Header Ads


Kepalang Banjir, Upaya Pencegahan Tak Pernah Terpikir


Rut Sri Wahyuningsih (Institut Literasi dan Peradaban)

 

Media Nasional masih dipenuhi dengan berita banjir di sejumlah wilayah  Indonesia, ya! Indonesia terkepung banjir, susul menyusul beritanya dan makin meluas wilayah yang terdampak. Bahkan di wilayah yang menjadi paru-paru dunia sekalipun seperti Pulau Sumatera dan Kalimantan.

 

Seperti misalnya banjir Aceh yang makin meluas, 18 ribu warga terpaksa mengungsi.  Banjir telah berdampak pada 22.535 jiwa yang tinggal di 12 kecamatan. Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari mengatakan  warga yang mengungsi terdiri dari 5.104 kepala keluarga, mereka terpaksa mengungsi ke meunasah atau musala dan dataran tinggi yang tersebar di 28 titik( Katadata.co.id, 6/10/2022). 

 

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara, Asnawi mengatakan meluasnya banjir dipengaruhi oleh beberapa faktor. Selain curah hujan tinggi yang masih sering terjadi, kondisi tanggul daerah aliran sungai (DAS) besar juga kehilangan kemampuan menampung debit air yang meningkat.

 

Tak beda dengan  di Jakarta Selatan, banjir sebabkan 3 siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19, Jakarta Selatan tewas usai tembok sekolah mereka rubuh diterjang banjir.  Dan 270 kepala keluarga Mengungsi,  banjir menyebabkan 41 RT dan 17 ruas jalan di Jakarta Selatan terendam. Banjir selalu menyisakan duka, sebab tak hanya harta benda yang menjadi korban, tak jarang nyawa manusia juga melayang, sampai kapan rakyat Indonesia terus menderita?

 

Belum Serius Garap Antisipasi dan Mitigasi

Bencana banjir hampir selalu terjadi setiap tahun, di berbagai wilayah di Indonesia, namun nampaknya upaya antisipasi dan mitigasi bencana belum diperhatikan secara serius dan seksama, padahal peringatan BMKG terus diberikan.

 

Hal ini menunjukkan ketidak seriusan penguasa dalam mengurusi rakyatnya, khususnya dalam mitigasi bencana yang rutin terjadi.

 

Akar masalahnya bukan pada tingkat kepedulian masyarakat yang rendah terhadap kebersihan lingkungan saja, namun juga karena kita mengadopsi sistem kapitalisme yang menghalalkan segala cara dalam mewujudkan sesuatu. Kasus pembangunan jalan, perkantoran, industri, perumahan dan fasilitas umum lainnya yang tidak memperhatikan lahan hijau, tempat-tempat serapan air dan lain sebagainya. Semua dibangun tanpa ada perencanaan yang matang, semata karena tuntutan keindahan kota dan kemudahan akses bagi para investor. Tak dipungkiri, produk undang-undang pemerintah turut menambah dampak banjir tak pernah surut, seperti ilegal logging, penggundulan hutan diganti dengan perkebunan sawit, hilangnya wilayah gambut untuk industri dan pertanian, mudahnya tukar guling tanah hutan menjadi ladang atau pemukiman dan lain sebagainya tak bisa dipandang enteng.

 

Meski Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) berteriak tak henti-hentinya untuk hentikan eksploitasi hutan Kalimantan , Sumatra dan Papua, pemerintah tetap tak bergeming, kontrak kerjasama atau investasi sudah ditandatangi, maka apa yang termaktub di dalamnya tak bisa dihindari untuk diterapkan. Padahal apa yang ada di dalam hutan, laut, gunung , Padang gembalaan dan lain sebagainya adalah hak milik rakyat. Haram hukumnya , negara memprivatisasi kepada pihak asing. Ini baru dampak banjir, belum yang lainnya, sebab ini adalah alamiah menjadi efek domino.

 

Islam Solusi Mustanir Atasi Banjir

Jika terjadi berulang, tentulah bukan masalah sepele lagi. Apalagi wilayah yang terdampak kian meluas. Harus ada keseriusan memikirkan solusinya. Bukankah negara ada untuk memudahkan urusan rakyat?

