Narkoba Di Kendari, Butuh Solusi Tuntas
Rufaidah al Anshariyah
Dewasa
ini penyalahgunan narkoba sangat marak terjadi di Indonesia. Narkoba telah
menyusup kesegala lapisan social masyarakat, tanpa mengenal usia, status
seosial maupun tingkat pendidikan. Tingginya demand (permintaan/pemakaian)
terhadap narkoba menjadikan angka supply terus meningkat, meski telah banyak
kita saksikan banyak gembong narkoba yang dihukum mati dan telah banyak upaya
yang dilakukan untuk pemberantasan penyebaran narkoba namun tak memberikan efek
jera bagi para pengguna dan utamanya para pengedar.
Seperti
yang ditunjukan bahwa Sepanjang tahun 2022 satuan reserse narkoba
(satresnarkoba) Polrest Kendari berhasil menangkap 115 kasus peredaran narkoba
pada periode januari hingga Oktober 2022. Dalam data yang dirilis, pada januari
berhasil mengungkap 14 kasus narkoba, februari 14 kasus, maret 18 kasus, april,
15 kasus, Mei 15 kasus dan juni 11 kasus. Kemudian pada juli berhasil
mengungkap sebanyak 8 kasus, Agustus 8 kasus, September 8 kasus, dan awal
oktober sebanyak 4 kasus.
Sedangkan
untuk barang bukti, Polresta berhasil menyita 982 paket sabu dengan berat 2.334
gram sabu. Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah dua paket tembakau
sintetis, satu lipatan linting dengan berat kurang lebih 4,3 gram sinte. Selain
itu Polresta juga menyita dua bal paket ganja degan berat kurang lebih 1.039
gram.
Data
diatas memberikan gambaran bahwa peredaran narkoba yang masih menjadi polemik
di Kota Kendari. Peredaran narkoba tidak kunjung mereda, bahkan dampaknya
sekarang sudah pada taraf membahayakan keselamatan bahkan mengancam seluruh
elemen masyarakat.
Narkoba
akan terus beredar ditengah masyarakat, bahkan pejabat pulik kingga penegak
hukum yang ternyata aktif telah terlibat dibelakannya, baik sebagai pengedar
maupun konsumen . Banyak kasus yang telah terungkap justru oknum aparat
kepolisian banyak terlibat dalam perdagangan narkoba yang seharusnya menjadi
tonggak penegakan hukum seperti yang baru – baru ini terjadi tertangkapnya
kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap
buntut dirinya yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba pada Jumat pagi, 14
Oktober 2022. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat lima kilogram, yang
kemudian dijual per kilogramnya dengan harga Rp 400 juta.
Sanksi
Tak Berefek Jera
Peredaran
narkoba pun menjadi semakin tak terkendali di tengah – tengah masyarakat, dikarenakan
sanksi dan tindakan hukum pidana yang terkesan dapat dibeli dikendalikan dengan
uang, membuat para mafia dan para pengedar narkoba berhenti dibalik jeruji
besi, bahkan bisnis haram tersebut sanggup digerakan dari balik panjara.
Ditambah lagi masyarakat awam pun dengan sukarela menjadi kurir narkoba hanya
karena tergiur dengan banyaran yang tinggi.
Dari
sini dapat kita lihat dengan jelas bahwa system kapitalisme masih bercokol,
banyak upaya yang telah dilakukan namun tidak menghasilkan apa – apa, berbagai
cara yang dilakukan oleh para kapitalisme untuk meraup keuntungan sebanyak –
banyaknya. Bukan main – main keuntungan yang didapatkan dari penjualan
narkotika tentunya sangat menggiurkan bagi para pebisnisnya walaupun mereka
tahu bahwa ulah mereka dapat merusak.
Inilah
tabiat dari sistem kapitalisme yang tabiat asalnya rusak, tidak pernah
mengindahkan efek atau pengaruh yang akan ditimbulkannya. Melainkan hanya
berorientasi pada bagaimana mendapatkan materi sebanyak – banyaknya. Kapitalisme melairkan manusia- manusia yang
bermental materi, yang mana tujuan hidupnya hanya mengumpulkan materi sebanyak
– banyaknya tanpa memperdulikan apakah bisnis yang dijalankan halal atau pun
haram selama bisnis itu menghasilkan banyak keuntungan. Tak perduli apakah bisnis
itu memberi manfaat atau malah merusak generasi bangsa bahkan menghancurkan
Negara sekalipun.
Kapitalisme
menempatkan uang dan materi diatas segalanya, uang menjadi pemimpin dalam
kehidupan. Ketika kita memiliki uang, maka peraturan, sanksi dan keadilan dapat
dibeli. Selama negeri ini masih berpegang erat pada sistem kapitalis, maka
selama itu juga bisnis ini akan tetap ada dan terus dipelihara
Obat –
obatan terlarang seperti narkotika tidak di jelaskan dalam Alquran dan hadis.
Sehingga ini menjadi tameng bagi sebagian orang, padahal bahaya yang di
timbulkan lebih besar dari minuman keras.
