Kasus Al-Zaytun: PPATK Bekukan 256 Rekening Bank
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening bank yang diduga terkait dengan Panji Gumilang, pemimpin kontroversial dari pesantren Al-Zaytun. Rekening-rekening tersebut dibekukan untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis, seperti dilaporkan oleh kompas.com.
Panji Gumilang adalah pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Dia telah dipanggil oleh polisi untuk menjelaskan tuduhan penistaan agama yang dibuat terhadap pesantren yang didirikannya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Panji Gumilang memiliki enam nama samaran dan ratusan rekening bank. "Dia memiliki 256 rekening dengan nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang, dan nama samaran lainnya. Kami telah mengidentifikasi setidaknya enam nama secara total," kata Mahfud .
Selain itu, penyelidik juga menemukan 33 rekening bank yang terkait dengan organisasi yang terkait dengan Panji. PPATK saat ini sedang menyelidiki rekening-rekening tersebut untuk mencari transaksi yang mencurigakan .
Penyelidikan ini masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. [IDN]
Post a Comment