Header Ads


Aturan BPIP Terkait Pelepasan Hijab Paskibraka 2024, Sebuah Keharaman



IndonesiaNeo, NASIONAL - KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi dalam artikelnya yang berjudul "MEMAKSA PASKIBRAKA PUTRI 2024 LEPAS HIJAB : BPIP MENIRU CARA KOMUNIS?" (15/08/2024) memberikan kritiknya secara syar'i terkait sepakt terjang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mewajibkan Paskibraka putri 2024 untuk melepas hijab. Keputusan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas Muslim yang melihat tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

Viralnya foto Paskibraka 2024 yang tidak mengenakan hijab menimbulkan pertanyaan, terutama setelah adanya tudingan dari Irwan Indra, Pembina Paskibraka Nasional 2021, bahwa keputusan tersebut datang dari BPIP. Irwan menyebutkan bahwa sejak BPIP mengambil alih tanggung jawab dari Kemenpora, aturan soal pencopotan hijab diberlakukan demi "persatuan" (Republika, 14/08/2024).

Prof. Yudian Wahyudi, Kepala BPIP, dalam pernyataannya mengklaim bahwa pencopotan hijab dilakukan secara sukarela dengan dasar surat pernyataan yang ditandatangani oleh peserta Paskibraka. Alasan "persatuan" di balik keputusan tersebut dianggap penting untuk menjaga kebhinekaan dalam upacara kemerdekaan (Republika, 14/08/2024).

Aturan yang diberlakukan BPIP ini dianggap sangat problematis dalam pandangan Islam. Setidaknya terdapat lima poin kritik yang menjadi alasan mengapa aturan ini seharusnya ditolak:


1. Klaim Sejarah yang Menyesatkan  

Prof. Yudian mengklaim bahwa keputusan pencopotan hijab berakar dari semangat kebhinekaan sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 1945. Namun, fakta sejarah menunjukkan bahwa perempuan berhijab sudah hadir saat upacara Proklamasi, terbukti dari dokumentasi foto. Dengan demikian, klaim bahwa jilbab harus dilepas demi persatuan adalah keliru dan mengabaikan realitas historis.


2. Bertentangan dengan Ajaran Islam  

Dalam Islam, membuka aurat, termasuk melepas hijab bagi perempuan, adalah haram. Sejumlah dalil dari Al-Qur'an dan hadits menegaskan kewajiban menjaga aurat. Pencopotan hijab yang diatur dalam kebijakan BPIP ini jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.


3. Pernyataan Sukarela yang Tidak Sah dalam Islam  

Pernyataan bermeterai yang digunakan sebagai dasar hukum pencopotan hijab dalam Paskibraka ini dianggap batal demi hukum dalam Islam. Setiap syarat yang bertentangan dengan ajaran Islam, termasuk membuka aurat, adalah tidak sah dan harus ditolak.


4. Ajakan kepada Maksiat  

Peraturan yang memaksa perempuan Muslim untuk membuka aurat adalah ajakan kepada kemaksiatan, yang dalam Islam wajib ditinggalkan. Sebuah perintah yang mengajak kepada maksiat tidak boleh ditaati oleh umat Islam.


5. Menyerupai Kaum Kafir  

Aturan yang melarang hijab menyerupai kebijakan negara-negara kafir, khususnya komunis seperti China yang memang secara resmi melarang penggunaan hijab. Dalam Islam, menyerupai kaum kafir dalam hal yang bertentangan dengan agama adalah terlarang.


 Aturan BPIP yang memaksa Paskibraka putri untuk melepas hijab jelas tidak dapat diterima. Kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi juga mencerminkan pemahaman sejarah yang keliru dan cenderung menyerupai kebijakan negara-negara anti-agama. Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia berkewajiban menolak aturan ini dan meminta BPIP untuk segera mencabut kebijakan tersebut.[]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.