KDRT Kembali Terjadi, Butuh Solusi
Ruli Ibadanah Nurfadilah, SP.
(Pemerhati Sosial dan Anggota Menulis Kreatif)
Aksi
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Tanpa
belas kasihan, seorang suami tega memukul sang istri berkali-kali. Mirisnya,
penganiayaan tersebut dilakukan sang suami di pinggir jalan di Pangkalan Jati,
Cinere disaksikan sang anak yang masih balita dan warga sekitar.
(BeritaSatu.Com, 6/11/2022)
Kekerasan suami terhadap istrinya atau ayah terhadap
anaknya bukan kali ini saja terjadi, menurut data Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sudah ada 18.261 kasus KDRT
diseluruh Indonesia. Sebanyak 79,5% atau
16.745 korban adalah perempuan.
Banyaknya
kasus ini menunjukkan kepemimpinan (qawwamah) suami telah terkikis nyaris
hilang. Ada banyak faktor penyebabnya, mulai dari tingginya beban hidup, gaya
hidup yang amat buruk, lemahnya kemampuan mengendalikan diri, dan lain-lain.
Tidak bisa dimungkiri, ekonomi yang sangat terpuruk bisa menyebabkan keretakan
rumah tangga makin besar. Beban hidup yang jauh dari kata sejahtera menyebabkan
banyak hak dari anak dan istri tidak tertunaikan.
Di
sisi lain adanya paham feminisme yang lahir dari sudut pandang
sekularisme, yang mendorong para istri
untuk bekerja dengan berbagai bentuk pemberdayaan ekonomi mengurangi ketaatan
para istri kepada suami dikarenakan merasa telah menjadi ‘tulang punggung'
keluarga. Faktor ini sering kali memicu
pertengkaran dan tersulutnya emosi dan berujung pada tindak penganiayaan.
Kondisi
kehidupan rumah tangga yang jauh dari kata ideal ini bukan semata lahir dari
individu suami yang telah kehilangan fungsi qawwamah nya dan individu istri
yang tidak menjalankan fungsi utamanya, melainkan adalah problem besar yang
bersifat sistemik, akibat dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini telah
mengakibatkan kekayaan hanya berputar di antara orang kaya saja dan sedangkan
rakyat hanya mendapatkan sekedarnya untuk bertahan hidup. Dan dengan adanya
sistem ini pula suami dan istri tidak mengenal agama, akhirnya mengelola rumah
tangga tanpa aturan agama, jadilah KDRT makin tinggi angkanya.
Islam
Mengukuhkan Fungsi Qawwamah
Islam
adalah sistem kehidupan yang sempurna, tidak hanya aturan yang berkaitan dengan
salat, puasa, zakat, haji, dan akhlak saja. Islam juga memiliki seperangkat
syariat tentang pengelolaan sumber daya alam, perdagangan, industri, dan segala
hal terkait pengelolaan perekonomian. Jika syariat ini diterapkan akan
melahirkan kesejahteraan karena mudah bagi para suami untuk mendapatkan
pekerjaan dengan gaji yang mencukupi kebutuhan.
Di
samping negara akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan komunal seperti
layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain sebagainya sehingga
rakyat tidak perlu membayar. Dengan jaminan ini para suami akan mudah menafkahi
kebutuhan keluarga tanpa harus ditopang oleh istri dalam mencari nafkah. Istri
bisa lebih fokus menjalankan perannya sebagai umm wa rabbatul bait.
Islam
juga memiliki seperangkat syariat yang mengatur manusia dalam hubungan sosial
kemasyarakatan sehingga suasana kehidupan yang terbangun adalah suasana islami
yang penuh ketaatan kepada Allah Taala dan Rasul-Nya. Dengan penerapan Syariat
Islam akan meminimalisir terjadinya perselingkuhan yang menghancurkan rumah
tangga.
Dengan
penerapan Syariat Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan maka
kehidupan akan berjalan dengan baik sebagaimana yang perintahkan oleh Allah
Taala, keberkahan akan mudah dirasakan oleh semua umat manusia. Para suami pun
akan mudah menjalankan fungsi kepemimpinannya (qawwamah) terhadap istri dan
anak-anaknya sehingga rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah mudah
diwujudkan. Keberkahan dan rahmat akan menyebar ke seantero negeri bahkan ke
seluruh penjuru dunia.
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri
beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi,…” (QS Al-Araf: 96)
Post a Comment