Header Ads


Akses Pupuk Sulit, Petani Menjerit


Oleh: Harnita, S.P.*)

Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian. Tentu pupuk yang diberikan oleh pemerintah untuk suksesnya petani terhadap output yang dihasilkan.  

Tetapi yang kita lihat bahwa untuk mendapatkan pupuk tersebut, ternyata begitu banyak persoalan yang terjadi. Misalnya, dalam meng akses pupuk tersebut butuh perjalan yang tidak sebentar.  Seperti dilansir dalam Jakarta, Beritasatu.com - Petani di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)  harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer (km) untuk mendapatkan pupuk bersubsudi. 

Inilah yang terjadi di masyarakat. Pemerintah seolah memberikan solusi terhadap petani akan tetapi secara setengah-setengah dalam memberinya. Seperti salah satu temuan di masyarakat, ada yang belum terdistribusinya pupuk secara merata dibeberapa kios, bahkan ada petani yang harus menebus pupuk dengan jarak lebih kurang 80 km. 

Tentu pemerintah harus melihat, hal-hal yang seperti ini sangat berpengaruh kepada petani, dengan begitu pemerintah/Kementerian Pertanian (Kementan)harus mengatur d teknis (juknis) jarak maksimum keberadaan kios dari petani. Kemudian mempertimbangkan BUMDes dan koperasi unit desa (KUD) menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani.

Kemudian seharusnya pemerintah juga memantau untuk memastikan petani yang berhak, benar-benar mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu sesuai kebutuhan. Sehingga, dengan melakukan pemantauan ini untuk meminimalisir penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian. 

Inilah buah dari kapitalisasi pupuk dan lepas tangannya negara dalam memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani.  Perusahaan lah memegang kendali pengadaan dan distribusi pupuk. Petani pun kesulitan mendapatkannya.  

Bahkan negara terjerat hutang pupuk kepada PT Pupuk Indonesia. Pemerintah tercatat memiliki utang subsidi pupuk kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp12,5 triliun (Bisnis.com), utang tersebut terdiri atas tagihan berjalan April 2024 sekitar Rp2 triliun dan sisanya merupakan tagihan subsidi pupuk pada 2020, 2022, dan 2023 yang belum dibayarkan pemerintah.

Inilah realita  yang ada, negara memiliki hutang pada Perusahaan yang sejatinya adalah BUMN sendiri. Semua itu menjadikan akses pupuk makin jauh.  Juga makin jauh dari cita-cita terwujudnya kedaulatan pangan dan juga  ketahanan pangan. 

Islam menjadikan Pertanian sebagai bidang strategis. Oleh karena itu negara akan mendukung penuh para petani, termasuk dalam  mengakses saprotan dengan mudah. Di sisi lain, negara juga memiliki mekanisme dalam memberikan bantuan pada petani dan keluarga yang tak punya modal  agar tetap menjadi petani yang sejahtera.

Khilafah akan melakukan berbagai mekanisme agar usaha dan kehidupan petani sejahtera. Di antaranya pertama, ketersediaan bahan baku pupuk secara mandiri sehingga dapat memproduksi pupuk dalam negeri dengan stok banyak. Dalam hal ini, negara membangun industri pertanian yang menyokong kebutuhan petani, seperti produksi alat pertanian, pupuk, benih, pestisida, dan lainnya. 

Sumber dana Khilafah sangat banyak sehingga sangat memungkinkan industri pertanian dapat terwujud. Pemasukan negara berasal dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya.

Kedua, negara mendistribusikan pupuk secara merata ke seluruh petani hingga pelosok negeri dengan menjamin keterjangkauan harga sarana produksi pertanian, kemudahan akses stok pupuk dan saprotan lainnya. Dengan kebijakan tersebut, petani tidak akan kesulitan dalam melakukan budi daya pertanian.

Ketiga, negara mendorong pendidikan bagi semua masyarakat. siapa saja yang terdidik  memiliki kecakapan di bidang pertanian akan diberdayakan dengan riset dan penelitian. Tujuannya, agar mereka dapat menciptakan inovasi dan penemuan di bidang pertanian yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian dari benih, pupuk, pestisida, alat pertanian, pengelolaan lahan, dan sebagainya.

Demikianlah ketika negara sebagai pengatur urusan rakyat. Persoalan pupuk sekalipun akan bisa terselesaikan jika meletakkan standar pengaturan pada aturan Allah dan sesuai kemaslahatan rakyat. 

Wallahua'lam bishshowab.


*) Pengamat Sosial Masyarakat Kota Kendari

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.