Menyoal Peredaran Minol di Tengah Masyarakat Muslim
Yuni Damayanti
Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau melalui Bidang
perdagangan mensinyalir ada sejumlah pengecer minuman alkohol (minol) di duga
kegiatanya menabrak aturan. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag kota
Baubau, Dedi Djabir mengatakan, berdasarkan hasil monitor, ada sebagian
pengecer minol tidak mengindahkan aturan.
“Peredaran
minol tidak semuanya ataupun masih ada tempat titik-titik melanggar Peraturan
Daerah (Perda) kita dan Peraturan Menteri perdagangan”. Dedi menjelaskan, untuk
peredaran minol setidaknya ada beberapa
titik yang tidak dibolehkan. Pertama dilarang berdekatan dengan tempat ibadah,
sekolah, gelanggang olahraga atau gelanggang remaja, pemukiman dan perkantoran,
( Butonpos, 17/09/2022).
Miris
dengan peredaran minuman alkohol disekitar kita, sebab minol bisa dikatakan
sebagai induknya kejahatan. Bahkan banyak kriminalitas yang muncul setelah
mengkonsumsi minol seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan seterusnya. Namun
di sistem sekuler ini minol dibiarkan
bebas beredar karena mendatangkan keuntungan berupa materi.
Kandungan minuman beralkohol yang biasa
dikonsumsi manusia adalah etil alkohol atau etanol yang dibuat melalui proses
fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian. Sementara yang
terkandung dalam Miras oplosan bukanlah etanol melainkan metyl alkohol atau
metanol. Metanol biasanya dipakai untuk bahan industri sebagai pelarut,
pembersih dan penghapus cat. Metanol dapat ditemukan dalam tiner (penghapus
cat) atau aseton (pembersih cat kuku). Tanpa dicampur apapun, metanol sangat
berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian. Apalagi dicampur
dengan berbagai bahan lain yang tidak jelas jenis dan kandungannya.
“Metanol
bila dicerna tubuh akan menjadi formaldehyde atau
formalin yang beracun, berbahaya bagi kesehatan. Reaksinya dapat merusak
jaringan saraf pusat, otak, pencernaan, hingga kasus kebutaan”, terang dr. Eka
Viora
Ketua Umum Perhimpunan
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp.J (K)
menyatakan bahwa pada dasarnya kebiasaan minum minuman beralkohol sangat
merugikan kesehatan. Terlalu banyak konsumsi alkohol sendiri dapat menurunkan
kemampuan berpikir dan gangguan perilaku. Jika konsumsi berlebihan, bisa
menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang, hingga meninggal dunia.
Penyakit serius lainnya yang disebabkan oleh alkohol diantaranya, tukak
lambung, kerusakan pada hati, hingga komplikasi gangguan psikiatri berat, (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Melihat banyaknya efek
samping dari minol ini seyogiaya pemerintah tidak memberikan izin peredaran
minol di tengah-tengah masyarakat. Bukan hanya memikirkan keuntungan yang
diperoleh dari penjualan minol, sebab negara ini memiliki banyak sember daya
alam yang bisa dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Jika masih beralasan bahwa
pajak minol dapat menambah APBN ini diluar nalar. Mirisnya saat ini negara
tidak ikut campur tangan perihal kebutuhan individu rakyatnya. Sehingga standar
halal dan haram tidak akan di dapati dalam sistem ini.
Sekulerisme memisahkan
agama dan kehidupan, tak heran jika negara yang mayoritas penduduknya muslim
ini masih saja akrab dengan minol padahal sudah jelas dalam Islam minol itu
haram untuk dikonsumsi. Yah, di negara sekuler selama ada permintaan terhadap
barang haram, selama itu pula akan berusaha melakukan segala cara untuk
mendapatkanya. Termasuk melanggar aturan dalam hal peredaran minol dan
komposisinya.
Inilah urgensitas
penerapan Islam karena dengan penerapan Islam, umat Islam terjaga dari
barang-barang yang diharamkan. Dalam Islam, yang dijadikan standar dalam
kebutuhan makanan adalah halal dan haram, sebab syariat telah menetapkan muslim
wajib menaati apa yang telah disyariatkan, termasuk memilih makanan yang halal
dan haram. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS.al-Maidah:91)
Rasulullah
saw. juga pernah bersabda, yang artinya : "Rasulullah saw. mengutuk
sepuluh orang yang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya,
pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya,
pembelinya dan pemesannya.”(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Dengan penerapan
hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem
persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal ini miras
Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan
memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak
diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan
sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa
diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai
dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat. Dengan
demikian tidak akan pernah didapati peredaran minol campuran yang membahayakan,
jika minol yang biasa saja dilarang beredar.
Post a Comment