Header Ads


Drama Tanah Air: Konflik Besar di Jakarta yang Belum Selesai

Ilustrasi peta konflik lahan di wilayah perkotaan


Indonesia Neo, NASIONAL - Konflik agraria di DKI Jakarta tengah mencapai tingkat yang cukup tinggi. Pada tahun 2021, Komnas HAM merilis data statistik aduan yang menunjukkan bahwa kasus terbanyak adalah konflik agraria. Dari semua aduan, DKI Jakarta dan Sumatera Utara merupakan daerah dengan jumlah aduan terbanyak.

Khususnya di DKI Jakarta, konflik yang dilaporkan terutama berkaitan dengan klaim penguasaan lahan oleh negara dan perusahaan besar, serta kasus pencemaran lingkungan. Namun, kasus penguasaan lahan oleh negara dan korporasi yang mengakibatkan penggusuran menjadi yang paling dominan.

Masalahnya, semua kasus ini menunjukkan adanya tata kelola yang tidak tepat dari pihak negara dan memberikan dampak besar pada kehidupan masyarakat, termasuk perempuan dan anak-anak. Perubahan pada ruang hidup mereka menyebabkan penurunan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.


Beberapa Kasus Besar

Berdasarkan penelusuran MNews, ada beberapa kasus besar yang melibatkan warga dalam konflik dengan negara atau korporasi. Kasus-kasus ini masih menjadi permasalahan hingga saat ini, terutama bagi warga yang terdampak.


Proyek reklamasi di gugusan Pulau Pari

Kasus ini dimulai pada tahun 2014 ketika warga mendapat kunjungan tak terduga dari perwakilan PT Bumi Pari Asri yang mengklaim kepemilikan pulau tersebut. Perusahaan membawa 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun warga setempat telah tinggal di sana secara turun-temurun dan memiliki surat girik.

Warga menduga bahwa semua surat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut adalah palsu, terutama karena ada rencana untuk mengembangkan sektor pariwisata di pulau tersebut. Reklamasi dimulai dari Pulau Tengah, salah satu pulau di gugusan Pulau Pari yang sudah diprivatisasi sejak 2011.

Konflik antara warga dan perusahaan terus berlanjut, dengan pematokan lahan oleh perusahaan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap warga. Warga melaporkan kasus ini kepada Gubernur DKI dan Menteri ATR. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menindaklanjuti kasus ini, dan pada 10 April 2018, menyatakan bahwa terjadi maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban dalam penerbitan semua sertifikat dan SHGU yang diklaim oleh PT Bumi Pari Asri.

Meskipun warga Pulau Pari berhasil memulihkan hak kepemilikan mereka, proyek pengembangan pariwisata di Kepulauan Seribu tidak dapat mengembalikan kehidupan mereka. Warga menghadapi masalah lingkungan yang serius akibat reklamasi Pulau Tengah yang telah diprivatisasi. Banjir rob dan kerusakan terumbu karang memengaruhi pendapatan nelayan dan ekonomi keluarga. Perubahan iklim merendam 11% daratan Pulau Pari dan merusak ekosistem lahan di sana.

Warga Pulau Pari saat ini menggugat perusahaan semen PT Holcim, yang juga dituding bertanggung jawab atas perubahan iklim tersebut, bahkan kasusnya sudah mencapai Pengadilan Internasional di Swiss.


Sengketa lahan Pertamina

Setidaknya ada dua kasus besar konflik lahan antara warga dan PT Pertamina yang berakhir dengan penggusuran paksa. Pertama, konflik lahan di Gang Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Juli 2020. Kedua, sengketa Tanah Merah di Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Pada konflik pertama, Pertamina mengklaim kepemilikan lahan di Gang Buntu Pancoran seluas 4,8 hektare dan dihuni oleh 2.000 jiwa. Namun, ada warga yang sudah tinggal di sana selama 20 tahun, bahkan ada yang mengaku tinggal di lahan tersebut dan membayar pajak sejak 40 tahun yang lalu.

Warga menolak pengosongan karena status lahan masih dalam sengketa dan belum ada penetapan pengadilan. Namun, Pertamina memaksa warga meninggalkan lahan dengan menggunakan tindakan represif. Beberapa warga yang melawan atau bertahan bahkan dihadapkan pada hukum dan dijerat Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.

Konflik kedua terjadi di Tanah Merah, Plumpang, Jakarta, terutama setelah kebakaran depo BBM pada 23 Maret 2023 yang menewaskan 23 orang warga. Wilayah seluas 14 hektare ini mencakup dua kecamatan, yaitu Koja dan Kelapa Gading, dan diyakini telah dihuni oleh warga sejak tahun 1960. Namun, pada 1974, Pertamina mendirikan depo BBM di sana.

