak jarang disebut sebagai teroris. Sedangkan yang melanggar norma agama misalnya pernikahan beda agama selalu saja mendapatkan pujian.

 

Oleh sebab itu, umat Islam hanya bisa menjalankan ajaran agamanya secara menyeluruh ketika negara mengambil Islam sebagai  sistem. Karena negara akan bertanggung jawab dalam membantu membentuk kepribadian warganya. Dalam sistem Islam juga, masyarakat tidak diberi kebebasan untuk berbuat apalagi menyangkut kemaksiatan.

 

Ketika terjadi pernikahan beda agama. Negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut. Negara juga akan menghukum para pelakunya, juga pihak-pihak yang menikahkan dan mendukung pernikahan tersebut. Pelegalisasian nikah beda agama membuktikan bahwa Indonesia amat teracuni virus liberal.

 

Pencegahan terhadap nikah beda agama bertujuan untuk melindungi akidah kaum Muslim. Allah SWT mengingatkan bahwa orang-orang kafir akan berusaha mempengaruhi pasangannya yang Muslim untuk murtad dari agamanya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 221 :

 "Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat (perintah-perintah)-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran".

 

Jika ada fakta pemurtadan terhadap Muslimah lewat cara pernikahan. Misalnya seorang lelaki non-Muslim yang berpura-pura masuk Islam lalu menikahi wanita Muslimah. Tujuannya menikah untuk kembali murtad sambil mengajak dan memaksa istri serta anak-anaknya. Maka laki-laki terserah akan dibunuh. Sebab murtad merupakan dosa besar dan pelakunya diancam hukuman berat. Sabda Nabi saw: " Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia "(HR. Al-Bukhari).

 

Begitulah negara Islam menjaga akidah umatnya agar tidak menjadi murtad. Dalam Islam, pernikahan beda keyakinan tidak dianggap sebagai hak asasi manusia, yang diberikan kebebasan, kepada siapa ia menikah. Dalam Islam sudah diatur bahwa perempuan muslim hanya boleh menikah dengan laki-laki muslim.

 Wallahu'alam bishowab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.