Header Ads


Kesejahteraan Keluarga Terancam Akibat PHK Massal

Penulis: Syah Amirah Ramadhani Syahidah*)


Akhir-akhir ini marak sekali kasus mengenai PHK massal. PHK massal juga kembali mengancam ditengah kisruhnya persoalan THR bagi pekerja. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan  PHK massal? Pertama yang harus kita ketahui bahwa Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sendiri memiliki arti yaitu pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja / buruh dan pengusaha / majikan. Eits, PHK sama dipecat beda ya. Kalau dipecat itu kesalahan dari karyawan sehingga menyebabkan dia dipecat. Sedangkan PHK adalah kesalahan pemberi kerja. Jadi yang dimaksud dengan PHK massal adalah diberhentikannya puluhan atau ratusan bahkan ribuan pekerja dalam waktu yang bersamaan. 

Dilansir dari gramedia.com PHK memiliki 4 macam. Pertama yaitu PHK karena hukum. Misalkan ada seorang pekerja yang meninggal dunia atau perjanjian kerjanya udah berakhir maka perusahaan (tempat pekerja tersebut bekerja) tidak perlu mengirimkan surat PHK. Mengapa? Karena secara otomatis dia udah putus bekerja secara hukum akibat kondisi yang terjadi. Kedua yaitu PHK secara sepihak. Baik dari perusahaan maupun karyawan. Yaa, walaupun PHK tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, tetapi perusahaan tetap memiliki hak untuk memberhentikan karyawan secara sepihak. Pengunduran diri dari karyawan sudah termasuk dalam PHK sepihak. Ketiga adalah PHK karena kondisi khusus. Kalau yang ini kita ambil salah satu contoh seorang karyawan yang sakit dalam waktu yang cukup lama sehingga terjadilah efisiensi perusahaan. Perusahaan mengalami kebangkrutan atau perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus. Terakhir atau yang ke-empat adalah PHK yang disebabkan pekerja melakukan kesalahan berat. Misalnya nih si pekerja melakukan penipuan, penggelapan dana, penganiayaan terhadap rekan kerja atau melakukan peretasan data rahasia perusahaan. Dan akhirnya berujung kepada pemutusan hubungan kerja. Ketentuan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) udah ada sejak tahun 2003 dan diatur melalui Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) kemudian diubah dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Dilansir dari satudata.kemnaker.go.id pada tahun 2022 jumlah tenaga kerja yang di PHK sebanyak 25.114 orang. Jumlah ini menurun sekitar 80,24 dari jumlah tenaga kerja ter-PHK tahun 2021. Lalu dilansir dari databoks.katadata.co.id bahwa menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama Januari-November 2023 ada 57.923 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Sepanjang periode tersebut korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Barat pada urutan pertama (17.545 orang), Jawa Tengah berada di urutan kedua (9.374 orang), Banten menduduki urutan ketiga paling banyak terjadi PHK (8.776 orang) dan disusul wilayah Riau (4.018), Sulawesi Tengah (2.411), Kalimantan Selatan (2.201), Jawa Timur (2.174), DKI Jakarta (2.156), Kalimantan Utara (1.766), Kalimantan Timur (1.643), Sumatera Utara (1.035), dan seterusnya. 

Pada 2023 lalu badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantam berbagai perusahaan Indonesia dengan keras. Tercatat ada lebih dari 20 perusahaan yang telah melakukan PHK massal hingga 2023 akhir. Dilansir dari finance.detik.com bahwa kebijakan PHK diambil oleh sejumlah perusahaan Tanah Air ini karena berbagai alasan mulai efisiensi hingga perusahaan berakhir dengan bangkrut. Para pekerja yang di-PHK pun jumlahnya beragam mulai dari puluhan hingga ribuan. Sempat heboh juga bahwa PT Nestlé Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya akibat program efisiensi di Pabrik Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur. perusahaan dikabarkan karyawan Nestlé yang terkena PHK berjumlah 126 orang. Kasus PHK massal di industri tekstil yang melibatkan 6 perusahaan. Ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, saat dihubungi detikcom pada Oktober 2023 lalu.

