Tapera, Kebijakan Menzalimi Rakyat
Oleh : Asma Sulistiawati, S.Pd *)
Sebelum muncul kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah telah memiliki pembiayaan perumahan bernama Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS), yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum-PNS). Tetapi lagi-lagi kebijakan ini belum mampu menjadi solusi perumahan bagi rakyat. Ini menunjukkan bahwa pemerintah menzalimi rakyat dengan terus membebani rakyat melalui kebijakan yang dibuat.
Dilansir dari Sindonews.Com (29/5/2024), Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanyalah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayan iuran BPJS kesehatan, pensiunan hingga jaminan hari tua.
Tidak heran kebijakan yang menzalimi masyarakat ini mendapat penolakan, tidak hanya dari para pekerja tetapi juga dari pengusaha. Selain dianggap memberatkan pekerja, iuran Tapera 3 persen selama 20 tahun dianggap tidak masuk bisa mendapatkan rumah seharga Rp 25,2 juta. Mengingat harga rumah saat inu saja tidak ada yang seharga tersebut.
Menzalimi Rakyat
Kebijakan Tapera saat ini tampaknya hanya berganti penampilan saja, agar masyarakat lupa bahwa masih terdapat Rp 567 Miliar dana Tapera yang belum kembali ke peserta dan tahun 2021 masih terdapat 124.960 pensiunan belum terima dana Tapera.
Masih terdapatnya masalah dalam Tapera terinci dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana tabungan perumahan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola (BP) Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Berdasarkan konfirmasi secara uji petik kepada beberapa pemberi kerja atas 191 kepesertaan menunjukkan bahwa 124.960 penisunan PNS/ahli waris tidak dapat menafaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya.
Belum dilakukan pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja, sehingga status kepersertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif dan belum dapat diberikan haknya berupa pengembalian tabungan. BP Tapera juga memerlukan pemutakhiran nomor rekening pekerja. (Kompas.Com/3/6/2024)
Disisi lain, gaji dan tunjangan fantastik bagi komisoner Tapera saat ini sungguh melukai perasaan pekerja yang dipaksa untuk mengikuti kebijakan Tapera. Bayangkan saja gaji komite Tapera sebulan bisa mencapai Rp 43 juta, sedangkan para pekerja harus dipotong gajinya sebesar 2,5 persen dan perusahaan sebesar 0,5 persen.
Potongan gaji ini belum termasuk potongan kredit lainnya misalnya jika pekerja memiliki kredit kendaraan plus pemenuhan kebutuhan rumah tangga, sekolah dan kesehatan keluarga. Sedangkan komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Pandangan Islam
Berbeda dengan sistem pemerintahan Kapitalis-Sekuler saat ini, pemerintahan sistem Islam menjalankan fungsi "periayahan" (pengurusan kebutuhan rakyat) dengan sebaik mugkin, Rasulullah saw bersabda, ”Imam adalah pelayan dan ia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya” (HR Al Bukhari).
Pemerintah sistem Islam akan menyediakan rumah layak secara gratis, sekaligus membuka lapangan seluas-luasnya kepada para kepala keluarga agar dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya, tidak terkecuali pemenuhan kebutuhan papan / rumah.
Pemerintah sistem Islam mampu memenuhi kebutuhan rumah masyarakat karena memiliki pendanaan yang cukup dari pengeloaan sumberdaya alam yang ada di darat dan di laut. Pemerintah sistem Islam mengelola sendiri pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat, bukan dilimpahkan kepada swasta seperti pemerintah sistem kapitalis-sekuler saat ini. Yang mana jika dikelola swasta pastinya untung rugi menjadi standarnya, bukan kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, pemerintah sistem Islam tidak akan mengambil kebijakan memaksa masyarakat untuk membeli rumah dengan alasan tabungan apa pun, apalagi sampai membuat masyarakat untuk mengkreditnya. Mengingat dalam Islam kredit dengan bunga termasuk riba.
Rasulullah saw mencontohkan membangunkan rumah kaum Muhajirin di Madinah dengan dana Baitul Mal, bukan dengan dana yang dikumpulkan dari masyarakat apalagi dana yang didepositokan atau dinvestasikan. Rasulullah saw membangun rumah masyarakat diatas tanah negara, sehingga dapat langsung dibangunkan rumah dan diberikan secara gratis.
Betapa lengkap sistem pemenuhan perumahan pada sistem Islam. Semoga tidak lama lagi sistem Islam kembali tegak. Wallahu’alam bishowab.
*) Praktisi Pendidikan
Post a Comment