Islam
Solusi Tuntas
Dalam
Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya
disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun
bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun
ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut. Adapun dalil
keharamannya narkoba termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan
Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:
“Khamar
ialah segala sesuatu yang menutup akal.”
Yakni
yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat
membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan
mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi
kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat
dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai
akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
Barang-barang
tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau “memabukkan,”
maka ia tetap haram dari segi “melemahkan” (menjadikan loyo). Imam Abu Daud
meriwayatkan dari Ummu Salamah. “Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang
memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).”
Al-mufattir
ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadits
ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan,
selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan –yang sudah
disepakati haramnya– dengan mufattir.
Bahwa
benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan
melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan
membahayakan, sedangkan diantara ketetapan syara’: bahwa lslam mengharamkan
memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana flrman Allah dalam
menyifati Rasul-Nya a.s. di dalam kitab-kitab Ahli Kitab: “… dan menghalalkan
bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk
…”(al-A’raf: 157)
Dan
Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak
boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.”
Segala
sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram: “Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa’: 29)
“… dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan …” (al-Baqarah:
195)
Dari
Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud
no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Tak
diragukan lagi, narkotika bisa mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari
tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu.
Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu
sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan
yang dekat dipandang jauh.
Narkoba
dalam pandangan Islam
Untuk
memutus mata rantai narkoba maka di perlukan perombakan sistem kapitalis yang
telah mengakar dan tumbuh subur dikalangan umat dan pejabat negeri ini.
Diperlukan solusi sistemik yang dapat menuntaskan persoalan ini hingga keakar –
akarnya hingga memberikan efek jera kepada para pelakunya
Satu-satunya
jalan yang diperlukan untuk mengatasi masal sistemik ini adalah dengan
mengganti sistem kapitalisme yang rusak ini dengan sistem Islam. Sistem Islam
akan melahirkan individu dan masyarakat yang bermental takwa sekaligus
melahirkan pemimpin dan aparatnya yang takwa lagi amanah dalam mengurusi umat
sesuai dengan syariat yang diturunkan Allah, yang mana Halal dan haram menjadi
standar hidup individunya, karena dorongan keimanan yang diciptakan oleh sistem
Islam.
Islam
sebagai agama yang sempurna memiliki aturan komprehensif untuk mengatur
kehidupan umat manusia. Mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba tidaklah
cukup tanpa dibarengi paradigm penyadaran yang berkaitan dengan tujuan manusia
diciptakan oleh Allah swt di dunia, yaitu untuk beribadah. Ada tiga unsur pokok
yang dibutuhkan dalam memberantas narkoba yakni individu yang bertakwa.
Individu yang bertakwa akan menyadari bahwa setiap amal perbuatannya telah
diatur oleh sang penciptaNya. Kesadaran bahwa setiap amal yang dilakukannya
akan diminta pertanggungjawaban, dan menyadari bahwa Allah senantiasa mengawasi
hambanya dalam mengarungi kehidupan. Dengan kesadaran inilah yang kemudian akan
menjadi benteng pertahanan dari tiap – tiap individu untuk mengatur segala
tindakannya agar senantiasa berada dalam tuntunan syara. Dengan hal ini,
individu masyarakat akan akan menjauhi narkoba dan barang-barang lain yang
sejenisnya atas dasar ketaatan dan keimanannya kepada Allah SWT.
Begitu
pula, peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap sesama anggota
masyarakat. Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, peraturan dan aturan yang
terikat pada syariat Allah akan memunculkan sikap peka dan peduli terhadap apa
yang terjadi disekitarnya. Amar ma’ruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian
masyarakat Islam untuk mencegah anggota masyarakat lainnya melakukan
pelanggaran terhadap aturan Allah swt. Sikap individual yang tumbuh
ditengah-tengah masyarakat sekuler telah membuat mereka asing untuk melakukan
aktifitas amar ma’ruf nahi mungkar, sehungga sikap inilah yang menumbuh
suburkan berbagai kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.
Peran
negara yang menjalankan aturan secara tegas dengan menerapkan sanksi yang
memberi efek jera hingga ampuh meminimalisir munculnya kasus-kasus serupa.Dan
terakhir adalah peran negara dalam menrapkan sanksi dengan tegas tanpa pandang
bulu, tidak menjadikan uang sebagai pengontrol dalam mejalan sanksi yang
berlaku, tidak lemah dan memudahkan
serta tidak mengenal kompromi dalam menjalan hukum syaraiat terhadap para
pengguna, pengedar dan yang memproduksi narkoba.
Dengan
ketiga hal tersebut maka dapat mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan
narkoba, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba dalam berbagai macam
bentuk. Sistem Islam akan melahirkan individu dan masyarakat yang bermental
takwa sekaligus melahirkan pemimpin dan aparatnya yang takwa lagi amanah dalam
mengurusi umat sesuai dengan syariat yang diturunkan Allah. Wallahu a’lam.
Post a Comment