Azab Besar Bagi Peminum Khamar
Oleh: Al-Faqir Arief B. Iskandar
(Khadim Ma’had Wakaf Darun Nahdhah al-Islamiyah Bogor).
Khamr saat ini muncul dengan berbagai nama dan jenisnya seperti: minuman keras (miras) dengan berbagai mereknya serta narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba (seperti: sabu-sabu, putau, ganja, morfin, ekstasi, dll). Miras dan narkoba alias khamr kini seolah menjadi tren (gaya hidup) bagi sebagian kalangan. Bisa dipastikan, di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini, penggemar khamr sebagian besarnya tentu Muslim.
Padahal jelas, khamr adalah haram (QS al-Maidah [5]: 91). Keharamannya tak mungkin tak diketahui oleh kebanyakan Muslim. Rasulullah saw. juga telah bersabda, “Jauhilah oleh kalian khamar. Sesungguhnya khamar itu induk segala kejahatan. Siapa saja yang tidak menjauhi khamr, sesungguhnya dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR adz-Dzahabi).
Jelas, minum khamar adalah tindakan bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Pelakunya layak dimasukkan ke dalam azab neraka (QS an-Nisa’ [4]: 14).
Para Sahabat bahkan menganggap dosa khamr setara dengan dosa syirik. Ibn Abbas menuturkan, “Saat turun ayat tentang pengharaman khamr, para Sahabat saling mengunjungi. Mereka lalu saling memberitahu, “Khamr telah diharamkan dan telah dijadikan setara dengan syirik.” (Adz-Dzahabi, Al-Kabâ’ir, I/27).
Ini sesuai dengan sabda Rasul saw., “Pecandu khamr seperti penyembah berhala.” (HR Ahmad).
Ibn Umar pun berpendapat bahwa khamr adalah salah satu dosa yang paling besar dan tidak diragukan lagi merupakan induk kejahatan. Peminum khamar juga dilaknat oleh Allah SWT. Ibn Umar menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap khamar adalah haram. Siapa saja meminum khamr di dunia, lalu dia mati dan tidak sempat bertobat, sementara dia seorang pecandu, maka dia tidak akan merasakan nikmatnya minum khamr di akhirat.” (HR Muslim).
Rasul saw. pun bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan bagi peminum khamr bahwa Dia akan meminumkan kepada dia tinah al-khabal?” Ditanyakan oleh para Sahabat, “Apa itu tinah al-khabal?” Beliau menjawab, “Keringat penduduk neraka.” (HR Muslim).
Rasul saw. juga bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya dan pecandu khamr.” (HR an-Nasa’i).
Dalam riwayat lain dinyatakan, “Ada tiga kelompok orang yang diharamkan masuk surga: pecandu khamr, orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya dan suami yang tidak mencemburui keburukan istrinya.” (HR Abu Ya’la).
Wa mâ tawfîqî illâ billâh wa ’alayhi tawakkaltu wa ilayhi unîb. []
Sumber: https://ariefbiskandar.com/azab-besar-bagi-peminum-khamar/
Post a Comment