Sejak saat itu, warga Tanah Merah sering mengalami penggusuran karena Pertamina mengklaim kepemilikan lahan dan wilayah tersebut termasuk zona berbahaya. Namun, praktik maladministrasi, seperti pemberian KTP dan izin pendirian bangunan (IMB) yang bersinggungan dengan maraknya mafia tanah, membuat warga merasa berhak atas Tanah Merah. Akibatnya, terjadi konflik berkepanjangan.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, sebuah kawasan perumahan mewah dibangun. Namun, kepemilikan tanah di kawasan Tanah Merah semakin sulit ditentukan. Akibatnya, nasib warganya terkatung-katung, dan kasusnya terus menjadi komoditas politik bagi para pemimpin daerah hingga saat ini.


Sengketa lahan Banjir Kanal Timur (BKT)

Proyek BKT atau Sodetan Kali Ciliwung ini menghadapi kendala sejak tahun 2015 hingga 2021. Permasalahan utamanya terkait SK awal yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 yang mencantumkan luas lahan yang akan dibebaskan sebesar 6.095,94 meter persegi, sedangkan SK Gubernur Nomor 2779/2015 menyebutkan bahwa lahan yang akan dibebaskan berubah menjadi 10.357 meter persegi.

Warga terdampak, khususnya di daerah Bidara Cina, merasa tidak puas dengan tindakan Pemprov DKI yang melakukan penggusuran tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Warga bahkan menggugat Pemprov DKI ke PTUN, dan kasusnya dimenangkan oleh warga. Pada tahun 2019, Pemprov DKI mengajukan kasasi, meskipun akhirnya dicabut kembali dan menyatakan bersedia memberikan ganti rugi. Namun, keputusan terakhir Kementerian PUPR pada tahun 2021 menetapkan perubahan lokasi dari pemukiman menjadi bukan pemukiman.

Saat ini, proyek BKT sudah selesai dibangun. Namun, upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah banjir masih belum membuahkan hasil. Saat musim hujan tiba, warga Bidara Cina, khususnya, masih harus menghadapi masalah banjir yang tentu saja berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi keluarga, termasuk kesejahteraan perempuan dan anak-anak.


Proyek pembangunan JIS

Proyek pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang dimulai pada tahun 2008, pada masa pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, dilanjutkan oleh Jokowi dan Djarot, dan selesai pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2022, ternyata masih menyisakan masalah, terutama bagi warga Kampung Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terdampak penggusuran.

Berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor E-0176/PU.04.00, mereka seharusnya mendapat hak untuk tinggal di Kampung Susun Bayam. Namun, pihak yang ditunjuk oleh Pemprov DKI untuk mengelola Kampung Susun tersebut, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), menetapkan harga sewa yang cukup tinggi, yakni Rp715 ribu per bulan.

Banyak warga yang mengeluhkan hal ini. Hingga saat ini, masih ada 75 keluarga atau lebih dari 200 orang yang belum dapat menggunakan hak tinggal mereka. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai buruh serabutan atau pemulung dengan penghasilan yang terbatas.

Waktu itu, mereka sempat bertahan di tenda-tenda liar di sekitar JIS dengan risiko digusur sewaktu-waktu. Namun, pada September 2023, mereka berhasil direlokasi ke Rusun Kampung Nagrak tanpa biaya. Meskipun mereka merasa nyaman, mereka masih berharap bisa kembali ke Kampung Bayam. Menurut mereka, akses ke sekolah anak-anak menjadi lebih jauh, dan biaya hidup di kampung baru ini jauh lebih mahal.


Konflik lahan Pantai Indah Kapuk (PIK)

PIK merupakan salah satu kawasan permukiman elit di DKI Jakarta yang membentang di atas lahan seluas 1.160 hektare di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara; Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat; dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat proyek ini dimulai pada tahun 1992, isu-isu lingkungan sudah menjadi sorotan di Partai Indah Kapuk. Namun, PT Mandara Permai milik Ciputra tetap mendapatkan izin untuk mendirikan megaproyek properti tersebut. Setelah krisis moneter, kepemilikan saham beralih ke PT Agung Sedayu Group dan Salim Group. Perusahaan ini mendapat keuntungan besar dari lonjakan harga lahan dan properti di PIK.

Meskipun begitu, di luar masalah kerusakan lingkungan, proyek PIK juga mencerminkan ketidaksetaraan yang besar antara warga yang tinggal di dalam PIK dan warga di luar PIK. Selama ini, warga di Kecamatan Penjaringan, seperti Blok Limbah, Blok Eceng, dan Blok Empang, harus mengandalkan air dari jeriken yang mereka beli karena tidak memiliki akses air bersih sejak tahun 1980. Sementara di PIK, terdapat water park atau water boom.

Itulah beberapa kasus besar konflik lahan yang terjadi akibat tata kelola negara yang buruk, baik karena kepemimpinan yang tidak efektif dalam pengurusan dan perlindungan rakyat, maupun karena sistem kepemilikan lahan yang didasarkan pada kekayaan finansial. Masih banyak kasus serupa yang meninggalkan penderitaan bagi warga terdampak, termasuk kehilangan ruang hidup yang aman dan nyaman, yang kemudian menyebabkan penurunan tingkat kesejahteraan dan penyebaran kemiskinan. Contohnya termasuk kasus-kasus di Bukit Duri, Muara Baru, Kali Jodo, Kampung Pulo, Rawa Jati, dan sebagainya.[]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.