Header Ads


Aktivis Desak Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pembahasan Revisi UU ITE



IndonesiaNeo.com -- Dikutip dari The Jakarta Post (14/07/2023), para aktivis mengecam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena membahas amandemen terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016 di balik pintu tertutup dan meminta proses yang lebih transparan. 

Komisi I DPR, yang mengawasi komunikasi dan informasi, mengadakan serangkaian pertemuan dengan pemerintah untuk mengamandemen setidaknya tujuh pasal dalam UU ITE yang telah dibatalkan secara hukum oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada awal tahun ini.

Pasal-pasal tersebut menetapkan ketentuan mengenai pencemaran nama baik, pornografi, dan ujaran kebencian di internet. 

Namun, para aktivis menilai bahwa pembahasan amandemen tersebut tidak demokratis karena dilakukan di balik pintu tertutup tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Dengan demikian, para aktivis mengecam pembahasan amandemen UU ITE yang dilakukan di balik pintu tertutup dan meminta proses yang lebih transparan. Mereka menilai bahwa pembahasan tersebut tidak demokratis dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. [IDN]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.