Header Ads


BUMN Pailit, Hidup Rakyat Makin Sulit


Drg Endartini Kusumastuti (Pemerhati Kebijakan Publik Kota Kendari)

 

Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan gulung tikar karena kesalahan manajemen. Akibatnya, banyak yang rugi dan pailit karena banyak utang. Sepanjang 2005—2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyuntikkan modal kepada BUMN sebesar 51,8% dari total suntikan Rp695,6 triliun, yaitu Rp361 triliun dan sisanya ke Badan Layanan Umum (BLU). Sekitar Rp12,7 triliun untuk membantu restrukturisasi badan usaha yang kesulitan keuangan. (Kompas, 15/12/2021).

 

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan beban utang BUMN disebabkan dua hal. Pertama, dampak pandemi Covid-19 yang memukul kinerja semua industri, termasuk BUMN. Kedua, kinerja berbagai BUMN yang sudah buruk, beberapa adalah Istaka Karya, Merpati Nusantara Airlines, Industri Sandang Nusantara (ISN), Industri Gelas (Iglas), Kertas Kraft Aceh (KKA), dan Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).

 

Mengapa pemerintah terus menyuntik modal ke BUMN yang pailit? Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dodok Dwi Handoko menyatakan hal tersebut bertujuan meraup keuntungan, terutama untuk BUMN yang melakukan penugasan atau yang membangun proyek-proyek infrastruktur yang membutuhkan waktu untuk bisa untung. (IDN Times, 14/01/2022).

 

Kebangkrutan BUMN bukan karena kesalahan manajemen semata, melainkan ada paradigma yang keliru dalam memandang kepemilikan negara (milkiyah daulah) dan kepemilikan rakyat (milkiyah ammah). Dalam kacamata kapitalisme saat ini, negara bisa menjual kepemilikan negara kepada publik, baik pemodal dalam negeri maupun luar negeri. Jadi, aset BUMN dapat diperjualbelikan kepada publik. Tanggung jawab pengelolaan aset negara akhirnya dipegang oleh individu, padahal seharusnya ini adalah tugas penuh negara.

 

Tidak seharusnya BUMN dijadikan bancakan para elit pengusaha dan politikus. Banyak akhirnya karena politik balas budi, penguasa menjadikan tampuk pimpinan BUMN sebagai jabatan politis. Padahal sesungguhnya, BUMN merupakan badan untuk mengelola asset Negara yang peruntukkannya dikembalikan kepada masyarakat. Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3).

 

Wajarlah, ketika pengelolaan hajat hidup rakyat dijadikan bahan politik dagang sapi antara penguasa dan pengusaha, hidup rakyat yang menjadi korban. Pemalakan atas nama pajak semakin besar dan menyangkut segala lini kehidupan. Seolah rakyat semakin tak bisa bernapas dalam kondisi saat ini. Ketika pengelolaan BUMN ini diserahkan kepada pihak ketiga (swastanisasi/privatisasi), bukan lagi berorientasi kepada kemakmuran rakyat, melainkan sekedar untung rugi.

 

Selama sistem kapitalisme sekuler yang masih diterapkan saat ini, maka akan selamanya sengkarut BUMN tidak akan terpecahkan. Sebab sistem kapitalisme meniadakan peran Negara dan tidak melibatkan aturan Allah sebagai Sang Pengatur kehidupan manusia. Dan selama itu pula rakyat akan hidup dalam kesulitan, baik materi maupun spritualnya. Ketika pemisahan agama dari kehidupan dilakukan, standar kemakmuran dan kebahagiaan pun menjadi semata-mata karena materi. Itulah kerusakan kapitalisme sekuler. Dimana oligarki tidak bisa lenyap karena pengusaha akan semakin bermain di belakang penguasa. Inilah yang menyuburkan korupsi, nepotisme dan kolusi.

 

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali dengan merombak sistem pengelolaan Negara berdasarkan kepada Islam Kaffah. Sistem Islam kafah mengatur kepemilikan rakyat dan negara sesuai syariat Islam secara menyeluruh. Keduanya dikelola untuk kemaslahatan seluruh warga Negara Islam. Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syari’ (Allah Swt.) kepada suatu kelompok masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda atau barang.

 

Asy-Syari’ melarang benda tersebut dikuasai oleh individu saja. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu pertama, fasilitas umum yang kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. Kedua, barang tambang yang tidak terbatas. Ketiga, SDA yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum.

 

Islam menjelaskan tentang fasilitas umum ini dalam sebuah hadis, dari segi sifatnya, bukan dari segi jumlahnya. Demikianlah pengaturan harta milik umum dan harta milik negara. Dalam sistem Islam kaffah, BUMN termasuk harta milik negara yang pengelolaannya bergantung pada pandangan dan ijtihad khalifah. BUMN tidak boleh dijual ke publik/swasta, apalagi dengan harga murah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.