 

Umat membutuhkan pemimpin yang  mengurus kebutuhan rakyat dengan amanah dan melindungi rakyat. Bukan yang sibuk kontestasi diri dan partainya. Pemilu masih tahun depan tapi hari ini sudah kelimpungan, seolah tak ada urusan yang lebih darurat daripada memilih pemimpin. Sebetulnya , mudah saja menentukan apakah pemilu kelak layak disebut urgen, yaitu kita pertanyakan, adakah salah satu pasangan calon presiden yang secara lugas dan terbuka menyebutkan jika mereka terpilih, berhasil memegang tampuk kekuasaan akan menerapkan syariat Kaffah? Jika tidak, maka mereka bukan pemimpin umat, melainkan pemimpin yang melanjutkan program pemerintahan rezim.

 

Keamanan dalam pandangan Islam adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dijamin negara untuk setiap individu masyarakat. Sebab dengan aman, ibadah, muamalah maupun interaksi antar manusia satu dengan yang lain akan berjalan lancar juga. Ini juga bagian dari penguatan imun sebuah negara agar berdaulat dan mandiri.

 

Jika melihat pada apa yang dilakukan  para pemimpin Muslim , maka sepanjang sejarah kejayaan Islam, nyata terlihat keseriusan mereka dalam melayani umat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,”Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka” (HR. Abu Na’im).

 

Solusi khilafah , negara yang menerapkan syariat Islam sebagai dasar aturannya, dalam upaya mengatasi banjir pertama secara infrastruktur dengan  membangun bendungan-bendungan untuk menampung curahan air hujan,  sungai dan lain-lain. Memetakan daerah rawan banjir dan melarang penduduk membangun pemukiman di dekat daerah tersebut. Pengadaan pembangunan sungai buatan, kanal, saluran drainase dan sebagainya yaitu untuk  mengurangi penumpukan  volume air dan mengalihkan aliran air ,membangun sumur-sumur resapan di daerah tertentu.

 

Kemudian ketiga dari sisi pencegahan, negara akan membentuk   badan khusus untuk penanganan bencana alam, persiapan daerah-daerah tertentu untuk cagar alam. Sosialisasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan kewajiban memelihara lingkungan, kebijakan atau persyaratan tentang izin pembangunan bangunan. Pembangunan yang menyangkut tentang pembukaan pemukiman baru. Penyediaan daerah serapan air,penggunaan tanah dan sebagainya.

 

Kemudian ketiga dari sisi penanganan korban banjir yaitu dengan penyediaan tenda, makanan, pengobatan, dan pakaian serta keterlibatan warga(masyarakat) sekitar yang berada di dekat kawasan yang terkena bencana alam banjir. Penguatan atas akidah untuk menerima bencana sebagai bagian dari qada dan qadar baik buruknya berasal dari Allah.  Semua kebijakan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional tetapi juga nash-nash syara. Sebab semestinya pemimpin sebuah bangsa atau negara adalah orang yang sanggup baik dzahir maupun batin menerapkan syariat Islam

 

Keempat, dalam  aspek undang-undang dan kebijakan, maka negara akan

Membatasi pembukaan pemukiman atau kawasan baru dengan mengharuskan adanya variabel-variabel drainase, penyediaan daerah resapan, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik dan topografi. Izin pembangunan harus dimiliki warga yang hendak membangun rumah, tetapi negara tidak mempersulit dengan menggratiskan biaya surat izin pendirian bangunan bagi siapa saja.

 

Khalifah tidak akan menerbitkan izin pendirian bangunan, jika pendirian bangunan rumah bisa menghantarkan bahaya madlarah. Ini merupakan implementasi kaedah Ushul fikih al-dlararu yuzaalu (bahaya itu harus dihilangkan). Memberi sanksi jika ada pelanggaran tanpa pandang bulu.

 

Negara akan membentuk badan khusus yang menangani bencana alam dengan dilengkapi peralatan lengkap sesuai kebutuhan warga yang terdampak bencana. Petugas-petugas lapangan diberi pengetahuan yang cukup tentang SAR (search and rescue), serta keterampilan, dan terbiasa bergerak cepat jika ada bencana.

 

Menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam, hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin negara. Mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan dari kerusakan. Mendorong kaum muslimin menghidupkan tanah mati ihyaa’ al-mawaat sehingga bisa menjadi buffer lingkungan yang kokoh. Dan solusi ini seluruhnya dibiayai oleh Baitul Mal, yang pos pendapatan dan pengeluarannya ini ditentukan juga oleh syariat. Maka, tak ada lagi yang perlu diragukan. Bahwa perjuangan kita hari ini dengan meninggallan kapitalisme beralih kepada syari’at. Wallahu a’ lam bish showab.

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.