Dalam catatan detikcom ada 18 perusahaan terkenal di RI yang dihantam badai PHK massal sepanjang 2023. Diantaranya yaitu Carsome Group (perusahaan asal Malaysia yang menjual mobil bekas), Rumah.com (perusahaan asal Singapura yang menjual properti rumah dan akhirnya ditutup setelah 10 tahun beroperasi), Halodoc (perusahaan yang berasal dari Indonesia yang menyediakan jasa konsultasi kesehatan), Net TV dan seterusnya. Dilansir juga dari cnbcindonesia.com tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi pada awal tahun 2024 menimpa sebuah pabrik ban di Cikarang hingga membuat 1.500 orang pekerja terkena PHK.

Melihat kenyataan seperti ini tentu kita merasa kasihan terhadap mereka yang di-PHK sementara ada keluarga mereka yang harus dinafkahi. Belum lagi untuk membayar listrik, uang sekolah dan kebutuhan penting lainnya. Kondisi seperti ini adalah salah satu contoh kerusakan dari sistem saat ini. Yap! Didalam sistem ekonomi kapitalis, peran negara hanyalah regulator yang berpihak pada oligarki (segelintir orang saja) sementara kepentingan rakyat diabaikan. Kondisi geopolitik dunia juga mempengaruhi arus ekspor. Sementara di sisi lain, ada berbagai kebijakan yang memiliki dampak buruk bagi para pekerja. Saat ini, posisi buruh sangat lemah dalam kontrak kerja antara buruh dan perusahaan. Mereka direkrut dan di-PHK dengan mudah sesuai dengan kepentingan industri. Di dalam sistem Kapitalisme para pekerja dipandang sebagai salah satu bagian dari biaya produksi sementara konsep produksi kapitalisme harus menekan biaya produksi se-minimum mungkin. Maka wajar jika para pengusaha mengambil jalan PHK sebagai sebuah solusi. Di dalam sistem Kapitalisme juga tidak ada jaminan pendidikan, kesehatan dan pemenuhan kebutuhan bagi mereka yang di-PHK. Hanya pemilik modal saja-lah yang bisa meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dalam sistem Kapitalisme. Karena sistem Kapitalisme memiliki asas yang bertumpu pada modal.

Tentu saja berbeda dengan sistem yang diterapkan di dalam negara Khilafah. Khilafah memiliki banyak mekanisme yang dapat menjamin hidup sejahtera. Dan mekanisme ini telah terbukti berhasil selama 1300 tahun lamanya. Dalam Islam perjanjian pengusaha dan pekerja sepenuhnya bergantung pada kontrak kerja dan harus saling menguntungkan. Yaitu pengusaha mendapat keuntungan dari jasa pekerja. Sedangkan pekerja mendapat imbalan dari pengusaha. Menurut Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabnya (Nidzom Iqtishadi) menjelaskan bahwa upah seorang pekerja adalah kompensasi dari jasa pekerjaannya yang disesuaikan dengan nilai kegunaannya selama upah tersebut ditentukan diantara keduanya. Perkiraan upah para pekerja juga harus dikembalikan kepada orang yang memiliki keahlian dalam menentukan upah, bukan negara dan bukan pula kebiasaan penduduk suatu negara. Para ahli tidak boleh memperkirakan berdasarkan produksi seorang pekerja, batas taraf hidup yang paling rendah dalam komunitas tertentu dan tidak boleh juga dikaitkan dengan harga barang yang dihasilkan agar pekerja tidak keluar jika terjadi penurunan atau kemerosotan harga barang tersebut. Dengan begitu kedua belah pihak akan mendapat keuntungan masing-masing. 

Benar, Islam menjadikan negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Kebijakan dari negara senantiasa berpihak pada rakyat termasuk dalam melindungi pelaku usaha. Baik melalui jaminan keamanan pengusaha maupun kemudahan modal dan regulasi lainnya. Maka dari mari kita perjuangkan kembali tegaknya Khilafah agar kita dapat merasakan sebenar-benarnya pelindung dan pengurus bagi rakyat. Tentu saja dengan kelompok yang sama-sama memperjuangkan kembali tegaknya Khilafah. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa nabi Muhammad saw bersabda:

Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الْØ¥ِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ

”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll.)


*) Santri Kelas IX DKDM Ponpes Baron, Nganjuk, Jatim

1 komentar:

  1. Mantap penjelasannya membuka cakrawala berpikir saya.. Syukron Dek

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.