Header Ads


Bambang Widjodjanto: UU Kesehatan Omnibus Bertentangan dengan Konstitusi

Ilustrasi negeri yang sakit


IndonesiaNeo.com --- Bambang Widjodjanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan keprihatinannya terhadap UU Kesehatan Omnibus yang baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli lalu. Ia menilai bahwa pemerintah telah berbohong dalam menyajikan alasan dibalik undang-undang tersebut. Melalui podcast berjudul "UU Kesehatan Disahkan, 6 Taipan Pesta Pora" di kanal YouTube Novel Baswedan pada tanggal 19 Juli 2023, Bambang dengan tegas menyatakan, "Ini ngeri ini, Mas. Kita kayak dibohongi. Bukan kayak sih, (memang) dibohongi."

Menurut Bambang, semula UU Kesehatan Omnibus disajikan seolah-olah mengutamakan kepentingan masyarakat, namun pada kenyataannya, semangat undang-undang ini malah mengubah pelayanan kesehatan menjadi bisnis kesehatan. Ia menyoroti bahwa semula konsep "health care" (pelayanan kesehatan) berubah menjadi "health industry" (industri kesehatan).

Lebih lanjut, Bambang menilai bahwa UU ini sebenarnya merupakan proses liberalisasi di bidang kesehatan, yang dapat menyebabkan berbagai kepentingan dan aspek penting dalam kesehatan masyarakat menjadi komoditas bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Bambang juga menyoroti bahwa UU Kesehatan Omnibus menghilangkan kewajiban mandatory spending (belanja wajib) yang semula diatur dalam Pasal 171 ayat (1) dan (2) UU 36/2009 Tentang Kesehatan. Pasal tersebut menetapkan alokasi anggaran "minimal" 5 persen dari APBN dan "minimal" 10 persen dari APBD, di luar gaji, untuk kesehatan masyarakat. Dengan penghapusan ini, Bambang menilai bahwa pihak lain akan mendapat peluang untuk bermain dan mengambil keuntungan, yang bertentangan dengan konstitusi.

Dalam TAP MPR Nomor 10 Tahun 2001, presiden diperintahkan untuk menyediakan anggaran kesehatan minimal 15 persen dari APBN, sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Namun, UU Kesehatan Omnibus justru tidak mencantumkan angka konkrit untuk mandatory spending, yang menimbulkan pertanyaan mengenai peran negara dalam memfasilitasi pelayanan kesehatan.

Bambang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah bagian dari infrastruktur penting yang harus dipenuhi oleh pemerintah, bersama dengan pendidikan dan infrastruktur dasar. Ia mengkritik bahwa dengan tidak adanya jaminan penetapan anggaran kesehatan, pemerintah telah mengingkari kewajibannya kepada masyarakat. Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa keputusan ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, yang mungkin akan semakin memburuk di masa depan. [IDN]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.