Header Ads


Perselingkuhan dan KDRT makin marak, Regulasi Negara Cacat


Zulhilda Nurwulan (Mahasiswi Pascasarjana UGM)

 

Isu perselingkuhan artis RB menghebohkan jagat maya. Isu ini terungkap setelah adanya laporan KDRT oleh istrinya LK pada Rabu (28/9/2022) malam ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus KDRT yang dilakukan artis RK kepada istrinya hanyalah satu dari rentetan kasus KDRT yang mencuat di ranah publik. Kasus KDRT yang dilakukan Riski Billar menjadi menarik disoroti karena dilakukan oleh artis terkenal, lantas bagaimana fenomena KDRT di masyarakat umum? Menurut data dari KemenPPPA, hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan.

Selain data tersebut, yang bisa kita soroti dari data dari KemenPPPA itu adalah KDRT juga menimpa laki-laki sebanyak 2.948 menjadi korban. Jadi, laki-laki dan perempuan tidak boleh abai karena masing-masing memiliki resiko menjadi korban KDRT.

Kasus KDRT ini dipicu oleh beberapa faktor seperti ekonomi dan perselingkuhan. Pada akhirnya, dampak dari KDRT ini adalah perceraian. Seperti dikutip dari Tribunnews (08/09/2022) 546 tenaga kerja wanita (TKW) Tulungagung mengajukan gugat cerai lantaran suaminya terpergok selingkuh dan cuma bisa menghabiskan uang kiriman. Jumlah itu perkiraan yang didapatkan oleh Pengadilan Agama (PA) dari 1.823 perkara atau 30-35% dari jumlah gugatan cerai yang masuk dan diputus.

KDRT dan Perselingkuhan, Salah Siapa?

KDRT dan perselingkuhan merupakan penyimpangan sosial dampak penerapan sistem sekuler. KDRT dan perselingkuhan tidak hanya dialami salah satu pihak, melainkan kedua belah pihak bisa saja menjadi korban.

Terjadinya penyimpangan sosial semacam itu bisa disebabkan oleh kurangnya edukasi tentang pernikahan dan hilangnya peran keluarga dalam mempersiapkan pernikahan. Edukasi pernikahan selalu luput dari perhatian orang tua bahkan pemerintah terhadap para calon pasangan pengantin. Kehidupan kapitalisme yang hanya menyoroti soal materi akhirnya memberi dampak yang buruk dalam dunia pernikahan. Disamping itu, banyaknya wanita yang bekerja di luar rumah yang meninggalkan wilayah domestiknya, pun menjadi penyebab adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya dengan wanita lain. Lagi-lagi, alasan materi penghancur keluarga.

Sadar atau tidak, isu kesetaraan gender mulai masuk dalam ranah keluarga. Kesetaraan gender yang diusung oleh sekuleris Barat memang bertujuan menghancurkan peran perempuan di dalam rumah. Iming-iming sejahtera dan mendapatkan keadilan, isu kesetaraan gender malah membawa masalah baru bagi perempuan. Banyaknya perempuan yang bekerja di luar wilayah domestiknya atau banyaknya perempuan yang akhirnya buka suara soal KDRT dan perselingkuhan merupakan dampak dari perjuangan para visioner kesetaraan gender.

Regulasi pemerintah dalam kasus KDRT dan perselingkuhan pun tidak jelas sehingga perceraian karena KDRT dan perselingkuhan melonjak tajam. Adanya pasal terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan atau KDRT pun hanya menjadi regulasi di atas kertas tanpa solusi nyata. Faktanya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan KDRT malah makin meningkat. Undang-undang yang ada tidak mampu melindungi perempuan atau bahkan rumah tangga dari kasus KDRT. UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disahkan tanggal 22 September 2004, tampaknya tidak memberi sumbangsih yang jelas dalam masalah rumah tangga. Faktanya, KDRT seolah menjadi tren dalam pernikahan, utamanya pada pernikahan pasangan muda. Sehingga, hadirnya undang-undang tersebut hanyalah solusi tambal sulam sistem kapitalisme sekuler.

Haruskah KDRT dan Perselingkuhan berujung Perceraian?

Perempuan mana yang tahan jika terus-menerus mengalami KDRT?  Perempuan mana yang rela pasangannya diambil Jika hanya bermodalkan perasaan, tentu wanita akan marah. Namun, perlu kritis dalam mencermati kedua kondisi ini. Isu KDRT dan perselingkuhan menjadi tolak ukur bagi beberapa kalangan terkait keberhasilan rumah tangga. Tak jarang, kondisi ini mengantarkan perempuan akhirnya berani untuk menggugat suaminya. Bahkan, para pegiat feminis sangat mendukung langkah-langkah semacam ini untuk mencapai tujuan mereka atas nama kesetaraan dengan dalih mencari keadilan.

Islam menempatkan perempuan pada posisi mulia, bukan dalam posisi tersandera. Islam menghormati perempuan dengan syariat yang memerintahkan mereka untuk taat pada suami.

Meski demikian, Islam pun memberi hak bagi perempuan untuk mengeluarkan pendapat dan melakukan amar makruf nahi mungkar jika suami lalai dan mengabaikan syariat. Dalam kondisi inilah keduanya saling berlomba dalam ketaatan dan saling mengingatkan jika salah satu dari mereka lalai dari hukum-hukum Allah.

Dalam hal ini, Islam memang membolehkan perceraian, namun tidak serta-merta terjadi hanya dilandasi nafsu dan emosi. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk sampai pada tahap perceraian. Perceraian adalah pilihan terakhir yang bisa diambil jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang adalah dalam Al-Quran:

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227).

Berdasarkan hal tersebut di atas, Islam pun berbeda pandangan terkait hukum perceraian itu sendiri bergantung pada masalah yang terjadi dalam rumah tangga, hal itu bisa jadi makruh bahkan haram.

Akan tetapi, kisruh KDRT dan perselingkuhan dalam rumah tangga tidak harus berakhir dengan perceraian. Hal yang bisa dilakukan agar tidak terjadi perceraian diantaranya perlu menanamkan keimanan dalam merespon masalah rumah tangga. Islam telah mengatur tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Perempuan ditempatkan pada posisi yang mulia sehingga perlu disayangi dan dikasihi sebagaimana sifatnya yang lemah lembut. Dengan mempelajari agama lebih baik dan berpatokan hanya pada syariat Islam tentu seorang suami tidak kan gegabah dalam  bertindak begitupun sebaliknya. Hubungan yang didasari atas keimanan kepada Allah akan membawa maslahat yang baik. Wallahu alam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.