Header Ads


Kritik Terhadap Kebijakan Pengaturan Air Tanah: Perspektif Pengamat Kebijakan Publik

Ilustrasi krisis air tanah


Indonesia Neo - NASIONAL - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, yang bertujuan mengatur penggunaan air tanah oleh rumah tangga. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga agar penggunaan air tanah dapat dilakukan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan pada sumber daya alam tersebut.

Menurut kebijakan ini, rumah tangga yang menggunakan air tanah dalam jumlah lebih dari 100 m3 per bulan diwajibkan memiliki izin resmi dari pemerintah. Namun, bagi rumah tangga yang menggunakan air tanah kurang dari 100 m3 per bulan, tidak diperlukan izin khusus. 

Aturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada, kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, dan instansi pemerintahan.

Keputusan Menteri ESDM ini juga mencakup persyaratan izin untuk bantuan sumur bor/gali yang digunakan secara berkelompok, baik yang berasal dari pemerintah, swasta, maupun perseorangan. 

Plt. Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pemanfaatan air tanah, melainkan untuk mengelola cekungan air tanah dengan baik agar dapat dipergunakan oleh semua pihak tanpa merugikan kualitas air tanah itu sendiri.

Namun, Emilda Tanjung, seorang pengamat kebijakan publik, menyampaikan kritik terhadap kebijakan ini sebagaimana dikutip dari Muslimah News (13/11/2023). Ia menilai kebijakan tersebut bersifat parsial karena hanya membatasi eksploitasi air tanah dalam jumlah besar, tanpa memperhatikan faktor-faktor lain yang juga berkontribusi terhadap penurunan permukaan tanah. 

Menurut Emilda, masalah tersebut melibatkan eksploitasi air tanah, pembangunan infrastruktur yang berlebihan, dan beban permukaan tanah yang tinggi akibat pembangunan bangunan-bangunan yang melampaui daya dukung tanah.

Emilda juga mengkritik solusi yang diusulkan pemerintah, seperti beralih kepada PDAM, karena dianggap dapat menimbulkan masalah baru. 

Ia menekankan perlunya solusi komprehensif yang mempertimbangkan konsep politik ekonomi Islam. Baginya, aturan-aturan Islam yang diterapkan secara kafah dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan lingkungan.

Menurut Emilda, konsep politik ekonomi Islam mewajibkan negara dan pemerintah untuk mengurus kebutuhan rakyatnya, termasuk dalam pengelolaan air bersih dan sumber daya alam secara umum. 

Ia menyatakan bahwa negara harus bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan rakyatnya dan memetakan pembangunan dengan memperhatikan karakter kawasan dan manfaat bagi rakyat. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan yang mematuhi prinsip tidak membahayakan orang lain dan diri sendiri.

Lebih lanjut, Emilda mengkritik paradigma kapitalistik yang melandasi tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. 

Menurutnya, minimnya peran negara dalam politik kapitalistik membuat privatisasi dan liberalisasi aset-aset milik publik menjadi mungkin, yang pada gilirannya memudahkan eksploitasi sumber daya alam dan merugikan lingkungan.

Ia juga mencela kehadiran negara yang, alih-alih melindungi kepentingan rakyat, malah terlibat dalam bisnis layanan publik melalui unit-unit teknis milik negara. 

Emilda menyayangkan bahwa badan-badan yang seharusnya menyediakan layanan malah ikut mengambil keuntungan dari layanan tersebut, termasuk dalam hal air bersih yang sebenarnya merupakan hak publik.

Emilda menyimpulkan bahwa solusi yang komprehensif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam diperlukan untuk mengatasi masalah pengelolaan air tanah dan lingkungan. 

Ia mengajukan pandangan bahwa Islam memiliki konsep politik ekonomi yang khas, di mana negara diharapkan menjalankan fungsi politiknya untuk kepentingan rakyat dan mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan. Ia berpendapat bahwa penerapan konsep ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat dan alam.[]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.